Sutaji Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Memberikan Pandangan Umum , Pada Sidang Paripurna

Spread the love

Jurnalline.com, Lampung Selatan –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Lampung Selatan menyelenggarakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam Rangka Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022
Dalam rapat paripurna DPRD tersebut, hadir Bupati, Sekda dan jajaran, serta turut hadir Forkopimda Lampung Selatan.

Adapun empat paket Raperda Kabupaten Lampung Selatan tersebut yakni Raperda Kabupaten Lampung Selatan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Kemudian, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kemudian Raperda tentang Pemerintah Desa serta Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jasa.

Peraturan Daerah tentang Perumda Tirta Jasa didirikan dengan maksud untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat dengan mengutamakan pemerataan pelayanan dan persyaratan kesehatan serta pelestarian lingkungan,
Serta Ranperda Tentang Pemerintah Desa

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) lampung Selatan setelah melakukan pembahasan secara cerna dan mendalam empat pandang perda Demokrasi PKB memberikan pandang umum

adalah Yang pertama dengan pembentukan dan penyusunan perangkat daerah agar dalam pembentukan susunan pandan daerah di dasari oleh kepentingan kebutuhan masyarakat lampung Selatan.
Bukanlah kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain

Yang kedua perda tentang perusahaan umum Daerah Air minum daerah bahwa A perundang tentang jasa didirikan dengan maksud mengutamakan untuk mendirikan pelayanan dan kemasyarakatan dan kesehatan serta pelestarian lindungan untuk itu .

“PDAM lampung Selatan harus benar benar benar mampu menjawab kebutuhan tentang Air bersih tidak lagi ada sebagian masyarakat yang di aliri oleh PDAM masih mengeluh kan air dalam kehidupan nya ,” Papar nya

Tujuan di dirikan PDAM adalah yang pertama memberikan manfaat pada perekonomian pada daerah sehingga dengan adanya PDAM maka ada dampak positif kepada masyarakat dengan mendapatkan perkerjaan dengan memperbaiki setara hidup lampung Selatan.

Yang kedua diselengarakan kemanfaatan kebersihan Air minum yang bermutu bagi masyarakat yang baik akan tetapi realitasnya masih sering keluhan masyarakat kekurangan air bersih

Yang ketiga memperoleh laba atau keuntungan yang tetap memperhatikan fungsi sosial dan kemapuan masyarakat ini artinya PDAM harus mampu memberikan sumbangan pendapatan daerah dalam setiap tahunnya bukan malah menjadikan beban keuangan daerah.

Yang ketiga perda tentang pertanian pangan kabupaten Lampung Selatan bahwa pemerintah daerah lampung Selatan menetapkan lahan pertanian berkelanjutan pangan seluas 34.604 hektar dengan lahan pertanian berkelanjutan seluas seribu empat ratus lapan hektar penetapan tersebut perlu di evaluasi guna melalui pelaksananya saat ini agar tidak terjadi perahlihan lahan ahli fungsi .

Yang ke empat perda tentang ke pemerintah desa pemerintah Desa adalah penyelenggaraan urusan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia untuk itu pemerintah Desa merupakan ujung tombak dari pemerintahan pusat rapat.

“Dengan mengucapkan bismilahiromanhirohim fraksi kebangkitan bangsa lampung Selatan menyatakan siap menyelagarakan empat paket lampung Selatan demikinlah pandangan komfuratip semoga bermanfaat dan menjadi perhatian untuk kita semua w asalamualaikum waromatulohwabarkatu,” tutup Sutaji

Penulis : Rudi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.