Jurnalline com, Langowan (MINAHASA) — Sebagai upaya dan sepemahaman untuk Peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam mengembangkan pelayanan sumberdaya manusia dari dan untuk masyarakat,
Dikatakan Camat Langowan Barat Ir Sisca Maseo, MAP didampingi Hukumtua Djendri Wowor, turut mendampingi Kabid Perizinan Dinas Koperasi dan UKM Kab.Minahasa Adri Lumowa, SH dalam acara Musdes Pembentukan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih tahun2025.
Dilaksanakannya Musyawarah desa Khusus (Musdesus) Pembentukan pemgurus Koperasi desa Merah Putih Koyawas Langowan Barat didalamnya adalah orang orang yang memiliki kemampuan dan skill dibidangnya dalam menggerakan ekonomi masyarakat.
Atasnama Pemerintah Kecamatan Langowan barat menyampaikan dan berharap dalam pembentukan Kopdes Merah putih Koyawas ini dapat berjalan dengan baik berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat.
“Kopdes Merah putih Koyawas kiranya mampu membawa pada peningkatan ekonomi didesa, sesuai petunjuk yang dikeluarkan baik Permen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah nomer 9 tahun 2018, dan Peraturan kementerian Koperasi tahun 2024 Kopdes merah putih Koyawas Langowan barat masyarakat bisa berjalan dan dampak baik kepada masyarakat. Selamat bermusyawarah.” Ujar Camat Ir Sisca Maseo, MAP
Menambahkan saatnya Torang Bekerja Bersama, Baku – Baku Bae dan Baku – Baku Tongka.
Ditempat yang sama dikatakan Kabid Perizinan Dinas Koperasi dan UKM Minahasa Bpk. Adri Lumowa, SH yang turut hadir pada kesempatan ini dikatakannya dalam pengelolaan Koperasi Merah Putih Koyawas ini, kepada para pengurus memenuhi aturan dan Undang – undang yang berlaku.
“Diketahui, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan program yang akan diluncurkan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop). Program ini direncanakan launching pada 12 Juli 2025 mendatang, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.” Ujar Lumowa
Terpisah Hukum tua Djendri Wowor yang juga Pengawas Kopdes Merah Putih Koyawas ini menyampaikan dengan terbentuknya Pengurus Kopdes Merah Putih Fungsi utama adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan pendapatan, serta mewujudkan kemakmuran anggota yang merata.
Diketahui Masa jabatan pengurus koperasi secara umum adalah paling lama 5 tahun. Namun, ini adalah batas maksimal yang diatur dalam undang-undang, dan dapat diatur lebih singkat dalam anggaran dasar (AD) koperasi tersebut.
“Pengurus koperasi juga dapat diperhentikan lebih awal oleh rapat anggota jika melanggar ketentuan dalam AD. Selain itu, pengurus koperasi dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.” Tukasnya
Dalam menjalankan usahanya, koperasi simpan pinjam mengelola modal yang berasal dari simpanan pokok anggota koperasi, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Selain itu, koperasi simpan pinjam juga mendapatkan dana dari skema dana cadangan dari sisa hasil usaha (SHU), modal pinjaman dari pengurus koperasi, dan hibah Sumber pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (EffendyIskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media