Jurnalline.com, Sulut — Kepala Dinas Koperasi dan UKM Minahasa Siby Sengke SSos MAP, menjelaskan bahwa acara Musyawarah desa Khusus (Musdesus) Kopdes Merah Putih ini sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden nomor 9 tahun2025, tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Surat Edaran Menteri Koperasi nomer 1 tahun 2025 tentang Tata Cara pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Dasar Hukum, UU nomer 25 tahun 1992, UU nomer 6 tahun 2014, PP nomer 7 tahun 2021, Permen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah nomer 9 tahun 2018, Peraturan kementerian Koperasi tahun 2024.
Dari pantauan Hari Selasa, (20/05/2025) Kadis Koperasi dan UKM Kab Minahasa Drs Siby Sengke,S.Sos MAP saat melaksanakan kunjungannya dibeberapa desa diwilayah Kab.Minahasa antara lain:
Desa Sendangan, desa Talikuran kecamatan Sonder, desa Pinabetengan Utara kec.Tompaso Barat, selanjutnya menghadiri Musdesus di desa Tempok selatan, desa Tempok, desa Talikuran dan desa Liba Kec.Tompaso dan Kelurahan Kampungjawa Tondano Minahasa, kecamatan Langowan barat, Kec Eris dan Remboken.
Diketahui Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih melibatkan beberapa tahapan dimulai dari musyawarah desa, pengesahan badan hukum, dan pendataan koperasi.
Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui koperasi yang profesional dan transparan.
Tahapan Pembentukan Kopdes Merah Putih dimulai dari;
Adapun sumber dana Kopdes Merah Putih dapat berasal dari APBN, APBD, atau pinjaman bank.
Pengawasan Kopdes Merah Putih dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, serta pemerintah daerah.
Dikatakan Kadis Koperasi Dan UKM Drs Siby Sengke, di Kopdes Merah Putih ada beberapa pilihan, antara lain:
Gerai sembako, gerai obat apotik desa, Klinik desa, Unit simpan pinjam, gudang sembako., kemudian gerai kendaraan transportasi (Truck di Kopdes Merah putih tersebut.)
“Terpenting pada keanggotaan Kopdes Merah Putih, Jujur dan semangat kerja menjadi hal utama dalam membawahi Kopdes Merah Putih,
Unsur perempuan wajib,”
Kewajiban, harus ada simpanan pokok dan simpanan wajib.”
Terpisah kegiatan Musdes oleh Pemerintah Desa Liba kecamatan Tompaso dikatakan Hukumtua Alcje Ineke Oping, Selasa, (20/05/2025)
Bertempat di Gedung serbaguna “Ni’baan” desa Liba kecamatan Tompaso
Dihadiri langsung Kadis Koperasi dan UKM Drs Siby Sengke, SSos MAP berjalan sesuai mufakat dan kekeluargaan semua untuk peningkatan ekonomi masyarakat.
Sementara terpantau Musdesus Didesa Talikuran Kec.Tompaso dikatakan
Hukumtua Joula B. Wungkar, M.Pd, kiranya mencapai mufakat,” yang pasti mereka para pengurus Koperasi adalah orang orang yang siap bekerja keras jujur dan siap bekerja untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.”Tandasnya (EffendyIskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media