Kopdes Merah Putih Leilem Kecamatan Sonder Resmi Dibentuk

Spread the love

Jurnalline.com, Sonder (MINAHASA) —
Bertempat di Balai Serba Guna Leilem Kecamatan Sonder kab.Minahasa Senin, (26/05/2025) sore tadi dilaksanakan Musdesus Pembentukan Kopdes Merah Putih Leilem Kecamatan Sonder Kab.Minahasa dihadiri Kadis Koperasi dan UKM yang diiwakili Kabid Pengawasan Ibu.Yuanita Mawey, SE

Turut hadir Sekcam Sonder Nancy Pioh yang mewakili Camat Sonder, Hukumtua desa Leilem Victor Roring, Ketua BPD desa Leilem Bpk.Hendri W, SE para Pengurus LPM, seluruh perangkat desa, dan Tokoh masyarakat yang hadir.

Acara Musdesus diawali dengan Doa disampaikan Bpk.Hengky Roring, selanjutnya sambutan dari Pemerintah Sonder disampaikan Sekcam ibu Nancy Pioh, SE yang membuka Musdesus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Leilem sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden nomor 9 tahun2025, tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Surat Edaran Menteri Koperasi nomer 1 tahun 2025 tentang Tata Cara pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Sementara itu Kabid Pengawasan Ibu.Yuanita Mawey, SE, menyampaikan hal penting dalam Musyawarah desa Khusus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Leilem sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden nomor 9 tahun2025, tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Surat Edaran Menteri Koperasi nomer 1 tahun 2025 tentang Tata Cara pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Pada Intinya Pembentukan Kopdes diawali dengan Pemetaan sumber daya, Menyepakati pendirian koperasi, BPD mengeluarkan surat keputusan pembentukan kopdes, Penyusunan AD/RT yang disusun secara Faktualtitatif, Pendaftaran Legalitas penyusunan berita acara, Akte pendirian serta AD/RT selanjutnya Proses pendaftaran secara daring melalui sistem resmi koperasi untuk akan mendapatkan statusnya, kemudian jenis koperasi disesuaikan dengan kebutuhan warga masyarakat yang ada dengan Kriteria dari pengurus yakni memiliki komitmen tinggi Jujur dan integritas dan siap bekerja dalam mencapai kemandirian dengan dukungan seluruh warga.

“Adapun pengurus dan anggota Koperasi desa Merah Putih adalah masyarakat yang ber-ktp desa,kemudian tidak ada kredit macet di Bank, kesepakatan dari pengurus tentang simpanan pokok dan simpanan wajib, upah pengurus dan anggota serta seluruh ketentuan untuk mematuhi semua aturan yang ada.” Tukasnya

Menambahkan Pengurus Kopdes Merah Putih Leilem Sonder ini setelah memiliki Legalitas Akta Notaris juga dapat menyiapkan gudang untuk mengumpulkan hasil panen, truk untuk akses pendistribusian hasil panen, selain itu Klinik obat desa, unit simpan pinjam dan sebagainya semua difasilitasi untuk peningkatan ekonomi masyarakat sesuai kebutuhan dan kesejahteraan untuk seluruh masyarakat.

Terpisah Hukum tua desa Leilem Victor Roring usai kegiatan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah hadir mengikuti kegiatan Musdesus hari ini, sesuai Dasar Hukum “Kopdes Merah Putih Merah Putih Leilem Sonder ini akan mampu bangkit mendukung program pemerintah dalam mewujudkan peningkatan ekonomi masyarakat dan swasembada pangan didesa.” Pungkasnya (EffendyIskandar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.