Jurnalline.com, Kodam Jaya, Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi secara resmi mulai memberlakukan kebijakan jam malam bagi pelajar tingkat SD, SMP, hingga SMA mulai hari ini, Senin, 2 Juni 2025. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025 tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.
Sebagai tindak lanjut, dilaksanakan apel gabungan di halaman Kantor Kecamatan Bekasi Selatan pada Senin malam. Apel ini diikuti oleh unsur tiga pilar kewilayahan, termasuk Danramil 01/Kranji Mayor Inf. Taufik Ismail, Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Dr. Dedi Herdiana, serta Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya.
Kebijakan ini melarang pelajar melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali dalam keadaan khusus seperti kegiatan resmi sekolah, keagamaan, didampingi orang tua, atau kondisi darurat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Karto, yang bertindak sebagai pembina apel menegaskan pentingnya pengawasan di lokasi-lokasi yang menjadi tempat berkumpulnya remaja seperti kafe, tempat makan, dan pusat hiburan.
“Jam malam ini bukan pengekangan, tapi bentuk kepedulian kita terhadap masa depan anak-anak. Kita ingin mereka terhindar dari pergaulan negatif,” ujar Karto.
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Dedi Herdiana, menyampaikan bahwa kebijakan ini mendukung pembentukan karakter generasi muda yang sehat, baik, benar, cerdas, dan terampil, sesuai dengan nilai-nilai “Panca Waluya”.
Sementara itu, Danramil 01/Kranji Mayor Inf. Taufik Ismail mengimbau seluruh masyarakat dan orang tua untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini.
“Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi anak-anak kita, demi masa depan yang lebih baik,” ujarnya.
Mayor Taufik juga berpesan kepada seluruh petugas agar bekerja dengan penuh keikhlasan dan kewaspadaan, serta tetap menjaga kesehatan dalam menjalankan tugas di lapangan.
Kegiatan apel gabungan ini juga dihadiri oleh para Lurah se-Kecamatan Bekasi Selatan, unsur Bhabinkamtibmas dan Babinsa, jajaran Satpol PP, Linmas, serta perwakilan Dinas Perhubungan.
Dengan kebijakan jam malam ini, Pemerintah Kota Bekasi berharap tercipta ketertiban dan perlindungan yang optimal bagi generasi muda agar terhindar dari risiko kenakalan remaja dan pengaruh lingkungan yang negatif.
Fram
(Sumber Kodim 0507/Bekasi)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media