Dapat Info Warga, Polisi Bekuk Tile dan Alip Pengedar Sabu 70 Gram

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali menorehkan hasil dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum perbatasan. Minggu malam (13/7), tim berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial JAH alias Tile dan APP alias Alip. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sabu seberat bruto 70,43 gram yang sudah dikemas dalam tiga plastik klip bening.

Penangkapan bermula dari informasi warga yang resah dengan aktivitas transaksi sabu di wilayah perbatasan Tangerang dan Jakarta Selatan. Mendapat laporan tersebut, tim Unit 1 Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Deden Hary, S.H. segera melakukan observasi dan penyelidikan di lapangan.

“Awalnya kami mendapat informasi akan ada transaksi di Jalan Raya HOS Cokrominoto, Larangan. Namun, setelah tim turun, lokasi transaksi berpindah ke Jalan Inpres, Petukangan Selatan. Di situ anggota melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan,” jelas Kompol Rihold Sihotang. S.Kom, S.I.K., M.H., Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (16/7).

Setelah diamankan dan digeledah, polisi belum menemukan barang bukti di lokasi. Namun, kedua tersangka mengaku masih menyimpan sabu di rumah kos di kawasan Petukangan Selatan.

“Dari penggeledahan di kos mereka, anggota menemukan sabu lebih dari 70 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, dan dua unit handphone. Barang bukti itu memperkuat dugaan bahwa kedua pelaku adalah pengedar,” tegas Rihold.

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku sabu tersebut mereka dapatkan dari seseorang berinisial R alias Botak, yang kini masih dalam pengejaran.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya untuk mengembangkan jaringan ini hingga ke pemasok utama. “Penindakan ini tidak berhenti di dua orang saja. Kami akan terus kembangkan sampai pemasoknya tertangkap,” ujar Rihold.

Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman maksimal pidana mati.

Polres Metro Tangerang Kota juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor bila mengetahui peredaran narkotika di lingkungannya.
“Bantuan informasi dari masyarakat sangat kami perlukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Identitas pelapor pasti kami rahasiakan,” tutup Rihold.

Fram

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.