Jurnalline.com, Langowan (MINAHASA) — Bertempat di Balai Desa Winebetan kecamatan Langowan Selatan, kab.Minahasa dilaksanakan Rapat Koordinasi Penggunaan Dana Desa tahun2025 masing masing Suport Pemdes Kawatak dan Pemdes Winebetan.
Kegiatan Rakor ini menghadirkan Narasumber, dari; Kapolsek Langowan, IPDA March Faldry Makaampoh, selanjutnya narasumber kedua dari Kadis PMD Kab.Minahasa Arthur Palilingan, dan Suhendro SH, mewakili Kejari.
Adapun dilaksanakan Rakor Penggunaan Dana Desa tahun2025.
“Kegiatan sangat penting dan berguna dalam rangka melihat program pemerintah desa sepanjang tahun2025, kepada para Hukumtua untuk dapat bersinergi memberikan informasi yang positif pembangunan yang dilaksanakan kepada masyarakat sesuai dasar musyawarah, visi dan misi dan program dimasing masing desa.” Ujar Camat Lumingkewas diharapkan dapat memberikan manfaat mencapai pada tujuan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu kepada masyarakat dan para hukum tua terkait dengan realisasi pajak, harus terus disosialiasikan mulai hari ini.
“Menjadi himbauan penting kepada para Hukumtua juga kepada seluruh masyarakat. Ditegaskannya jika masyarakat yang belum membayar pajak tidak akan dilayani untuk pengurusan administrasi desa.” Jelas Camat Langowan selatan Donald Lumingkewas.
Sementara itu kegiatan yang turut dihadiri Hukum tua desa Kawatak,dan Hukumtua desa Winebetan, para perangkat desa, kegiatan selanjutnya pemaparan oleh Kapolres AKBP SJR Simbar, diwakili Kapolsek Langowan Kapolsek Langowan, IPDA March Faldry Makaampoh.
“Pada kegiatan mengajak kepada masyarakat untuk menjaga situasi Kamtibmas, menghindari pesta miras, serta membangun desa yang berintegrasi Sesuai UU yang berlaku Bebas dari Korupsi.” Ungkapnya
Sementara itu Kadis PMD Kab Minahasa Arthur Palilingan pada kegiatan ini menyampaikan kepada pengurus BUMDesa untuk terus dikontrol serta dapat dimanfaatkan dalam tiga hal; Modal usaha,dan biaya operasional BUMDes.
Harapan pembiayaan BUMdes yang dianggarkan jangan sampai gagal dalam hal pengelolannya. Meskipun siltap masih jauh dari harapan sekitar 1,3rupiah, hal ini menjadi satu penyebab tidak naik karena efesiensi anggaran sekitar 1.7Miliar teruslah melaksanakan tugas sesuai aturan yang ada.” Tukasnya
Menambahkan sesuai dengan kemampuan desa, disampaikan terkait modal bergerak didesa baik dengan dana penyertaan masih berdasarkan dari dana transfer. “Karenanya dalam hal pengelolaan dana lewat BUMDes maupun kelompok harus dilaksanakan dengan baik dan terarah berbagai hal penting harus dilaksanakan berdasarkan APBDes.”pungkasnya
Ditempat yang sama Kasie Intel Kejari Minahasa Suhendro mewakili Kejari Minahasa, terkait dengan Pengelolaan Dana desa sesuai dengan Dasar landasan hukum tersebut, sesuai UU Desa dan 7 prioritas terhadap pengelolaan dana desa. “Pertahanan ketahanan pangan menjadi prioritas pemerintah pusat mulai dari tingkat kementerian , daerah sampai didesa menjadi tanggungjawab besar dalam melaksanakan seluruh program dengan baik dan sesuai ketentuan yang ada.” Kuncinya (Ef_Iskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media