Jurnalline.com, Jatiuwung, Kota Tangerang – Unit opsnal reskrim Polsek Jatiuwung berhasil ungkap kasus Peredaran dan pengiriman Obat Keras Daftar G jenis Tramadol, Eximer maupun lainnya, Kamis 31/07/2025 pukul 17:00wib
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhamad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, S.H., didampingi Kanit Reskrim AKP Dery, S.H., dan panit Reskrim Iptu Harsautan Nainggolan, S.H., membenarkan bahwa anggota opsnal Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap peredaran obat Keras Daftar G tanpa ijin edar dari Dinkes Kota Tangerang dan BPOM berkat adanya informasi laporan dari Warga masyarakat di Taman Cibodas yang merasa diresahkan oleh pelaku pengedar berinisial H.S (36th) asal Aceh.
Dengan adanya laporan informasi Warga ke Polsek Jatiuwung langsung direspon cepat oleh Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabi’in dengan menerjunkan anggota opsnal Reskrim di bawah pimpinan AKP Dery didampingi Panit Reskrim Iptu Nainggolan untuk melakukan observasi ke TKP yang dilaporkan berlokasi Jalan teratai Raya, RT.05 / RW.05, Kelurahan Sangiang, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Dari hasil observasi di TKP, anggota opsnal reskrim berhasil meringkus 1 terduga pelaku pengedar Obat Keras berinisial H.S (36th) Asal Aceh berikut barang-bukti Eximer 2800 butir, Tramadol 1950 butir, Double Yu 100 butir, Mersi Zolam 50 butir, Tryex 300 butir, 1 unit Handphone merk IPHONE, 1 unit motor matic jenis Yamaha Mio warna hitam tidak ada plat nomor.
Saat di mintai keterangan oleh petugas, pelaku terduga H.S (36th) mengakui barang-bukti tersebut miliknya yang akan dijual di wilayah Kota Tangerang dan juga akan dikirimkan lewat jasa pegiriman JNT ke 33 tempat yaitu daerah Serang, Cianjur, Sukabumi, Karawang, Tasikmalaya, Cipanas, Cilegon, Cibinong, Sukoharjo Jateng, Bangka Belitung, indramayu dan lain-lain.
Guna mempertanggung jawab kan atas perbuatannya terduga pelaku H.S (36th) berikut barang-bukti digelandang ke Mako Polsek Jatiuwung untuk dilakukan pemeriksaan, pemberkasan, mindik dan pelimpahan ke Jaksa penuntut umum.
Atas perbuatannya terduga pelaku H.S (36th) dijerat dengan pasal 435 dan atau pasal 138 ayat 2 dan 3 dan atau pasal 436 dan ayat 2 Undang-undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Raden Mangku Fairus
Sumber :
Humas Polres Metro Tangerang Kota
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media