Sekertaris Komis III DPRD Kota Tangerang Kosasih Menyoroti Penyegelan Gedung Farmasi

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – Penyegelan gedung farmasi yang berlokasi di Jalan KH Hasyim Ashari RT 01 RW 10, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang oleh Satpol PP Kota Tangerang pada Kamis 24 Juli 2025 lalu disorot Sekertaris Komis III DPRD Kota Tangerang Kosasih.

Kosasih menilai, penyegelan tersebut patut dilakukan akibat peruntukan bangunan tersebut diduga melanggar izin.

Sekertaris Komisi III DPRD Kota Tangerang, Kosasih mengungkapkan izin bangunan Gedung Farmasi milik PT Antarmitra Sembada, di Jalan Hasyim Ashari, Kelurahan Cipondoh terindikasi menyalahi aturan.

Adapun aturan yang diduga dilanggar yakni mengenai lokasi gedung yang berada dekat dengan sepadan jalan.

‎”Pertama gedung Farmasi itu melanggar garis sepadan jalan dan sudah ditindak oleh Satpol PP kemarin pas Komisi I sidak,” ujarnya Kamis (30/07).

Selain itu, sambung Kosasih peyegelan dilakukan akibat peruntukan bangunan yang tidak sesuai, Bangunan tersebut terindikasi akan dipergunakan sebagai gudang.

Dimana dalam dokumen persetujuan gedung (PBG) gedung tersebut rencananya akan dipergunakan sebagai kantor gudang.

‎”Yang kedua, ada indikasi juga dalam PBG-nya gedung itu izin penggunaanya buat kantor bukan buat gudang. Artinya ini juga melanggar,” tambah pria yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang ini.

‎Ditanya mengenai pelanggaran PBG pada bangunan tersebut, politisi partai Golkar Kota Tangerang ini menyebut jika dalam tata ruang di wilayah itu diperuntukan untuk perdagangan dan jasa.
Dengan kata lain, peruntukan gudang pada bagunan tersebut tidak diperbolehkan.

‎”Artinya gudang itu tidak diperbolehkan tidak diizinkan secara tata ruang. Ya seharusnya kantor aja, itu gedung sampai 7 lantai lho,” tambahnya.

Kosasih mengatakan, dalam kasus tersebut pengawasan yang dilakukan Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) dan Satpol PP perlu ditingkatkan dalam hal pengawasan bangunan yang ada di wilayah Kota Tangerang.

‎ “Ya itu kan lagi-lagi pengawasan pembangunannya tugasnya Dinas Perkim dan Satpol PP termasuk dari DPRD,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kosasih meminta pemilik bangunan segera merevisi izin sebelum bangunan tersebut dipergunakan.

‎”Semua bangunan harus sesuai dengan perizinan tata ruang Kota Tangerang,” tutup politisi partai Golkar ini.
‎Sebelumnya, jajaran Komisi I DPRD Kota Tangerang di pimpin langsung ketuanya Junadi, di dampingi personil Satpol PP melakukan sidak ke gedung Farmasi, Jalan KH Hasyim Ashari, pekan kemarin. Sidak dilakukan untuk menertibkan adanya bangunan gedung farmasi itu yang melanggar garis sepadan jalan.

Fram

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.