Jurnalline.com, Sulut — Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-61 Provinsi Sulut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) di bawah kepemimpinan Mayjen (Purn) Yulius Selvanus dan Johanis Victor Mailangkay (Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut) mengeluarkan kebijakan terkait dengan keringanan pajak.
Kado khusus bagi masyarakat di Bumi Nyiur Melambai ini diberikan Pemrov Sulut lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut di bawah pimpinan June E. Silangen (Kepala) dengan nama Program Keringanan Pajak 80 Merah Putih.
Peluncuran program ini dilakukan Gubernur Sulut bersamaan dengan pencanangan rangkaian kegiatan memperingsti HUT ke-80 Kemerdekaan RI yang diadakan di halaman kantor Gubernur, Jalan 17 Agustus, Manado, Jumat (8/8/2025).
Hadir acara ini, antara lain Forkopimda Sulut, pejabat tinggi pratama Pemprov Sulut, Ditlantas Polda Sulut, pimpinan Jasa Raharja Sulut, pimpinan dan staf Bapenda Sulut serta perwakilan masyarakat.
“Program ini berlangsung sejak dilaunching/diluncurkan hingga September 2025,” ujar Kepala Bapenda Sulut usai acara launching ini
Adapun rincian keringanan pajak dalam program ini, sebut Sekretaris Bapenda Sulut Filma D. Kepel, ada lima poin/item.
Pertama, diskon PKB 50 persen masa pajak tahun 2024 ke bawah, kedua, diskon PKB 12,5 persen dan diskon Opsen PKB 35 persen masa pajak mulai 5 Januari 2025 yang tidak memiliki tunggakan pajak di tahun-tahun sebelumnya. Ketiga, pembebasan denda PKB 100 persen, keempat, pembebasan pengenaan tarif PKB progresif dan kelima, pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu.
Kebijakan ini, jelas June, dikeluarkan sebagai wujud komitmen Pemprov Sulut untuk membantu/meringankan pembayaran pajak oleh warga di daerah ini.
“Jangan lewatkan kesempatan berharga ini. Manfaatkan sekarang juga, !” ajaknya. (EffendyIskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media