Jurnalline.com, Ogan Ilir (Sumsel) – Hebohnya surat proposal permohonan bantuan seragam untuk Komisi III DPRD Ogan Ilir di salah satu OPD yang beritanya viral di media-media Online, Ketua DPRD OI H.Edwin Cahya Putra SIP di dampingi Ketua Badan Kehormatan dan beberapa anggota dewan angkat bicara.
Menurut Edwin, dirinya telah memanggil Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir, Arif Fahlevi, untuk dimintai klarifikasi. Dari hasil pertemuan tersebut, Arif mengakui kesalahan dan menyebut hal itu murni keliru dan khilaf.
“Secara regulasi kita tahu itu memang tidak dibenarkan. Karena itu, kami minta kepada Badan Kehormatan untuk segera memprosesnya,” tegas Edwin. Selasa 17 September 2025 di hadapan awak media.
Edwin menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik dan menegaskan pihaknya akan menyerahkan penanganan kasus ini ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Ogan Ilir.
“Atas nama ketua dan seluruh anggota DPRD Ogan Ilir, saya memohon maaf atas semua permasalahan terkait adanya proposal dari Komisi III ke salah satu OPD. Begitu mendengar viralnya informasi itu, kami langsung berkoordinasi dengan BK DPRD untuk segera memproses kasus ini,” kata Edwin,
Edwin menambahkan, kasus ini merupakan kejadian pertama di lingkungan DPRD Ogan Ilir. Ia memastikan pimpinan dewan sama sekali tidak mengetahui adanya proposal tersebut.
“Hal semacam ini baru pertama kali terjadi, sehingga kita tunggu saja bagaimana prosesnya di BK. Saya pastikan pimpinan dewan tidak tahu-menahu soal proposal itu,” ujarnya.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Ogan Ilir, Sopian M. Ali, membenarkan pihaknya sudah memanggil anggota dewan terkait untuk dimintai keterangan.
BK, kata dia, juga sedang mendalami isi surat permohonan yang sempat beredar di media sosial.
“Kami akan kaji terlebih dahulu, apa pelanggaran dan sanksinya nanti akan kita telaah sebelum disampaikan ke publik,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi III DPRD Ogan Ilir tengah menjadi sorotan publik setelah bocornya proposal permohonan bantuan baju seragam yang ditandatangani Ketua Komisi, berinisial AF.
Proposal dengan nomor 170/331/DPRD-01/2025 itu ditujukan kepada salah satu OPD mitra kerja mereka, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ogan Ilir.
Surat tersebut memuat permintaan bantuan pengadaan seragam kantor bagi anggota Komisi III DPRD Ogan Ilir. Alasan yang tertulis adalah untuk “meningkatkan keseragaman dalam menjalankan tugas sehari-hari.”
Namun, isi surat itu justru menuai kritik tajam dari masyarakat karena dinilai tidak etis. Sebagai wakil rakyat yang sudah mendapatkan fasilitas dan tunjangan resmi dari negara, langkah tersebut dianggap mencederai marwah lembaga legislatif,”tuturnya. (Sy)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media