Jurnalline.com, Kakas (MINAHASA) — Hukumtua desa Simbel kecamatan Kakas Barat, kabupaten Minahasa Bobbi Tangkulung, menyampaikan bahwa
Tujuan sosialisasi penggunaan dana desa oleh Kejaksaan Negeri adalah baik untuk mencegah penyalahgunaan dan meminimalkan potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan desa.
Adapun lewat Kegiatan ini yang melibatkan penyuluhan hukum kepada aparatur desa adalah bagian pendampingan, asistensi, dan konsultasi hukum agar dana desa dapat dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan dilaksanakannya sosialisasi penggunaan dana desa Oleh Kejaksaan Negeri Minahasa, melalui Kasi Intel Suhendro GK.SH, lewat peningkatan kesadaran hukum ini masyarakat terutama perangkat desa dapat pemahaman pentingnya pengelolaan dana desa sesuai aturan.” Tukasnya
Menambahkan
Melalui program seperti Jaga Desa, kerjasama Kejaksaan ini memberikan bimbingan agar potensi pelanggaran hukum, seperti penyalahgunaan anggaran, dapat diminimalkan.
“Adanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada Dipastikan dapat Mengoptimalkan pemanfaatan dana desa dalam membantu aparatur desa semakin efektif dan optimal untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat. ” Tukasnya
Dirinya Mengajak masyarakat desa simbel untuk dapat ikut aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Adil Berdaulat.
Kegiatan sosialisasi ini juga tampil sebagai Narasumber dari Dinas PMD Minahasa, Polres Minahasa dan dari Kejaksaan Negeri Minahasa. (EffendyIskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media