Jajaran Polres Metro Tangerang Kota Gencar Perangi Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Edar

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang, – Tim Opsnal Polsek Neglasari Polrestro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengedaran obat keras Daftar G tanpa izin. Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 15.10 WIB di sebuah gang di Kelurahan Neglasari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Pelaku yang berhasil diamankan inisial ED, berusia 30 tahun, yang kedapatan membawa sejumlah obat-obatan jenis Tramadol, Exymer, Riklona, dan Alphrazolam tanpa izin resmi. Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 98 butir Tramadol, 119 butir Exymer, 12 butir Alphrazolam, 10 butir Riklona, uang tunai senilai Rp13.000, serta sebuah tas pinggang warna hitam yang digunakan pelaku untuk menyimpan obat-obatan tersebut.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Panit Opsnal Reskrim IPDA Renno, S.H., bersama timnya. Setelah melakukan penyelidikan di lokasi, petugas mengamankan pelaku yang dicurigai mengedarkan obat keras daftar G tersebut.

“Pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Polsek Neglasari untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Imron Mas’adi, Kapolsek Neglasari.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 435 subs. Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari, SH, SIK, MSI menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati mengawasi anak anak nya agar tidak terjerumus dalam pemakaian obat obatan terlarang dan melaporkan ke Call Center bebas pulsa 110, jika menemukan peredaran obat-obatan ilegal tersebut selanjutnya dapat segera ditindak oleh pihak Kepolisian.

Raden Mangku Fairus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.