Jurnalline.com, SULUT — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja ke Kota Bitung pada Selasa (28/10/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Kajati meninjau 6 (enam) unit kapal hasil rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan saat ini disimpan di kompleks PSDKP Bitung.
Turut mendampingi Kajati, Asisten Bidang Pembinaan Kejati Sulut Agita Tri Moertjahyanto, S.H., M.H., Kepala Tata Usaha Kejati Sulut Sterry Fendy Andih, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Krisna Pramono, S.H., serta Kepala PSDKP Bitung Kurniawan, S.T., M.Si.
Dalam kesempatan itu, Kajati Sulut menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejati Sulut dalam memastikan pengelolaan barang bukti hasil perkara yang telah memperoleh putusan hukum dilakukan secara optimal dan akuntabel.
“Kami ingin memastikan agar aset rampasan negara tidak hanya menjadi beban penyimpanan, tetapi bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Kajati.
Menambahkan, apabila proses di Kementerian Keuangan telah selesai, kapal-kapal tersebut dapat segera diserahkan dan dimanfaatkan sehingga tidak terbengkalai.
Langkah ini juga menjadi bagian dari implementasi instruksi Jaksa Agung RI terkait pengelolaan barang bukti secara transparan, profesional, dan efisien.
Usai melakukan peninjauan di PSDKP Bitung, Kajati Sulut bersama rombongan melanjutkan agenda ke Kejaksaan Negeri Bitung untuk melakukan evaluasi internal sekaligus memberikan arah kebijakan dan pembinaan kepada seluruh jajaran. (EffendyIskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
