Jurnalline.com, Sulut – Tim Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, menerima pengembalian kerugian negara, Senin (20/10/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Andi Muhammad Taufik mengatakan, pengembalian kerugian negara tersebut dalam perkara penyimpangan pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh Pinjaman Luar Negeri (LOAN) yang bersumber dari Islamic Development Bank (ISDB) pada Universitas Sam Ratulangi Manado Tahun Anggaran 2014-2019.
“Jumlah pengembalian negara sebesar Rp. 2.054.020.453,60.- (Dua Milyar Lima Puluh Empat Juta Dua Puluh Ribu Empat Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah Koma Enam Puluh Sen)”, jelas Kajati
Dijelaskanya, sumber dana pengembalian berasal dari salah satu tersangka.
“Selanjutnya, terhadap uang sejumlah tersebut, akan dilakukan penyitaan oleh jaksa penyidik, kemudian dititip ke rekening penitipan kejaksaan, untuk dijadikan barang bukti serta akan diperhitungkan untuk menutupi kerugian keuangan negara dalam perkara dimaksud”, ungkap Kajati.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) resmi menahan mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, EJK bersama dua orang lainnya, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pelaksanaan Proyek Islamic Development Bank (IsDB).
Adapun Keempat tersangka, baru tiga orang ditahan, yaitu Tersangka EJK, Mantan Rektor Perguruan Tinggi selaku Kuasa Pengguna Anggaran, kemudian Tersangka JRT selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan Tersangka Ir S selaku GM PT. AK Persero.
Sementara Ketiga tersangka tersebut dilakukan penahan di Rutan Klas IIA Malendeng Manado selama 20 hari terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2025 untuk keperluan penyidikan. (EffendyIskandar/tim)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media