Jurnalline.com,Ogan Ilir (Sumsel) Salah satu program pemerintah pusat terutama Presiden RI Prabowo Subianto adalah program ketahanan pangan untuk mendukung Swasembada Pangan Nasional.
Pada tahun 2025, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berkomitmen mendukung ketahanan pangan nasional sekaligus pembangunan berkelanjutan yang selaras dengan program Asta Cita dan mempercayai PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk menggarap sejumlah proyek jaringan irigasi strategis di Pulau Jawa dan Sumatera dengan total nilai kontrak mencapai Rp302,81 miliar.
Di Sumatera Selatan, WIKA juga dipercaya membangun Jaringan Irigasi Air Tanah di beberapa Kabupaten dalam Provinsi Sumatera Selatan.
Proyek ini tersebar di beberapa kabupaten, yakni Kabupaten Musi Rawas, Lahat, Lubuk Linggau, Ogan Komering Ulu, dan Ogan Ilir dengan total 25 titik pengerjaan, termasuk 17 titik di Muara Enim dan 8 titik di Musi Banyuasin.
Adapun lingkup pekerjaan dalam proyek ini meliputi rehabilitasi dan normalisasi saluran, pengerjaan galian manual, pengecoran beton, hingga pembangunan tanggul.
Namun, proyek strategis nasional yang berada di Kabupaten Ogan Ilir menuai pertanyaan publik, pasalnya pada plang proyek yang di pasang tidak di cantumkan nilai pekerjaan. Bagaimana masyarakat bisa turut mengawasi pekerjaan tersebut benar atau salah, jika anggarannya tidak transparan? Padahal dengan informasi yang jelas tentang adanya pekerjaan proyek, tentiu masyarakat tidak akan berttanya-tanya lagi.
Di sisi lain, saat beberapa awak media ingin konfirmasi terkait pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah Tersebar ini, pihak pengawas lapangan sedikitpun tidak merespon, melalui nomor 0853-8457 xxxx tak diangkat dan di WA juga tak ada balasan.
Di duga tertutupnya informasi dari pihak PT.WIKA terhadap proyek pembangunan JIAT Tersebar ini tentu masyarakat dan publik curiga, ada apa dengan pengerjaan proyek Jaringan Irigasi Air Tanah Tersebar di Ogan Ilir ini ?.
Ketua LSM JAKOR Kabupaten Ogan Ilir Ardhi Wiranata menyayangkan tindakan pihak PT.WIKA yang seakan-akan tertutup terhadap informasi publik, padahal UUD keterbukaan informasi publik sudah sangat jelas.
Di katakannya, masyarakat dan publik berhak mengawasi setiap pembangunan yang menggunakan anggaran baik APBD maupun APBN. Apalagi proyek JIAT Tersebar ini merupakan proyek nasional dan salah satu proyek ketahanan pangan nasional untuk menuju Swasembada pangan,” Jelasnya.
Dirinya berharap, kiranya pihak Kejagung RI, BPK RI dan pihak APH agar segera terjun ke lokasi pengerjaan yang berada di wilayah Kabupaten Ogan Ilir untuk memastikan dugaan tersebut. (Sy)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media