Jurnalline.com, Tangerang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer yang dijual tanpa izin edar dan resep dokter. Dua orang pelaku berinisial A dan H diamankan dalam operasi yang digelar pada Selasa malam (14/10/2025) di kawasan Jl. A.R. Hakim, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras Opsnal Unit IV Krimsus setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya praktik penjualan obat keras tanpa izin yang dilakukan secara cash on delivery (COD) di sekitar lokasi tersebut.
“Tim kami melakukan observasi dan langsung melakukan penindakan di lokasi. Kedua pelaku diamankan beserta barang bukti ratusan butir obat keras golongan G yang dijual tanpa izin resmi,” ungkap Awaludin, Rabu (15/10/2025).
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain:
“Kedua pelaku mengaku menjual obat-obatan tersebut kepada pelanggan tetap dengan sistem pesan antar. Transaksi dilakukan secara langsung di depan rumah kos yang mereka jadikan tempat penyimpanan dan penjualan,” jelas Kasat Reskrim.
Saat ini, pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pendalaman guna menelusuri asal usul perolehan obat-obatan tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami akan terus menindak tegas praktik ilegal penjualan obat keras tanpa izin. Hal ini sangat membahayakan kesehatan masyarakat dan kerap disalahgunakan untuk tujuan yang tidak semestinya,” tegas Kompol Awaludin.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat ilegal demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Pelaku dijerat dengan Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Raden Mangku Fairus
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media