Jurnalline.com, MINAHASA — Informasi salah satu pemberitaan soal Total alokasi TPP Pemkab Minahasa tahun 2025 yang mencapai Rp112,56 miliar, dan diterima pejabat eselon tinggi, termasuk Sekda tuai sorotan.
Dari Informasi beredar, menyebut bahwa kebijakan tersebut diputuskan secara sepihak tanpa pembahasan bersama dan tanpa menindaklanjuti hasil telaah dari Kemendagri.

Sesuai Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap tambahan penghasilan ASN wajib mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan harus mendapat persetujuan DPRD.
Adapun Ketika dikonfirmasi wartawan jurnalline.com Minggu, (09/11/2025) Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Dr. Lynda Deisye Watania, MM, M.Si., mengungkapkan bahwa informasi tersebut tidaklah benar.
“Hoax ini, Nda Benar dan Menjatuhkan orang dengan berita bohong. ” Tukas Sekda Lynda
Sementara itu dari informasi beredar diketahui Beberapa pejabat eselon II maupun III yang telah menerima TPP dengan nominal tinggi menunjukkan rincian sebagai berikut:
“Kepala Bagian Administrasi Pembangunan: Rp210,6 juta per tahun,
“Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa: Rp224,7 juta per tahun,
“Kepala Bagian Umum: Rp224,7 juta per tahun,
“Kepala Bagian Persidangan DPRD: Rp126,4 juta per tahun,
“Sekda Minahasa Minahasa, Rp68 juta lebih per bulan atau Rp958, juta pertahun,
“Kepala Dinas dan Inspektur: Rp42 juta per bulan atau Rp420, juta per tahun.
(Effendyiskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
