Jurnalline.com, Kota Tangerang — Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, meminta Dinas Permukiman, Perumahan dan Pertanahan (Perkim) menghentikan sementara pengerjaan gedung parkir RSUD Kota Tangerang.
Langkah ini ia dorong setelah muncul dugaan pelanggaran serius terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Arief menilai kontraktor tidak menjalankan standar keselamatan dasar, termasuk penggunaan APD dan pengamanan area. Ia menegaskan pelanggaran seperti ini tidak boleh diulang.
“Pengalaman saya (Proyek) swasta sanksinya jelas Kalau standar HSE tidak terpenuhi, Dari teguran sampai pembatalan kontrak,” kata Arief, Jumat (5/12/2025).
Ia menyatakan sudah berkomunikasi dengan Perkim untuk meminta tindakan cepat.
“Saya minta Perkim langsung turun. Tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Arief juga mempertanyakan peran konsultan pengawas yang seharusnya menjadi pihak pertama yang bertindak ketika melihat pelanggaran.
“Konsultan itu harus aktif. Kalau ada pelanggaran, mereka wajib menghentikan dan menegur. Jangan diam,” tegasnya.
Arief menambahkan, pelanggaran K3 di berbagai proyek kota beberapa kali muncul, dan ia menekankan agar hal tersebut jangan jadi budaya dalam pekerjaan infrastruktur.
“Ini jangan jadi budaya. Keselamatan itu kewajiban, bukan pilihan,” ucap Arief.
Ia meminta Perkim mengevaluasi kontraktor dan konsultan serta memastikan pekerjaan baru dilanjutkan setelah standar K3 benar-benar dipenuhi.
“Saya juga heran, kok bisa ini menjadi sebuah budaya,” tutup Arief.
Sebelumnya, Masyarakat Kota Tangerang disuguhi pemandangan yang membuat bulu kuduk berdiri dalam proses pembangunan gedung parkir RSUD Kota Tangerang.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (5/12/2025), para pekerja terlihat bergerak di ketinggian tanpa mengenakan alat keselamatan yang semestinya wajib, mulai dari safety harness, helm, hingga perlindungan standar lain.
Fram
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
