Jalesveva Jayamahe,
Jurnalline.com, Jakarta, – TNI AL dalam hal ini tim Indonesian Fleet Quick Respon (IFQR) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XII Pontianak, bekerjasama dengan Satgas Bais TNI, Bea Cukai Kalbagbar dan PT. Pelindo Dwikora Pontianak berhasil menggagalkan penyelundupan dua kontainer bermuatan barang ilegal (rokok tanpa cukai) asal Kamboja di Depo Peti Kemas PT. Pelindo Dwikora Pontianak. Selasa (9/12) lalu.

Panglima Koarmada RI (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata dalam keterangannya pada Press Conference yang digelar pada, Kamis (11/12), kronologi kejadian bermula saat petugas gabungan berhasil mengamankan dua kontainer yang dicurigai memuat barang yang tidak sesuai dengan dokumen resmi. Kedua kontainer tersebut dibongkar dari kapal tongkang BG Kreuz 281. Kapal tersebut diketahui tiba di Pontianak pada tanggal 7 November 2025.
Berdasarkan pemeriksaan, barang yang dimuat dalam kedua kontainer tersebut bukanlah furniture (mebel) seperti yang tercantum dalam manifest, melainkan rokok impor ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai yang sah dari Indonesia. Kontainer pertama muatan berbagai jenis rokok Ilegal Produksi Kamboja berbagai macam merek, bertuliskan aksara china dengan jumlah 1012 Dus. Sedangkan Kontainer kedua sejumlah 1018 dus.
Aksi penyelundupan barang ilegal ini diduga melanggar ketentuan Pasal 102 huruf (h) dan Pasal 103 UndangUndang RI Nomor 17 Tahun 2006 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pelanggaran ini terkait dengan upaya memasukkan barang kena cukai (BKC), dalam hal ini rokok, tanpa memenuhi atau melengkapi kewajiban cukai yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Adapun nilai muatan barang illegal berupa rokok tanpa cukai jika dirupiahkan diperkirakan Nilai barang yaitu ± 50.648.000.000 (Lima Puluh Milyar Enam Ratus Empat Puluh Delapan Juta Rupiah) dan adapun Potensi Kerugian Negara di perkirakan Sebanyak ± 34.847.000.000 (Tiga Puluh Empat Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Rupiah).
Sebagai tindak lanjut, seluruh barang bukti yang terdiri dari dua kontainer rokok ilegal telah diamankan di Pelabuhan Dwikora Pontianak dan diserahkan kepada instansi berwenang untuk proses hukum lebih lanjut yang akan dilaksanakan oleh PPNS Bea Cukai Kalbagbar selaku penyidik yang berwenang.
Penggagalan penyelundupan rokok ilegal tersebut merupakan bagian dari upaya TNI AL dan instansi terkait dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara, khususnya dari sektor kepabeanan dan cukai. Selain itu, keberhasilan pengagalan penyelundupan barang ilegal berupa Rokok tanpa cukai oleh IFQR Kodaeral XII sesuai dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh prajurit Jalasena untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pelanggaran penyelundupan di seluruh wilayah perairan Indonesia.
Dre
Dinas Penerangan Angkatan Laut.
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
