Jurnalline com, Cikande, Serang (Banten) – Hanya butuh waktu kurang dari 24 jam, Personel Unit Reskrim Polsek Cikande berhasil mengamankan seorang asisten rumah tangga (ART) yang diduga membawa kabur anak majikannya yang masih berusia 1 tahun.
Pelaku berinisial YY (25), warga Desa Gunung Raya, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, pelaku diamankan di wilayah Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban. Korban sendiri berhasil ditemukan dalam keadaan selamat.
“Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam, pelaku dan korban berhasil diamankan di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang,” ujar Kapolres didampingi Kapolsek Cikande AKP Tatang, Rabu, 7 Januari 2026.
Dikatakan, peristiwa tersebut diketahui pada Senin (5/1) sekitar pukul 16.30 WIB, saat kedua orang tua korban pulang bekerja dari PT Nikomas Gemilang dan tiba di rumahnya di Perum BNL Blok G7 Nomor 5, Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Saat itu, orang tua korban tidak mendapati anaknya maupun pengasuh di dalam rumah. Kecurigaan semakin kuat setelah pelapor mengecek rekaman CCTV yang menunjukkan anak balitanya dibawa pergi oleh pengasuh menggunakan ojek online.
“Orang tua korban sempat mencoba menghubungi nomor telepon pelaku, namun tidak aktif. Karena merasa khawatir, mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikande,” jelas Kapolres.
Menindaklanjuti laporan itu, lanjutnya, Unit Reskrim Polsek Cikande melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya pada Selasa (6/1) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku beserta korban berhasil diamankan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku membawa korban pergi karena terbelit utang dan berniat meminta orang tua korban untuk melunasi utangnya sebesar Rp10.500.000 kepada beberapa pihak.
“Namun rencana tersebut belum sempat disampaikan karena pelaku terlebih dahulu berhasil kami amankan,” ungkap Condro Sasongko.
Selain membawa anak majikannya, pelaku juga mengambil perhiasan emas berupa gelang milik pelapor yang kemudian dijual di salah satu toko emas di wilayah Cikupa dengan harga Rp450.000. Saat ini, pelaku dan korban telah diamankan di Polsek Cikande.
“Korban sudah kami kembalikan kepada orang tuanya, sementara pelaku selanjutnya diserahkan ke Unit PPA Polres Serang untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Sementara itu, Ahmad Yusuf (30), orang tua korban, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Polsek Cikande atas gerak cepat dan profesionalitas dalam menangani kasus tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Polsek Cikande, yang dengan cepat berhasil menemukan anak kami dalam keadaan selamat,” ujarnya.
Jon (humas,)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
