Jurnalline.com, Sulut — Beredar Surat Keputusan Pembekuan Kepengurusan PMI Provinsi Sulawesi Utara dan Dalam SK yang beredar, Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia (PMI) resmi membekukan kepengurusan PMI Provinsi Sulawesi Utara masa bakti 2021-2026 akibat dugaan pelanggaran AD/ART dan pengelolaan keuangan.
Keputusan Bernomor. 004/KEPPP.PMI/2026 ini ditetapkan pada 26 Januari 2026 di Jakarta dan langsung berlaku efektif.
Dalam SK tersebut tertulis alasan pembekuan dimana PMI Pusat menerima informasi pelanggaran terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta ketidaksesuaian dalam pengelolaan keuangan PMI Sulut.
Keputusan ini didasari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, PP Nomor 7 Tahun 2019, serta AD/ART PMI.
Prosesnya juga mempertimbangkan rapat terbatas PMI Pusat dan audiensi dengan Gubernur Sulawesi Utara sebagai pelindung pada 22 Januari 2026.
Terkait hal ini Kolonel. CKM (Purn.) dr. Fredik P. Demmassabu ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PMI Sulut.
Berikut Pengurus PMI Sulut, meliputi:
Tugas utama Plt Ketua wajib menyelenggarakan Musyawarah Provinsi (Musprov) paling lambat satu bulan setelah keputusan SK tersebut.
Selain itu, dilakukan audit keuangan, aset, logistik, dan kepatutan oleh auditor eksternal, dengan laporan ke Ketua Umum PMI, M. Jusuf Kalla.
Adapun Keputusan tersebut ditembuskan ke Gubernur Sulut dan ketua PMI kabupaten/kota se-Sulawesi Utara. (Ef_Iskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
