Polda Sulut Sosialisasi UU No. 20 KUHAP

Spread the love

Jurnalline.com, Manado — Bidang Hukum Polda Sulawesi Utara menggelar sosialisasi hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).

Sosialisasi digelar di aula Tri Brata Polda Sulut, Kamis (8/1/2026) pagi, dibuka oleh Wakapolda Sulut Brigjen Pol Awi Setiyono didampingi Kabidkum Kombes Pol Rendra Kurniawan Prasetya.

Kegiatan dihadiri oleh narasumber pejabat Kemenkumham Sulut, dan perwakilan Satuan Kerja di Polda Sulut.

Menurut Wakapolda, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, kepatuhan, kesadaran terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan, sebagai upaya terwujudnya kondisi tertib hukum dan kamtibmas yang kondusif.

“Polri dituntut untuk paham hukum dan terdepan dalam perbendaharaan hukum, terutama peraturan perundang-undangan teraktual terkait tupoksi Polri dan sebagai bekal panduan dalam melaksanakan tugas penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan menjunjung tinggi HAM,” ujarnya.

Dalam KUHAP baru memuat beberapa substansi baru dan rekodifikasi dari aturan tindak pidana yang tersebar di undang-undang lain, sebagai pengganti KUHAP lama yang menjadi “core business” Polri dan unsur Criminal Justice System (CJS) lainnya dalam menegakkan hukum.

Kegiatan ini katanya untuk mendukung proses penyesuaian serta meningkatkan kesiapan para Penyidik, Penyidik Pembantu, dan seluruh personel Polda Sulut beserta Satuan Kewilayahan terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya yang berkaitan dengan penegakan hukum secara formil. (Ef_Iskandar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.