Jurnalline.com, Jakarta Barat – Polsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan perampasan kendaraan roda dua oleh debt collector leasing.
Laporan tersebut diterima pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 15.02 WIB, dari seorang warga bernama Akmal, yang melaporkan adanya upaya penarikan sepeda motor oleh pihak debt collector di kawasan Masjid Al-Ma’Mur, Jalan Daan Mogot, Komplek Imigrasi, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Cengkareng yang dipimpin oleh Pawas IPTU Hariansyah, bersama piket fungsi Reskrim, segera mendatangi lokasi kejadian.
” Setibanya di lokasi, petugas mendapati benar adanya peristiwa yang dilaporkan oleh warga.,” ujar Kapolsek Cengkareng Kompol Fernando Saharta Saragi saat dikonfirmasi, Rabu, 7/1/2026
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula saat dirinya mengendarai sepeda motor dari arah Tangerang menuju Majalengka.
Di tengah perjalanan, pelapor merasa diikuti oleh sejumlah orang yang diduga merupakan debt collector.
Merasa terancam, pelapor kemudian masuk ke kawasan Komplek Imigrasi dan berhenti di Masjid Al-Ma’Mur untuk mencari perlindungan serta meminta bantuan warga sekitar.
Pelapor selanjutnya menghubungi pihak kepolisian melalui layanan 110.
” Mengetahui adanya laporan ke polisi, pihak debt collector langsung meninggalkan lokasi sebelum petugas tiba,” terangnya
Atas kejadian tersebut, pelapor menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Polsek Cengkareng atas respon cepat dan pelayanan yang diberikan.
Alexander
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
