Operasi Keselamatan Samrat 2026, Polres Minahasa Sasar 8 Pelanggaran

Spread the love

Jurnalline.com, Minahasa — Kepolisian Resor Minahasa mulai mengintensifkan pengawasan terhadap perilaku berkendara di jalan raya melalui Operasi “Keselamatan Samrat 2026”. dimulai Senin (2/2/2026) oleh kepolisian memprioritaskan penindakan terhadap delapan jenis pelanggaran yang dinilai paling berisiko menyebabkan kecelakaan fatal.

Adapun Langkah ini diambil menyusul tingginya angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas di Sulawesi Utara.

Diketahui sepanjang triwulan terakhir tahun 2025, tercatat 619 kecelakaan yang mengakibatkan 71 orang meninggal dunia.

Wakapolres Minahasa Kompol Djonny Rumate menyatakan, personel di lapangan akan fokus pada pelanggaran yang secara langsung mengancam keselamatan jiwa, antara lain:

  • Penggunaan ponsel saat berkendara.
  • Pengendara di bawah umur.
  • Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman.
  • Berboncengan lebih dari satu orang.
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  • Melawan arus lalu lintas.
  • Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (brong).
  • Kendaraan yang melebihi kapasitas muat dan dimensi (overload).

“Kami tetap mengedepankan edukasi, namun tindakan tegas diambil bagi pelanggaran yang membahayakan nyawa pengguna jalan lain,” jelasnya

Ketegasan ini didasari atas kerugian besar yang ditimbulkan oleh kecelakaan lalu lintas. Selain hilangnya puluhan nyawa, total kerugian material di Sulawesi Utara dalam tiga bulan terakhir mencapai Rp 1,3 miliar.

Operasi yang berlangsung selama 14 hari hingga 15 Februari mendatang ini melibatkan sinergi lintas sektoral bersama TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.

Upaya terpadu ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat sebelum memasuki masa puncak arus mudik Idul Fitri 1447 Hijiriyah 2026Masehi. (EffendyIskandar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.