TNI AL Amankan Kapal Pengangkut Nikel Di Teluk Weda, Diduga Langgar Aturan Pelayaran Dan Minerba

Spread the love

Jalesveva Jayamahe.

Jurnalline.com, Jakarta, — TNI Angkatan Laut kembali menunjukkan komitmen tegas dalam mengawal kedaulatan hukum di wilayah perairan yurisdiksi nasional Indonesia. Unsur Satuan Kapal Patroli TNI AL, KRI Hampala-880, berhasil mengamankan rangkaian kapal Tug Boat (TB) Entebe Star 29 dan Tongkang (TK) Finacia 61 yang tengah mengangkut muatan nikel dalam jumlah besar di perairan Teluk Weda, Maluku Utara, Selasa (10/02).

Penangkapan dilakukan saat KRI Hampala-880 melaksanakan operasi patroli, Kapal berbendera Indonesia tersebut diketahui sedang dalam perjalanan menuju Weda dengan mengangkut Nickel Ore sebanyak 11.007,50 WMT. Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh prajurit TNI AL di lapangan terhadap kapal yang dinakhodai oleh “S” beserta 10 orang ABK tersebut, ditemukan serangkaian pelanggaran administratif pelayaran yang serius hingga dugaan tindak pidana pertambangan.

Dugaan pelanggaran administrasi pelayaran meliputi ketidaksesuaian Surat Izin Trayek dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), di mana dermaga muat (jetty) tidak terdaftar dalam Rencana Pola Trayek (RPT). Selain itu, petugas menemukan adanya ketidaksinkronan data awak kapal dengan daftar Crew List serta Sijil. Lebih lanjut, lima orang perwira di kapal tersebut kedapatan menjabat tanpa sertifikat ahli yang sesuai dengan Dokumen Keselamatan Pengawak Minimum.

Temuan lain di lapangan juga menunjukkan bahwa peralatan radio kapal tidak sesuai dengan sertifikat stasiun radio yang dimiliki, serta buku publikasi navigasi yang tidak diperbarui dimana masih menggunakan edisi tahun 2024.

Selain pelanggaran di bidang pelayaran, berdasarkan laporan intelijen TNI AL di lokasi tambang, muatan nikel tersebut patut diduga melanggar izin pertambangan karena jumlahnya telah melebihi kuota yang diizinkan sebesar 25% dari Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.

Guna kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, KRI Hampala-880 melakukan prosedur Ad Hoc dengan mengawal TB. Entebe Star 29 dan TK. Finacia 61 menuju Posal Weda yang berjarak sekitar 60 Nautical Miles dari lokasi penangkapan. Langkah ini merupakan bagian dari instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap komoditas strategis nasional serta memastikan seluruh aktivitas di laut mematuhi regulasi yang berlaku demi mencegah kerugian negara.

Dre

Dinas Penerangan Angkatan Laut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.