Safari Digital, SMSI Bentuk Komunitas Masyarakat Informasi
August 26, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Bengkulu – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bengkulu meluncurkan program “safari digital”. Program safari digital bertujuan untuk mensosialiasasikan media siber sekaligus memberikan edukasi informasi kepada masyarakat. Ketua SMSI Bengkulu Dr Rahimandani mengatakan, safari digital akan dilaksanakan di semua kabupaten di Provinsi Bengkulu. Untuk tahap awal, launching dan gelaran perdana program safari digital akan dilaksanakan di Kabupaten Kaur, pada Selasa 27 Agustus 2019.
Adapun program safari digital akan membentuk komunitas informasi disetiap kabupaten, bahkan sampai ketingkat desa nantinya. Hal itu bertujuan untuk memasyarakat informasi melalui layanan internet. Seperti diketahui, saat ini, akses informasi didominasi oleh layanan internet. Untuk itu, SMSI menginisiasi program safari digital dengan membentuk komunitas informasi yang bertujuan untuk memasyarakatkan informasi yang tersedia di internet, salah satunya melalui media siber atau online.
“Keniscayaan bagi masyarakat untuk tahu dan melek internet, informasi saat ini disajikan melalui internet, baik itu informasi yang tersaji melalui media sosial, situs, youtube maupun media online. Nah masyarakat ini banyak yang belum paham soal membedakan mana media sosial dan mana media online. Mana informasi yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum yang berlaku, dan mana informasi yang liar alias tidak memiliki landasan hukum, ini sebagai edukasi sekaligus sosialisasi bagi masyarakat, termasuk juga saat ini setiap orang yang memiliki akun media sosial bebas melakukan posting dalam beragam konten, jika tidak paham dan melanggar ketentuan, kan bisa dipidana. Untuk itu, SMSI akan melakukan edukasi informasi, sehingga masyarakat tahu dan bisa membedakan mana informasi yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, dan mana informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Rahimandani dalam keterangan rilisnya, Minggu (25/8/2019).
Saat ini, karena belum adanya edukasi informasi, masyarakat secara sembarangan menguplod berbagai konten ke media sosial, padahal bisa saja konten itu mengandung unsur delik pidana sebagaimana dimaksus dalam UU tentang Transaksi Informasi Elektronik (ITE).
“Kita sering mendapati pengguna media sosial secara sembarangan mengupload konten bernuansa kebencian, SARA, juga foto-foto sadisme, itu jelas melanggar undang-undang, namun karena masyarakat belum memahami regulasinya, hal itu akhirnya berlangsung terus menerus, ini berbahaya, misal saja ada korban bunuh diri kemudian foto korban diupload ke media sosial, hal itu sangat bertentangan dengan etika dan moral, juga sering kita temukan upload foto-foto sadisme seperti leher terpotong, kepala hancur, hal itu tidak dibenarkan dan bisa berakibat pada pidana,” terang Rahimandani.
Komunitas masyarakat informasi juga akan menjadi icon menangkal serangan hoaks yang saat ini marak bertebaran di berbagai media sosial. “Hoaks adalah musuh bersama, harus diperangi dengan cara menyajikan informasi yang benar, nah komunitas masyarakat informasi ini nantinya salah satu tugasnya adalah menyebarluaskan klarifikasi atas kabar atau konten hoaks yang telah beredar. Dengan demikian, masyarakat akan tahu bahwa tidak semua informasi yang beredar itu mengandung kebenaran,” jelas Rahimandani.
Rahimandani menambahkan, saat ini, anggota SMSI ada sekitar 50 media online yang akan mendukung dalam menangkal kabar hoaks. Dengan jaringan media tersebut, diharapkan masyarakat akan teredukasi sehingga bisa membedakan mana kabar atau konten yang mengandung kebenaran dan mana konten yang hoaks atau bohong.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,009)
- Internasional (30)
- Nasional (84,529)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,865)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (495)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 31, 2026
Selamat dan Sukses kepada Royke Harry Langie atas Amanah Baru sebagai Astamaops Kapolri
- August 31, 2026
Panitia HUT ke-81 RI Tompaso Barat Gelar Ibadah Syukur, Serahkan Hadiah bagi Para Juara
- August 31, 2026
Tingkatkan Keimanan, Yonif 323 Kostrad Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Ath-Thoriq
- August 31, 2026
Yonarmed 12 Kostrad Dampingi Anak Perbatasan Belajar Membaca
- August 31, 2026
Kepedulian Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad, Bangun dan Resmikan Pagar SDN Fatumfaun
- August 31, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



