Polisi Tangkap 12 Pengedar Narkoba Sindikat Jaringan Jakarta – Pekanbaru – Malaysia
September 11, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – 12 tersangka yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi dibekuk anggota Subdit lll Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Barang bukti yang disita dari para tersangka, sabu 18 kilogram lebih dan ekstasi sebanyak 4.132 butir serta bahan baku pembuatan ekstasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono didampingi dengan Kasubdit lll AKBP Muhammad Iqbal Simatupang dan Kabag ops narkotika PMJ mengatakan penangkapan tersangka pengedar narkoba berawal dari informasi yang masuk ke Ditresnarkoba PMJ dengan dikendalikan oleh Mr X yang saat ini masih DPO.
“Berkaitan penangkapan tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi , berawal dari laporan informasi yang masuk ke ditresnarkoba PMJ bahwa ada seseorang menjadi bos pengendali beberapa agen nya , yang bisa mengedarkan narkotika tersebut ” ujar Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Rabu 11/09/2019.
Argo menambahkan para agen tidak saling mengenal satu sama lainnya dan dikendalikan oleh tersangka Mr X.
“Para agen ini tidak saling mengenal , jadi ada bos pengendalinya Mr X yang masih buron” tambah nya.
Argo menjelaskan kronologi penangkapan para agen tersangka pengedar narkoba.
“Pada tanggal 31/07 Mr X berkomunikasi dengan tersangka F untuk mengirim narkotika kepada HW dan S di salah satu apartemen penjaringan Jakarta Utara, kemudian petugas mengamankan para tersangka dengan barang bukti berupa sabu seberat 4,4 kilogram siap edar di dalam lemari , rencananya sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta” jelas nya.
Dari penangkapan para tersangka kemudian petugas mendalami dan mendapatkan informasi dari para tersangka dan mengamankan tersangka lainnya.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan petugas mengamankan tersangka RA pada tgl 6/08 di apartemen Cipulir Jakarta Selatan dengan barang bukti satu kilogram sabu di dalam lemari dan siap di edarkan , sabu tersebut sama dari Mr X ” ungkap Argo.
Selanjutnya petugas kembali menangkap tersangka lainnya di daerah Serpong Tangerang Selatan.
“Kemudian pada tgl 08/08 petugas kembali menangkap tersangka ER dan AY , para tersangka di tangkap saat akan ngambil barang di SPBU daerah Serpong Utara Tangerang Selatan dengan barang bukti seberat satu kilogram sabu ” tambah Argo.
Argo menambahkan dari hasil penangkapan tersangka kemudian team dari subdit Ditresnarkoba PMJ menindaklanjuti kasus tersebut dan kembali menangkap tersangka HW .
“Hasil pengembangan team, penyidik menangkap tersangka HW di parkiran salah satu minimarket di wilayah Sunter Jakarta Utara pada tgl 07/09 saat mengendarai sepeda motor dan mengamankan barang bukti sabu seberat 585 gram dan 835 butir ekstasi , tersangka mengaku barang tersebut di dapat dari R saat ini masih DPO” jelasnya.
“Selanjutnya di hari yang sama tempat yang berbeda petugas mengamankan dua tersangka lainnya HP dan AN alias L dengan barang bukti sabu seberat 8,2 kilogram sabu dan bahan baku pembuatan ekstasi seberat 1 kilogram, kemudian keesokkan harinya petugas menangkap RY dan YP di rawa bebek saat sedang parkir dengan barang bukti 10 gram saja” tambah Argo.
Dari keterangan para tersangka selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka Lainnya .
“Kemudian di penjaringan petugas mengamankan tersangka TWS dengan barang bukti 8,2 kilogram dan 1996 butir ekstasi . Semua para agen pengedar di tujuh lokasi dikendalikan oleh Mr X yang saat ini masih dalam pengejaran petugas” ucap Argo.
Argo menjelaskan tersangka melakukan komunikasi dan transaksi melalui jejaring sosial .
“Untuk mengelabuhi petugas ,komunikasi tersangka dengan cara terputus melalui aplikasi WeChat dan Hugo untuk percakapan dan mengirim barang sesuai arahan Mr X ” jelasnya.
“Dari keterangan tersangka mereka mengaku baru tiga sampai lima kali transaksi ,kami tidak percaya begitu saja ,tim juga masih mengejar otak pengendali Mr X dan mendalami apakah ada bandar diatasnya” tutup nya.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 18.292 kilogram , ekstasi 4.132 butir , bahan baku ekstasi 1.119 gram dan tujuh unit handphone.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 dan pasal 132 serta UU RI no 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan pidana paling lama 20 tahun penjara atau maksimal hukum mati dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar.
Penulis : Khnza
Editor : Fay
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,000)
- Internasional (30)
- Nasional (84,134)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,762)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 8, 2026
750 Tramadol dan 1.035 Hexymer Disita Polisi di Neglasari
- August 8, 2026
Babinsa Koramil 07/Pondok Aren Pantau Harga Sembako di Pasar Modern Bintaro
- August 8, 2026
Tumpukan Sampah di Pasar Lembang Dibersihkan Babinsa Koramil 04/Ciledug
- August 8, 2026
Tine Lukouw: Tranparansi Aset Desa Penting dalam Penataan Administrasi Lebih Baik
- August 8, 2026
Pemdes Tonsewer Selatan Ikuti Semarak HUT Kemerdekana RI Ke 81 Tahun 2026
- August 8, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



