Jenderal, Ini Demonstran, Bukan Perusuh
October 1, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Banten – Saya intens mengukuti berita aksi unjuk rasa mahasiswa setelah pelajar STM ikut ambil bagian hari-hari ini. Ada warna baru. Beberapa poster mereka menggelitik. Mengundang senyum. Misalnya, “Mahasiswa Berorasi, Pelajar Yang Eksekusi.”
Saya mengikuti aksi unjuk rasa itu memang lebih banyak melalui siaran langsung televisi dari lokasi unjuk rasa di berbagai daerah di Tanah Air. Maklum sudah tua.
Satu-satunya aksi unjuk rasa yang saya ikuti langsung waktu di Banjarmasin, Kalimantan Selaran, Senin (24/9). Pas saya lagi di sana. Hari itu diantar Ketua PWI Kalsel, Zainal Hilmie, saya dan Ketua Umum Atal Depari melihat dari dekat aksi damai di kantor Gubernur Kalsel yang luas di Banjar Baru, Banjarmasin, Kalsel. Demo diikuti sekitar 1000 pelajar. Tertib. Dihadapi langsung oleh Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. Mahasiswa menyampaikan aspirasinya, Paman Birin merespon. Dialog berlangsung hangat. Saya tidak melihat tidak terlalu banyak polisi dikerahkan menjaga aksi unjuk rasa siang itu.
Saya juga mengikuti laporan media-media online yang melaporkan aksi unjuk rasa mahasiswa dan pelajar memprotes sejumlah RUU. Termasuk Revisi UU KPK. Diselang-seling mengintip cuitan di media sosial twitter, komentar di Facebook, dan group-group whatsapp. Tampaknya kiprah pelajar STM itu memang mendapat apresiasi. Menyegarkan. Laiknya nonton bintang sepakbola sedang bertanding. Ada malah yang merespons penuh rasa takjub. Takjub melihat bocah yang terpanggil untuk mengekpresikan kegelisahannya pada urusan penyelenggaraan negara. Keterlibatan pelajar STM secara mencolok tampaknya memang baru pada aksi unjuk rasa di Jakarta.
Demo Legal
Sahabat saya Wina Armada, wartawan senior, Selasa (1/10) pagi menurunkan tulisan di akun FBnya. Judulnya “Tentang Demonstrasi dan Lain-Lain”
Begini dia membuka tulisannya.
“Demonstrasi atau unjuk rasa? Boleh! Bahkan dalam banyak kasus, harus!! Demonstrasi untuk menunjukan sikap kita. Demonstrasi untuk menuntut sesuatu.”
“Demonstrasi,” lanjut master hukum dari UI dan penulis buku hukum pers ini, “boleh untuk mengekspresikan kekecewaan kita. Demonstrasi untuk mendukung sesuatu. Semuanya boleh. Ini negera merdeka. Ini negara demokrasi. Seluruh rakyat bebas berdemonstrasi, asal sehari sebelumnya memberitahu”
Ingatan saya melayang pada tahun 1996. Pada ihwal pembahasan halalnya aksi unjuk rasa menurut konstitusi.
Waktu itu salah satu tokoh yang menyuarakan halalnya unjuk rasa itu adalah Jenderal Wiranto, Pangdam Jaya. Saya masih bekerja sebagai redaktur di Harian Angkatan Bersenjata di masa itu. Pangdam bikin acara coffee morning. Kami sering diundang hadir dalam acara itu. Salah satu topik perbincangan yang menarik perhatian saya soal hak hukum berunjuk rasa.
Wiranto menerangkan menyuarakan pendapat umum di depan publik itu adalah hak asasi yang dilindungi konstitusi. Larangan demonstrasi selama ini, katanya, hanya bersandar pada aturan mengenai ketertiban umum. Dasar hukumnya lebih rendah dari konstitusi yang mengatur hak berunjuk rasa.
Masih segar dalam ingatan saya Wiranto menambahkan begini. Kita mesti atur bagaimana caranya hak unjuk rasa itu tidak hilang hanya karena aturan demi menjaga ketertiban umum.
Dia punya proposal awal yang hendak diusulkan kepada pemerintah. Dia menyebut Stadion Lebak Bulus sebagai lokasi berunjuk rasa. Masyarakat tinggal melaporkan kepada polisi jika hendak berunjuk rasa dengan mencantumkan hari, tanggal, jam, serta jumlah massa. Juga mencantumkan nama pejabat yang mau didemo.
“Nah! Kita tinggal bawa pejabatnya ke sana. Misalnya mau demo Menpen, yah kita bawa Pak Harmoko ke sana,” ujar Wiranto.
“Tapi jangan ditulis dulu yah. Soalnya saya belum melapor ke Pak Kumis,“ pinta Wiranto. Pak Kumis yang dimaksud adalah Faisal Tanjung, Panglima ABRI.
Wiranto mengakui pihaknya tergerak membebaskan aksi unjuk rasa di Tanah Air diilhami oleh pengalaman di London. Saat itu ia masih ajudan Presiden RI sewaktu mengikuti perjalanan Pak Harto ke sana.
Terinspirasi Demo di London
Sebelum Pak Harto tiba di London ia berkoordinasi dengan pihak KBRI di sana. Pihak KBRI menjelaskan mengenai rute perjalanan kunjungan Pak Harto di Inggris. Ada beberapa rute diubah mendadak karena bersamaan di kota London ada unjuk rasa berkekuatan 5000 massa. Diam-diam dia kagum pada penguasaan medan staf KBRI itu. Dia pun bertanya. Jawaban staf datanya diperoleh dari kantor polisi. Itulah yang mengilhami Wiranto. Di London memang aksi unjuk rasa adalah hak warga. Tinggal lapor polisi rencana unjuk rasa, dan demonstran pun mendapatkan pengawalan. Beres.
Saya tidak tahu bagaimana kelanjutannya, namun setelah itu, khususnya di tahun 1997, aksi demo memang akhirnya marak. Aksi demo mula-mula hanya di halaman kampus. Namun, lama-lama keluar kampus. Dan, mencapai puncaknya pada unjuk rasa Mei 1998 yang melengserkan kekuasaan Pak Harto. Posisi Wiranto adalah Panglima ABRI ketika demo besar-besaran terjadi yang memicu aksi penjarahan massal.
Demonstrasi tak boleh dihalangi. Tidak boleh ditangkap. Tidak boleh dikriminalisasi, tulis Wina Armada anggota Dewan Pers dalam FBnya. Isi demonstrasi menurut konstitusi kita juga bebas mengecam eksekutif: dari presiden, menteri, dirjen sampai aparat sipil negeri manapun, boleh. Mengecam legislatif atawa parlemen, dari DPR Pusat sampai DPRD tingkat provinsi, kota-kabupaten boleh. Mengecam yudikatif dari pengadilan tingkat paling rendah sampai Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi, juga boleh.
Sebagai demonstran, mereka boleh bilang kepada pihak manapun: tidak berpihak kepada rakyat, lupa diri, tidak adil, tidak sensitif dan sebagainya, masih tetap boleh. Menuntut pihak manapun untuk sesuatu dari yang ringan-ringan saja sampai minta mundur, boleh. Boleh.
Yang tidak boleh kata Wina, ialah merusak. Apalagi menghancurkan dan menghilangkan barang-barang milik publik. Milik negara. Merusak fungsi-fungsi dan atawa fasilitas untuk publik. Milik negara. Milik rakyat. Untuk rakyat. Perbuatan tersebut bukan saja merupakan perbuatan kriminal, perbuatan pidana, tetapi juga sekaligus merugikan negara. Merugikan rakyat. Mensengsarakan Bagus.
Sayang Bung Wina tidak menyebut secara eksplisit bahwa sesuai konstitusi kita polisi sebenarnya wajib mengawal pengunjuk rasa ke tempat yang dituju dan melindungi sampai selesai pengunjuk rasa menyampaikan aspirasinya.
Menutup Seluruh Akses
Bersandar pada ketentuan itu maka kita bisa uji pada “pelayanan” polisi terhadap aksi unjuk rasa beberapa hari ini, terutama hari Senin (30/9) sore kemarin.
Polisi ternyata bertindak sebaliknya. Bukannya mengawal dan melindungi, justru menutup seluruh akses jalan ke gedung DPR-RI tempat yang dituju oleh demonstran. Massa massa mahasiswa dan pelajar dihempang sejauh 3 km dari TKP dari kiri kanan dan depan belakang.
Tentu mudah dibayangkan apa yang terjadi dengan penanganan seperti itu? Demonstran yang merasa haknya dirampas, melampiaskan kekesalannya dengan merusak fasilitas publik. Sampai tengah malam. Seketika lenyap permainan cantik bintang-bintang lapangan, anak-anak STM itu. Yang muncul permainan kasar dan anarkis. Merusak fasilitas publik.Tindakan itu jelas salah. Tapi siapa yang memberi peluang terbukanya aksi anarkis itu?
Polisi tidak salah jika bertindak refresif menghadapi suasana chaos yang merusak fasilitas publik. Jelas tindakan itu menjadi alasan pembenar bagi polisi bertindak refresif.
Akhirnya unjuk rasa menjadi chaos. Rugi semua pihak. Aspirasi tidak sampai. Polisi gagal menjalankan fungsi pengawalan dan edukasinya kepada masyarakat. Negara pun rugi karena tindakan refresif identik dengan bakar-bakar uang rakyat. Berapa uang terbakar dari aksi melepas tembakan gas airmata.
Padahal, sebenarnya, kalau saja polisi menyadari kewajiban mengawal demonstran ke TKP banyak risiko kerugian yang bisa dihindari. Massa pendemo pun bisa terkonsentrasi. Polisi konsentrasi juga menjaga mereka dengan hanya tinggal mengelilingi demonstran. Namun sayang polisi kemarin menghadapi demonstran laiknya perusuh.
Yang paling mengheranksn sikap Pak Wiranto berubah. Mengapa Menkopulhukan begitu membenci aksi unjuk rasa mahasiswa dan pelajar hari-hari ini. Dengar saja narasi-narasi yang lebih mengesankan gugup merespons aksi unjuk rasa. Seperti lupa dulu di masa kekuasaan Orde Baru yang demikian otoriter dia bisa melahirkan gagasan perlindungan terhadap aksi unjuk rasa. Apa yang terjadi pada Pak Wiranto, yang justru di era eformasi ini melihat demonstrasi seperti aksi perusuh. Padahal, demonstran dan perusuh, berbeda, Jenderal.
Penulis : Fram
Editor : Fay
Sumber : Catatan Ilham Bintang (Rls Ketua PWI Banten)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,007)
- Internasional (30)
- Nasional (84,504)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,858)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (495)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 29, 2026
Waspada Malam Hari, Babinsa Bersama Komduk Rutin Patroli Malam
- August 29, 2026
Ketua Bhayangkari Sulut Joan Roycke Langie Jalan Sehat Bersama Masyarakat Kakas
- August 29, 2026
Line Dance PKK desa Raringis diFestival Kampung Presiden tahun2026 Pukau Penonton Yang Hadir
- August 29, 2026
Beras dan Rica Naik, Meiske Walangitan: Ketersediaan Kebutuhan Pokok diPasar Kawangkoan Masih Terpenuhi
- August 29, 2026
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Koramil 01/Tgr Gelar Patroli Wilayah
- August 29, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



