Indonesia Lima Tahun Kedepan Diperkirakan Masih Akan Menghadapi Berbagai Ancaman
October 8, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Puspen TNI – Indonesia dalam kurun waktu lima tahun ke depan diperkirakan masih akan menghadapi berbagai ancaman nyata seperti terorisme dan radikalisme, separatisme dan pemberontakan bersenjata, bencana alam, pelanggaran wilayah perbatasan, perompakan dan pencurian kekayaan alam, wabah penyakit, serangan siber dan spionase, peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Hal tersebut dikatakan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Joni Supriyanto dihadapan kurang lebih 100 peserta diskusi Centre for Strategic and International Studies (CSIS), yang mengambil tema “Transformasi TNI di Era Disrupsi Teknologi Global: Prospek dan Tantangan”, bertempat di CSIS Auditorium Lt.3 Gd. Pakarti Center Jl. Tanah Abang III No.23-27, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019).
Letjen TNI Joni Supriyanto mengatakan bahwa walaupun masih belum menjadi prioritas didasarkan analisa strategis, ancaman belum nyata terhadap Indonesia dapat berupa konflik terbuka atau perang konvensional yang berpotensi sewaktu-waktu terjadi. “Sebagai bangsa yang memiliki potensi luar biasa, kewaspadaan harus tetap dijaga mengingat bentuk ancaman bersifat dinamis, serta dapat berubah menjadi ancaman nyata ketika kepentingan nasional dan kehormatan negara terusik,” katanya.
Kasum TNI menyampaikan bahwa strategi pertahanan negara dirumuskan dengan tiga substansi dasar strategi secara proporsional, seimbang dan terkoordinasi. Pertama, tujuan yang ingin dicapai adalah menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan melindungi keselamatan segenap bangsa yang dijabarkan menjadi lima sasaran strategis.
Kedua, sumber daya pertahanan yang digunakan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran yang ingin dicapai, yakni mengerahkan pertahanan militer yang diintegrasikan dan disinergikan dengan pertahanan nirmiliter. Ketiga, bagaimana menggunakan sumber daya untuk mencapai tujuan atau sasaran strategis, yakni merencanakan, mempersiapkan, dan melaksanakan suatu sistem pertahanan negara yang tangguh dan berdaya tangkal tinggi sesuai dengan paham bangsa Indonesia tentang damai dan perang. Jelas Kasum TNI.
“Apabila ketiga substansi dasar tersebut tidak proporsional, tidak seimbang dan tidak terkoordinasi maka akan menimbulkan risiko karena terjadi kesenjangan antara tujuan atau sasaran yang ingin dicapai, kemampuan dan kekuatan sumber daya yang tersedia serta konsep bertindak strategis yang dipilih,” tuturnya.
Menurut Kasum TNI Letjen TNI Joni Supriyanto doktrin pertahanan dirumuskan sesuai paham dan pandangan bangsa Indonesia tentang damai dan perang, serta dipersiapkan dan diimplementasikan dalam rangka untuk mempertahankan kemerdekaan dari upaya-upaya pihak manapun yang mengancam eksistensi kemerdekaan.
“Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan, dimana penyelesaian pertikaian atau pertentangan diusahakan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia perang adalah jalan terakhir dan hanya dilakukan apabila semua usaha secara damai tidak berhasil,” ujarnya.
Lebih lanjut Kasum TNI menyampaikan bahwa pada masa damai, doktrin pertahanan negara digunakan sebagai pedoman bagi penyelenggara pertahanan negara untuk membangun kekuatan pertahanan negara dalam kerangka kesiapsiagaan dan kekuatan penangkal yang mampu mencegah dan meniadakan setiap hakikat ancaman, baik yang berasal dari luar maupun yang timbul di dalam negeri.
Diakhir pemaparan diskusi CSIS, Kasum TNI menyampikan bahwa untuk menghadapi kompleksitas di atas, diperlukan Postur TNI ideal yang dibangun sesuai kebijakan pertahanan negara dan disusun dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. Pembangunan Postur TNI meliputi: Pembangunan kekuatan TNI yang dilaksanakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan dengan mengikuti kemajuan perkembangan teknologi.
“Pembinaan kemampuan TNI meliputi pembinaan kemampuan fungsi penangkalan, penindakan dan pemulihan. Gelar kekuatan TNI dengan pertimbangan strategis dan menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah,” tandas Kasum TNI.
Penulis : Khnza
Editor : Ndre
Sumber : Puspen
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,007)
- Internasional (30)
- Nasional (84,498)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,858)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (495)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 29, 2026
Koramil 01/Tgr Bersama Warga Bersihkan Tumpukan Sampah di Jl. Veteran
- August 29, 2026
Babinsa Pondok Betung Amankan Jalan Sehat dan Festival Budaya Kebon Kopi
- August 29, 2026
Pangdam XIII/Merdeka-Wakapolda Sulut Mantapkan Sinergi Jaga Kondusivitas Wilayah
- August 29, 2026
Pangdam XIII/Merdeka Terima Kunjungan Silaturahmi Bupati Sangihe di Makodam
- August 29, 2026
Kadis Pendidikan Drs. Arthur N. Palilingan Apresiasi 480 Sekolah Ikuti Education GTK Tahun2026
- August 29, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



