Ada Buzzer Istana Di ILC TVOne
October 9, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Program Talkshow Indonesia Lawyers Club yang tayang di TVOne Selasa (8/10) malam menyajikan :” Buzzer, Siapa Yang Bermain”. Seperti lazimnya tema yang disorot ILC adalah topik yang menarik perhatian publik selama sepekan. Produser ILC, Andriy Bima mengundang saya untuk ikut urun rembuk dalam diskusi itu.
Buzzer hari-hari ini memang merupakan topik hangat di tengah masyarakat, sampai sekarang. Menimbulkan kembali silang pendapat dua kubu yang dulu berseberangan : Kampret vs Cebong. Rupanya konflik itu masih berkelanjutan sampai sekarang. Padahal, mestinya sudah reda sejak dua ponggawa mereka sudah bertemu. Berkali- kali.
Mestinya tidak ada lagi kubu 01 maupun kubu 02. Seperti yang dideclare ponggawa kedua belah pihak, kini menjadi 03, mengusung sila 3 Pancasila: Persatuan Indonesia.
Memang ada banyak hal yang memantik perseteruan baru ini. Revisi UU KPK, UKUHP, demonstrasi mahasiswa yang merenggut nyawa dua mahasiswa. Belum lagi tindakan represif aparat pengamanan saat aksi unjuk rasa mahasiswa pelajar, dan sebagainya. Yang menambah gaduh adalah klaim-klaim dua kubu di media sosial. Seperti melanjutkan kisah lama mereka : saling mengaku difitnah. Saling menuduh aktifitas di media sosial adalah buzzer piaraan mereka. Saling tuduh itu buzzer bayaran. Ada pembina diidentifikasi orang yang berasal dari Istana. Maka sebentar saja, populer dengan istilah Buzzer Istana.
Sikap beberapa media pers yang belakangan ( kalau tak mau disebut berbalik) menunjukkan sikap kritis kepada Presiden Jokowi ikut menambah tajam perseteruan. Pembela Jokowi pun terang-terangan menunjukkan kemarahan kepada pihak Majalah Tempo yang dalam tiga edisi terakhir menyajikan coverstory tentang Presiden. Gambar sampulnya dari “Pinokio “ hingga yang terbaru pose Jokowi tanpa kedudukan.
Di sinilah kejelian Karni Ilyas, Pemimpin Redaksi TVOne merangkap host ILC, yang mengangkat topik hangat itu. Pembicara diundang dari pihak yang berseteru, sama jumlahnya kedua pihak, dan sama pula kesempatan dan durasinya bicara. Ada Ustaz Haikal Hasan, dari Istana Ali Mochtar Ngabalin, pegiat medsos Eko Khuntadi. Ada pula beberapa wakil partai Dahniel Azhar, Tsamara Amani. Dari Partai Berkarya, Vasco, Teddy Gusnadi dari PKPI, dan Arya Sinulingga. Pakar media sosial dari Drone Emprit, Ismail Helmy jadi pembicara awal malam itu. Dia mengurai pengertian influenser, buzzer, nitizen dan istilah-istilah tehnis khas media sosial.
Beruntung saya mendapat giliran terakhir berbicara, sebelum Menkominfo Rudy Antara yang menjadi penutup ILC yang malam itu tayang hingga lewat malam. Dengan begitu saya bisa menyimak silang pendapat antar pembicara dari dua kubu. Tidak ada kejelasan hingga akhir, debat sarat dengan saling lontar tuduhan. Cukup berimbang.
Yang sengsara malam itu Budi Setyarso, pemred Koran Tempo. Ia diperlqkukan seperti pesakitan dari para pegiat media sosial. Sikap redaksional Tempo yang menyoal Buzzer yang dinilai mengganggu demokrasi direspons dengan sikap frontal penggiat medsos. Budi dicecar untuk membuka sumber berita yang membuat Tempo mengambil kesimpulan ada Buzzer Istana.
Budi makin terjepit oleh keberatan Ali Mochtar Ngabalin. Staf Deputi IV Kepala Sekretariat Presiden menyoal cover-cover Majalah Tempo yang menampilkan Jokowi. Terutama, cover gambar Pinokio.
Tibalah giliran saya bicara. Jam sudah menunjukkan pukul 23.30. Karni Ilyas membagi durasi 30 menit untuk tiga pembicara yang tersiss: saya, Daniel dan Rudi Antara. Sehingga saya harus mengatur bicara poinnya saja.
Saya mengatakan tanpa diminta, saya telah memeriksa beberapa edisi majalah Tempo. Sejauh penilaian, saya tidak menemukan pelanggaran kode etik jurnalistik. Produknya mematuhi prinsip kerja jurnalistik yang benar.
Saya juga tidak menemukan ada pelecehan simbol negara, karena sesungguhnya presiden memang bukanlah simbol negara seperti yang diatur dalam UU. Presiden adalah pejabat publik, dipilih oleh publik, oleh karena itu posisnya terbuka dikritik publik.
Sebagai media pers redaksi Tempo tentu tidak alergi pada kritik terhadapnya. Sebagaimana umumnya karakter pers pejuang, Tempo pasti mewarisi juga sikap rendah hati pendahulu wartawan, para pejuang printis pers. Yang selalu memikirkan mendahulukan rubrik suara pembaca setiap kali menerbitkan surat kabar. Itu menjelaskan mereka sangat terbuka untuk koreksi bahkan sampai penuntutan hukum.
Saya menanggapi pandangan pembicara seakan pers kebal hukum. “ Kami tidak mungkin berbohong, soalnya ancaman yang kami hadapi 4 tahun penjara kalau membuat fitnah. Sedangkan Tempo cukup datang kepada Dewan Pers untuk minta maaf, selesai persoalan,” kata Eko Khuntadi. Tentu saja itu keliru.Pers bukan tidak bisa dihukum. Ada UU yang mengatur mekanisme pengajuan keberatan kepada pers. Pertama, layangkan hak jawab kepada media, seperti yang dilakukan oleh Presiden SBY dulu.Tak cukup? Bisa lanjut ke Dewan Pers. Tak puas di sini, bisa diteruskan kepada proses hukum
“ Saya kalau menyatakan mendukung kepada pemerintah, dimana salahnya? ,” tanya Eko. Memang tidak salah menyatakan dukungan kepada pemerintah melalui media manapun. Pers juga tidak lantas melanggar apapun kalau terus mengkritisi pemerintah. Itulah bagian dari warisan tokoh pers pendahulu kita. Kata PK Oyong, pendiri Kompas, wartawan bukanlah para pengabdi dan penjilat kekuasaan.
Ada pun Teddy Gusnadi sempat nyecar Budi untuk membuka sumber informasi Tempo sehingga mengambil kesimpulan ada “Buzzer Istana”
Ini jelas mustahil. Perkara sumber berita itu diatur dalam kode etik jurnalistik. Sampai mati pun tidak akan mungkin dibuka. Selain diatur oleh kode etik, UU pun memberi jaminan terhadap hak tolak itu. Artinya di pengadilan saja pun, wartawan dapat menggunakan hak tolak.
Bukan hanya Teddy, bahkan Ngabalin pun tampaknya tidak tahu, wartawan bekerja dengan berpegangg pada kode etik jurnalistik. Itulah konsep operasional moral wartawan. Menyalahi itu tamatlah riwayat wartawan. Sebab itu menjadi martabatnya. Melanggar kode etik jurnalistik bagi media ssperti Tempo itu sama dengan bunuh diri. Lebih berat dibandingkan melanggar hukum.
Memang tidak ada pembicara segarang Ali Mochtar Ngabalin mempersoalkan Tempo malam itu. Secara terbuka dia menyerang Tempo dengan kata-kata amat kasar untuk dilakukan pejabat negara seperti dia. Pakai cara intimidasi dan kata terkutuk segala untuk Tempo. Karni Ilyas berkali- kali menegurnya. Tapi tak mempan.
Berulangkali dia menyatakan dirinya sebagai “ abdi dalam” Presiden Jokowi dan oleh karena sangat terluka “junjungannya” ditampilkan dalam cover Pinokio.
Saya sebenarnya tak cuma kenal tetapi cukuo bersahabat dengan Ngabalin. Saya menyayangkan cara dia kayak banteng terluka menyampaikan keneratan. Seperti menutup mata terhadap aturan berurusan dengan media. Mestinya text lawan text, bukan text dilawan intimidasi dan kutukan.
Budi menginformasi pernyataan saya. Sampai malam itu, belum ada surat pernyataan keberatan dari pihak Istana soal cover Tempo tersebut. Tapi ini juga tak dihiraukan Ngabalin. “ Buat apa lagi, orang sudah babal belur, kok, “ sahut dia.
“ Tidak mengadu, bukan berarti tidak keberatan, “ sambung dia lagi menanggapi saya.
Rabu (9/10), pagi saya coba putar ulang rekaman video acara ILC. Para pembaca pun boleh lihat juga di saluran youtube secara lengkap. Anda bisa lihat aksi Ngabalin yang begitu agresif mengagitasi publik. Seringkali menyerobot kesempatan berbicara pembicara lain.
Dia mendemonstrasikan politik
“ belah bambu”. Yang satu ( pihak Presiden Jokowi) diangkat setinggi langit, sedangkan Budi Setyarso yang mewakili Tempo, “diinjak” habis sampai rata dengan tanah. Dari adegan itu kita bisa simpulkan itulah Buzzer Istana sesungguhnya. Kenapa kita repot – repot mencarinya selama empat jam diskusi ILC?
Sebagai pejabat negara ( yang masih aktif sampai nanti 19 Oktober menurut dia) rasanya sangat tidak etis Ngabalin mempertontonkan gaya otoriter di saat mencoba meyakinkan publik mengenai gaya egaliter Presiden Jokowi. Paradoksal.
Paradoks Ngabalin ini bukan hanya tidak etis, tetapi cukup memenuhi unsur pidana yang diatur dalam UU ITE. Mengintimidasi dan memperkusi lawan debat, ditambah pula dengan sumpah terkutuk. Tetapi sampai tulisan ini diturunkan tidak ada informasi apakah pihak Tempo akan menyoal secara hukum. Mudah-mudahan tidak. Sebab Ngabalin kawan saya juga.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber : Rls Catatan Ilham Bintang
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,007)
- Internasional (30)
- Nasional (84,498)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,858)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (495)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 29, 2026
Koramil 01/Tgr Bersama Warga Bersihkan Tumpukan Sampah di Jl. Veteran
- August 29, 2026
Babinsa Pondok Betung Amankan Jalan Sehat dan Festival Budaya Kebon Kopi
- August 29, 2026
Pangdam XIII/Merdeka-Wakapolda Sulut Mantapkan Sinergi Jaga Kondusivitas Wilayah
- August 29, 2026
Pangdam XIII/Merdeka Terima Kunjungan Silaturahmi Bupati Sangihe di Makodam
- August 29, 2026
Kadis Pendidikan Drs. Arthur N. Palilingan Apresiasi 480 Sekolah Ikuti Education GTK Tahun2026
- August 29, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



