Dirresnarkoba Polda Banten, Sosialisasikan Bahaya Narkoba Bagi Mahasiswa
October 28, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Serang – Narkotika telah menjadi permasalahan yang sangat serius di berbagai negara di seluruh dunia tak terkecuali di Indonesia. oleh karena itu Direktorat Reserse Narkoba (ditresnarkoba) Polda Banten terus menggalakkan kampanye atau sosialisasi anti narkoba di kampus-kampus dan kalangan pelajar lainnya.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo, S.IK., M.H, melakukan sosialisasi bahaya Penyalahgunaan Narkoba kepada mahasiswa universitas banten jaya tentang bahaya narkoba dan penyalahgunaan narkoba, serta cara memeranginya, pada Senin (28/10/2019) Pukul 13:00 WIB.
Dalam penyampaian sosialisasi tersebut, Dirresnarkoba Polda Banten menjelaskan berbagai macam jenis-jenis Narkotika, narkotika, psikotropika, dan Obat-obatan yang sering disalahgunakan.
“Untuk Jenis-jenis narkotika yaitu kokain penggunaannya dihirup melalui hidung, morfin penggunaannya disuntikan, Ganja penggunaannya dibakar lalu dihisap seperti merokok, heroin penggunaannya dihirup melalui hidung, LSD penggunaannya ditempel di lidah, ekstacy penggunaannya ditelan, sabu penggunaannya di bakar lalu dihisap pakai alat hisap (bong), dan tembakau gorila penggunaannya di bakar lalu dihisap seperti merokok, ” Katanya.
Kemudian ia menjelaskan narkotika yang sering disalahgunakan yaitu ganja marijuana, methamphetamine (shabu), dan tembakau gorilla, sedangkan psikotropika yang sering disalahgunakan yaitu riklona, alprazolam, dan diazepam, sementara itu untuk Obat-obatan yang sering disalahgunakan yaitu hexymer dan tramadol.
“adapun ciri-ciri penyalahgunaan narkoba yaitu perubahan fisik dapat berubah, perubahan perilaku sosial terlihat sangat drastis, dan bisa mengakibatkan perubahan jiwa atau psikologis seseorang,” Ujarnya.
Selanjutnya Kombes Pol Yohanes menyampaikan upaya dan tindakan kepolisian dalam menanggulangi narkoba melalui 3 cara yaitu pre-emtif, preventif, dan represif
“Upaya dalam pre-emtif yaitu dengan melakukan kampanye atau penyuluhan kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman bahwa narkoba itu bahaya, upaya dalam bentuk preventif yaitu pencegahannya melalui patroli, penjagaan, Pengawasan, razia untuk mengawasi peredaran memutus jalur gelap pelaku, dan dalam upaya represif dengan cara penindakan secara hukum,” Ujarnya.
Terakhir, dirresnarkoba menerangkan hukuman pidana bagi penyalahgunaan narkoba, Ketentuan pidana tentang narkotika diatur dalam Undang-undang no.35/2009 Pasal 111, Pasal 112 dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun denda minimal 800 juta maksimal 8 juta, pasal 114 dengan pidana penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun, seumur hidup atau mati, denda minimal 1 miliyar maksimal 10 miliyar, dan pasal 127 dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.
Hernowo Mengajak Seluruh Civitas Akademika universitas untuk mewaspadai bahaya narkoba ini di sekitar kita, termasuk di lingkungan kampus kampus, mengajak mahasiswa dan mahasiswi untuk menjauhi barang haram tersebut, serta memeranginya dengan cara ikut mengawasi gerak gerik orang orang yang di duga akan memasarkan narkoba di kampus, mengingatkan teman teman lainnya dan melaporkan kepada dekan fakultas untuk cepat diambil langkah langkah pencegahan serta menginformasikan nya kepada kepolisian.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, Sik
M.H, menyampaikan bahwa peran aktif civitas akademika sangat lah penting dalam memberantas narkoba ini bersama Polri. Kami harap Rektor, Purek, Dekan, BEM dan seluruh mahasiswa mendukung sosialisasi bahaya narkoba ini dan bisa meneruskan informasi nya kepada saudaranya, keluarganya dan bersama sama jaga generasi penerus bangsa.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber : Bid Hms.
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,239)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,796)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (489)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 14, 2026
Peltu Naidi Wakili Danramil Hadiri Pengukuhan PASKIBRA Kecamatan Pinang
- August 14, 2026
TNI AL GAGALKAN PENYELUNDUPAN SATWA DILINDUNGI DI KM DOBONSOLO
- August 14, 2026
Wadanramil 02/Batuceper Bagikan 21 Paket Sembako Lewat Jaga Jakarta On The Spot
- August 14, 2026
Kantah Kota Tangerang Jadi Pilot Project Transformasi Layanan, PWI Siap Perkuat Edukasi Publik
- August 14, 2026
Prajurit Yonif 432 Kostrad Donor Darah, Wujud Nyata Kepedulian untuk Sesama
- August 14, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



