Refleksi Catatan Akhir Tahun KOMNAS Perlindungan Anak 2019
January 2, 2020- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Selamatkan Anak Indonesia dari lingkaran kekerasan dan ujaran kebencian, Diperlukan Gerakan Aksi Nasional Perlindungan Anak berbasis Masyarakat.
Kepada redaksi media jurnalline.com, Komnas Anak Aris Merdeka Sirait, Senin (31/12/2019) di markas Komnas Anak menyampaikan Segala bentuk eksploitasi untuk tujuan seksual komersial dan ekonomi, pengabaian, pemisahan dan penelantaraan anak, penganiayaan dan kekerasan baik seksual dan ekonomi, perdagangan dan penjualan anak, serta diskriminasi yang terjadi di tahun 2019, diprediksi ditahun 2020 masih menjadi masalah dan mengancam kehidupan anak-anak di Indonesia.
“Penanaman paham radikalisme, ujaran kebencian, intoleransi, persekusi dan kekerasan terhadap anak secara politis juga masih akan terus dipaparkan dalam kehidupan anak-anak.” terang Komnas Anak Aris Merdeka Sirait
Lanjutnya, bagi anak yang terpapar paham radikalisme dan ujaran kebencian dari lingkungan sosialnya diperlukan sebuah gerakan Deradikalisasi anak dengan membangun gerakan kebersamaan, menghargai keberagaman dan kebinekaan sesama anak, toleransi dan cinta tanah air menuju anak Indonesia yang unggul dan berkarakter.
Melihat tahun 2020 merupakan tahun politik, didalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilakukan di pertengahan tahun 2020, untuk kepentingan politik orang dewasa tersebut keberadaan anak-anak yang juga diduga tidak akan terlepas dari praktek eksploitasi (pemanfaatan) kepentingan politik orang dewasa.
“Situasi lain yang juga memprihatin kan adalah dengan maraknya peredaran narkoba di Indonesia yang terjadi akhir-akhir ini, mengakibatkan banyak anak-anak saat ini dijebak dan berada dalam dilingkaran bahaya narkoba.”urainya
Disejumlah daerah juga dilaporkan bahwa ada banyak anak-anak di Indonesia juga terpapar dengan HIV/AIDS dalam lingkungan sosialnya, ada banyak juga anak-anak saat ini kecanduan gaway dan game online yang berdampak mengancam kesehatan mental dan jiwa anak.
“Ada banyak anak usia dibawa lima tahun di Indonesia tergantung dengan gaget dan berdampak menjadikan anak anti sosial, kerusakan mata dan radang otak dan melakukan percobaan bunuh diri.” jelas Aria M.Sirait
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KOMNAS Perlindungan Anak Dhanang Sasongko didalam rilis refleksi dan catatan akhir tahun KOMNAS Perlindungan Anak, menyampaikan laporannya dari 2.729 kasus pelanggaran terhadap anak yang dilaporkan di tahun 2019, 52% masih didominasi kasus kejahatan seksual dan predator atau monsternya kejahatan itu adalah orang terdekat.
Ayah, baik ayah biologis dan non biologis, abang, paman, dan kerabat terdekat keluarga yang sesungguhnya menjadi garda terdepan untuk melindungi anak justru menjadi pelaku utama dalam menghancurkan masa depan anak.
“Dhanang Sasongko menjelaskan bahwa lingkungan sosial anak, rumah dan sekolah juga tidak lagi steril dan atau jauh dari berbagai bentuk kekerasan. Rumah , sekolah dan lingkungan sosial anak tidak lagi nyaman, ramah nahkan bersahabat.” imbuhnya
Untuk penegakan hukum untuk kasus kekerasan seksual masih sangat lemah, Ada banyak kasus kejahatan seksual berhenti dan tidak diteruskan perkaranya hanya karena tidak ditemukan bukti dan saksi. “Sementara kasus kejahatan seksual adalah kasus pidana tersembunyi yang sulit mendapatkan saksi yang melihat.”
Arist Merdeka Sirait lebih jauh menjelaskan prediksinya, yang cukup mengkhawatirkan, dari sejumlah kasus kejahatan seksual terhadap anak di berbagai daerah di tahun 2020 masih akan terus terjadi. Bahkan modusnya akan semakin menjadi-jadi jika tidak diantisipasi dengan baik. Artinya kecenderungan anak menjadi pelaku, dan korban akan terus meningkat.
“Sejumlah kasus kejahatan seksual yang dilakukan anak dengan cara bergerombol (gengRAPE) diprediksi masih akan terjadi. Baik anak sebagai korban maupun pelaku. Usia pelaku dan korban pun akan semakin mudah. ” tambahnya
Dari catatan dan data refleksi akhir tahun itu, ditemukan ada anak usia dibawah 12 tahun bahkan lebih muda lagi menjadi pelaku baik dilakukan secara bersama anak maupun sendiri-sendiri bahkan bersama orang dewasa.
“Keadaan inilah yang diprediksi di tahun 2020 juga akan menjadi ancaman masa depan anak-anak. Oleh sebab itu, adalah kewajiban dan tanggungjawab sosial kita menyelamatkan anak dari lingkaran kejahatan, kekerasan dan perlakuan salah lainnya yang mengancam kehidupan anak-anak di Indonesia.”
Untuk memutus mata rantai pelanggaran hak anak masalah-masalah yang diprediksi akan terjadi di tahun 2020 di Indonesia, sudah saatnya pemerintah dan masyarakat bergandeng tangan untuk bersama-sama membangun Gerakan aksi Nasional Perlindungan Anak.(GNPA) berbasis masyarakat atau kampung yang diitegrasikan dengan program desa.
“Disamping GNPA berbasis kampug itu, lima program prioritas pemerintah yang melekat dalam program Kementetian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Kementerian Sosial selama 5 tahun ke depan, sangatlah diperlukan kerjasama sistimatis membangun komitmen program prioritas tersebut yang diitegradikab dengan program antar kementerian dan lembaga, sehingga dalam aksi nasional memutus mata rantai pelanggaran hak anak ditahun 2020 dapat dilakukan secara sistematis, terukur dan berkesinambungan.”
Sudah saatnya pula menjauhkan ego sektoral dan dikotomi mana program yang dilakukan pemerintah dan apa yang dilakukan masyarakat. “Untuk itulah diperlukan peran penting Menko PMK Republik Indonesia sebagai leading sektor kordinasi antar kementerian dan lembaga terhadap gerakan nasional perlindungan anak berbasis kampung itu.”
Untuk terealisasinya gerakan aksi nasional ini, sesuai dengan hak konstitusi anak dan INPRES Nomor 01 Tahun 2014 yang mengatur tentang Gerak Nasional Menetang Kejahatan terhadap anak, pemerintah diberbagai daerah harus menggerakkan peran serta masyarakat diberbagai sektor dan profesi untuk ikut serta memutus mata rantai Pelanggran Hak Anak di Indonesia.
Untuk itu, #KOMNAS PERLINDUNGAAN ANAK Selalu ADA bagi ANAK Indonesia.
Penulis : EffendyIskandar
Editor : Ndre
Sumber : Foto/Captioan : Arist Merdeka Sirait dan Dhanang Sasongko masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekjen KOMNAS Perlindungan Anak.
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,002)
- Internasional (30)
- Nasional (84,349)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,820)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (491)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 21, 2026
Angkut 13,4 Ton Bahan Kontak Bantuan Kemanusiaan, Unsur TNI AL KRI Bung Hatta-370 Tiba Di Reo Manggarai
- August 21, 2026
Melalui Jalur Udara, TNI AL Percepat Distribusi Bantuan Logistik Bagi Masyarakat NTT
- August 21, 2026
Patroli Malam, Koramil 03/Teluk Pucung Bersinergi Bersama Linmas Jaga Kamtibmas
- August 21, 2026
Patroli Malam, Babinsa Bersama Komduk Sambangi Pos Security
- August 20, 2026
Supervisi Bid Humas Polda Sulut di Polres Minahasa
- August 21, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



