Kasal Kukuhkan Nama KRI Semarang-594
January 9, 2020- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Semarang – Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Siwi Sukma Adji, S.E., M.M., didampingi Ketua Umum Jalasenastri Ny. Manik Siwi Sukma Adji mengukuhkan nama Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Semarang-594 yang dikomandani Letkol Laut (P) Pantun Ujung, M.Tr., Hanla., sebagai pengawak pertama KRI Semarang-594, bertempat di Dermaga Nusantara, Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Rabu (8/1) malam.
Tampak hadir dalam kesempatan tersebut para Pejabat Utama Mabesal, Pangkotama TNl AL, Gubernur Jawa Tengah H. Ganjar Pranowo, S.H.,M.I.P bersama Forkompinda Provinsi Jateng, Walikota Semarang Hendrar Prihadi, S. E.,M. M, dan Forkompinda Kota, Dirut PT PAL, Rektor Undip serta para undangan lainnya.
KRI Semarang-594 nerupakan kapal perang buatan anak bangsa berjenis Landing Platform Dock (LPD). Sebelumnya pada tanggal 21 Januari 2019 telah diserahterimakan oleh PT PAL Indonesia (Persero) kepada TNI AL di Dermaga Ujung Koarmada II Surabaya, untuk memperkuat Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) jajaran Koarmada I di bawah Satuan Kapal Amfibi (Satfib).
KRI Semarang-594 merupakan salah satu dari tiga kapal LPD yang dipesan TNI Angkatan Laut, dari dua unit kapal sebelumnya yaitu KRI Banjarmasin-592 dan KRI Banda Aceh-593. Kapal tersebut memiliki fungsi untuk membantu distribusi militer baik logistik, peralatan dan perlengkapan militer, serta difungsikan sebagai Kapal Rumah Sakit untuk bantuan bencana alam.
Gubernur Jawa Tengah saat memberikan sambutan antara lain menyampaikan rasa bangganya bisa berdiri dan hadir di atas Kapal Perang Republik Indonesia, yang bernama KRl Semarang-594 yang merupakan produksi dalam negeri, karya anak bangsa Indonesia.
Menurutnya Indonesia harus Osean Base Oriented, tidak hanya Land Oriented, sehingga laut yang luas dan memiliki potensi luar biasa, bisa diekplorasi sebesar besarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.
Ia berharap dengan digunakannya nama kota Semarang sebagai salah satu nama Kapal Perang Republik Indonesia, bisa menambah harum kota yang juga dikenal heroik masyarakatnya dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Sementara itu Kasal dalam sambutannya antara lain mengatakan bahwa, pemberian nama KRI Semarang yang tersemat dan menjadi nama kapal ini, diambil dari nama sebuah Kota Pelabuhan di Jawa Tengah yaitu Kota Semarang yang merupakan salah satu Kota Pelabuhan internasional di Indonesia. Semarang memiliki pelabuhan penting di pesisir utara Pulau Jawa sebagai pelabuhan penghubung utama perekonomian di Pulau Jawa dengan pulau-pulau lain di Indonesia.
“Dengan dipilihnya nama Semarang untuk KRI ini, diharapkan nantinya kapal ini juga mampu untuk berperan sebagai penghubung serta menjadi sarana proyeksi kekuatan TNI dan TNI Angkatan Laut ke seluruh wilayah Nusantara, serta kawasan Asia dan bahkan internasional,” ujar Kasal.
Lebih lanjut Kasal mengatakan bahwa, dengan mempertimbangkan konstelasi geografi negara Indonesia sebagai negara kepulauan, yang letaknya berada dalam ring of fire pada kejadian bencana alam yang terjadi beberapa waktu lalu, telah memberikan pembelajaran (lesson learned) untuk mengingatkan betapa pentingnya sebagai negara kepulauan yang luas, TNI Angkatan Laut harus memiliki kemampuan proyeksi serta mampu memberi bantuan kemanusiaan terhadap berbagai macam bentuk bencana.
“Oleh karenanya, sudah sangat tepat TNI Angkatan Laut memiliki Kapal Rumah Sakit (BRS) dalam memenuhi kebutuhan penugasan. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mengimplementasikan program poros maritim dunia yang diaktualisasikan dalam tol laut dan dengan difungsikannya KRI Semarang-594 sebagai Kapal Rumah Sakit (BRS), akan memperkuat Kapal Rumah Sakit KRI dr. Soeharso-990 yang sudah lebih dulu mendarmabhaktikan dirinya untuk kepentingan kemanusiaan serta membantu program – program pemerintah”, tambah Kasal.
Selain itu Kasal mengungkapkan, kehadiran KRI Semarang-594 dalam jajaran TNI Angkatan Laut selama setahun ini, tentunya akan lebih mendorong terwujudnya postur TNI Angkatan Laut yang profesional dan modern. Kapal ini juga dapat memperkuat kemampuan dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI, agar menjadi kekuatan regional yang berkomitmen global, serta sesuai dengan kebijakan visi pemerintah yaitu Indonesia sebagai poros maritim dunia.
“Momentum ini harus kita sambut dengan penuh rasa bangga dan syukur, karena kapal perang ini mampu melaksanakan tugas-tugasnya sebagai pengawal laut yurisdiksi Indonesia, yang mengemban peran militer, polisionil maupun diplomasi,” pungkas Kasal.
Kegiatan yang merupakan tradisi TNI Angkatan Laut tersebut, dimeriahkan pula dengan Sendratari Pandanaran dari Tirang Community, dilanjutkan dengan penyerahan lonceng dari Kasal kepada Komandan KRI dan memukul lonceng sebanyak 8 kali, pemakaian udeng dari Gubernur Jawa Tengah H. Ganjar Pranowo, S.H., M.IP., kepada Komandan KRI, penyerahan mini Tugu Muda dari Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, S.E, M.M., kepada Komandan KRI dan penyerahan miniatur KRI Semarang-594 dari Komandan KRI kepada Gubernur Jawa Tengah.
Selain itu, Ketua Umum Jalasenastri selaku Ibu Kandung Kapal memecahkan kendi didampingi Ny. Muhammad Ali dan Wakil Walikota Semarang dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng oleh Walikota Semarang diserahkan kepada Komandan KRI dan hiburan ramah tamah yang diiringi musik Keroncong Rock 17.
KRI Semarang-594 memiliki spesifikasi panjang 124,00 meter, lebar 21,80 meter, dengan berat 7200 ton, memiliki kecepatan maksimal 16 knots dengan kecepatan jelajah 14 knots dan mampu berlayar secara endurance selama 30 hari.
Selain itu KRI Semarang-594 dilengkapi dengan dua kapal Landing Craft Utilities (LCU) yang mampu mengangkut 8 unit ranpur jenis Anoa, 28 truck, 3 unit helikopter serta diperkuat 121 anak buah kapal dan mampu mengangkut 650 prajurit.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber : Berita Dinas Penerangan Angkatan Laut.
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (1,998)
- Internasional (30)
- Nasional (84,104)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,756)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 7, 2026
Sinergitas Aparat, Patroli Malam Koramil 04/Jati Asih Perkuat Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan
- August 7, 2026
Telusuri Pusat Keramaian dan Pusat Pemerintahan, Kodim 0506/Tangerang Gelar Patroli Malam di Wilayah Tangkot dan Tangsel
- August 6, 2026
Implementasi Pendidikan Karakter di SMPN 24 Kota Tangerang Dimulai Sejak Siswa Tiba di Gerbang Sekolah
- August 6, 2026
Dua Pengedar Ditangkap, Polsek Kembangan 74 Ribu Obat Keras, Sabu Hingga Puluhan Vape Etomidate Diamankan
- August 6, 2026
Tine Lukouw: Masyarakat Diajak Pasang Bendera Merah Putih dan Jaga Kebersihan Lingkungan
- August 7, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



