Klinik Praktek Penyuntikan Stem Cell Tanpa Ijin Di Bongkar Ditreskrimum Polda Metro, 3 Orang Diamankan
January 16, 2020- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Subdit 1 Kamneg Dit Reskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktek penyuntikan Serum Stem Cell yang tidak memiliki ijin edar di sebuah klinik pengobatan didaerah Kemang Jakarta Selatan dan Mampang Prapatan Jakarta Selatan. Polisi berhasil menangkap salah satu dokter umum dan pemilik klinik Dr. OH (66), dibantu oleh tersangka YW (46) dan LJP (47), Sabtu 11 Januari 2020.
Kapolda Metro Jaya Irjen Mana Sudjana bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers nya mengatakan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan praktek penggunaan Stem Cell yang tidak memiliki ijin praktek dan edar di salah satu klinik pengobatan di Jakarta Selatan.
“Tim dari Subdit 1 Kamneg melakukan penyelidikan dan kordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Jakarta untuk mengetahui Legalitas dari Kitaro Cell Power Ltd, serta berkordinasi dengan Kementrian Kesehatan RU, “papar Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, 16 Januari 2020.
Dari hasil penyelidikan dan kordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan dan Kementrian, para tersangka diduga tidak memiliki ijin resmi untuk melakukan terapi Stem Cell di klinik pengobatannya.
“Para tersangka sengaja menjual, mengedarkan sejenis obat Stem Cell merk Kintaro di Indonesia, tanpa ijin resmi dan edar dari Kementrian Kesehatan RU, serta tidak memiliki ijin praktek kedokteran sebagai mana yang dilakukan seorang dokter umum lainnya, “jelasnya
Selanjutnya, Nana menjelaskan kronologi yang dilakukan para tersangka dalam meraih keuntungan dari penjualan Stem Cell tersebut.
“Sebelumnya tersangka YW dan LJP, mendatangkan Serum Stem Cell tersebut dari negara Jepang, kemudian disimpan disalah satu klinik milik tersangka Dr.OH, untuk kemudian diperjual belikan kepada pasien yang memesan nya untuk pengobatan, “ujar Nana.
Selanjutnya, Nana menjelaskan kronologi yang dilakukan para tersangka dalam meraih keuntungan dari penjualan Stem Cell tersebut.
“Sebelumnya tersangka YW dan LJP mendatangkan serum Stem Cells tersebut dari negara Jepang, kemudian di simpan di salah satu klinik milik tersangka Dr.OH untuk kemudian diperjual belikan kepada pasien yang memesan nya untuk pengobatan,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan, Para tersangka Mengaku menjual serum Stem Cells seharga $16.000 USD atau sekitar Rp. 230.000.000.
” Sebelum korban memesan atau melakukan pengobatan mengunakan serum Stem Cells , Pihak klinik Meminta Uang DP 50% sekitar $8.000 USD kepada pasien, kemudian oleh YW langsung di order ke kintaro Cell Power Ltd yang berada di Jepang, ” ucapnya.
Kemudian Yusri mengatakan, peran dari tersangka LJP mendatangkan konsumen atau pasien yang hendak melakukan pengobatan dengan menggunakan serum Stem Cells.
“Tugas tsk LJP mencari konsumen melalui promosi seminar dan iklan media sosial. Kemudian sisa pembayaran sekitar $8.000 USD dibayarkan pada saat selesai dilakukan penyuntikan/infuse stem cell tersebut, ” ujarnya.
Kemudian dari hasil pemeriksaan tersangka Dr.OH, mengaku sudah melakukan praktek tersebut dari tahun 2017 hingga kini 2020 dan puluhan pasien yang memesan nya.
“Pengakuan sementara tsk Dr.OH sejak 2017 hingga kini melakukan praktek tersebut dan telah puluhan kali memberikan pasien untuk terapi menggunakan Stem Cells Kintaro, ini masih kita dalami. Kemudian mendapatkan keuntungan sebesar 25% dari harga yang dibayar pasien kepada Kintaro Cells Power Ltd, ini juga masih kita selidiki , ” tutup nya.
Akibat perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal berlapis Mulai dari Pasal 204 ayat 1 KUHP atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 76 UU RI No 29 tahun 2004 tentang praktik Kedokteran serta Pasal 198 jo Pasal 108 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 8 ayat 1 UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen, Dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Penulis : Khnza
Editor : Ndre
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,002)
- Internasional (30)
- Nasional (84,365)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,829)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (491)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 21, 2026
Seru! Danramil 01/Tgr Adu Panco dengan Anggota Polres Meriahkan HUT ke-81 RI
- August 21, 2026
Jumat Curhat di Masjid Al Fattah, Wakapolres Tangerang Ajak Warga Cegah Tawuran dan Kejahatan Anak
- August 21, 2026
Tinjau Jembatan Perintis Garuda, Pangdam XIII/Merdeka Tekankan Manfaat bagi Masyarakat
- August 21, 2026
Wabup Vasung Hadiri Pawai Pembangunan Sonder Potens UKM 19 Desa diapresiasi
- August 21, 2026
Danramil 01/Tgr Ikuti Perlombaan Tradisional Forkopimda Meriahkan HUT ke-81 RI
- August 21, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



