Emanuel E Sala Promosikan Ende Bersama PPTSLP
January 20, 2020- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, PPTSLP – Ende. Sebagai bentuk kecintaan dan perhatiannya kepada Ende,salah satu putra daerah Emanuel E. Sala, SE. Sekaligus ketua panitia pelaksana kegiatan Launching PJTUS oleh Penyelenggara Program Tanggungjawab Sosial Lingkungan Perusahaan ( PPTSLP ), Emanuel menggagas idea dan membawa rombongan PPTSLP, berkunjung dan memperkenalkan tempat wisata Gunung Kelimutu dan Rumah pengasingan Bung Karno serta tempat perenungan Bung Karno dimasa penjajahan kolonial Belanda, Tujuan giat wisata ini sebagai ajang mempromosikan Ende melalui keindahan alamnya yang sangat menakjubkan dan peninggalan sejarah dari Bung Karno Kamis ( 16/01/2020).
Setelah selesai melaksanakan tugas Launching pemasangan lampu PJUTS Rabu ( 15/01/2020 ) di Kampung Panggajawa Desa Panggajawa Kecamatan Nangapanda Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur, pengurus pusat PPTSLP, ketua panitia pelaksana launching Emanuel yang didampingi oleh Kepala cabang PPTSLP NTT Helvy Biliston dan kepala perwakilan kabupaten Ende Hamsi, bersama pengurus PPTSLP pusat dan pengurus Regional V PPTSLP melakukan kegiatan wisata mengunjungi beberapa tempat wisata diantaranya danau Kelimutu, yang terkenal dengan keajaibannya, kegiatan wisata ini mendapat sambutan baik dari pemerintah daerah Ende dan meminta PPTSLP berkunjung sekaligus mempromosikan tempat- tempat wisata dan tempat bersejarah yang ada di Ende, melalui link yang dimiliki PPTSLP, hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Ende.
Sebelumnya rombongan PPTSLP mengunjungi beberapa pantai diantaranya pantai Blue Stone Beach, pantai ini memiliki batu hijau yang masih alami dan terkesan eksotis, pemandangan yang sangat menakjubkan bagi siapapun yang melihatnya dan menjadi salah satu keajaiban dunia yang hanya ada di Ende
Dikatakan oleh Emanuel Sala,”harapan kami sebagai putra daerah, Ende tercinta, saya selaku ketua panitia pelaksana launching PJUTS yang dilaksanakan di kabupaten Ende menyampaikan apresiasi atas kehadiran PPTSLP di Ende, harapan kami Kabupaten Ende melalui PPTSLP bisa lebih maju dan dapat mengangkat serta mempromosikan potensi yg ada di kabupaten Ende ini, sehingga dapat memberikan dampak yang sangat signifikan untuk perbaikan ekonomi dan peningkatan PAD kabupaten Ende dari sisi bidang pariwisata dan sektor industri lainnya,” Ungkap Eman sapaan akrab untuknya.
Selanjutnya Eman mengatakan,” apabila PPTSLP dapat melaksanakan launching dan kegiatan PJUTS ini sesuai dengan schedule, maka kegiatan ini akan memberikan respon tersendiri dari kalangan pengusaha dan kalangan industri sehingga dapat menciptakan sumber energi di kabupaten Ende ini, dan terkait gagasan untuk mendatangkan investor pun telah dilakukan dan diperjuangkan oleh eksponen lainnya, namun semua terbentur dan terkendala oleh sumber dana yang belum bisa dioptimalkan dari sisi operasional, maka gagasan dan idea- idea yang ada itu terpending karena keterbatasan financial, semoga dengan adanya kerjasama selama lima tahun bersama PPTSLP ini kita bisa bersinergi untuk membangun Kabupaten Ende ini menjadi lebih baik lebih maju, lebih modern sehingga dapat meningkatkan taraf kehidupan masyarakat Ende,” Ucap Eman.
SEKILAS TENTANG GUNUNG KELIMUTU
Gunung Kelimutu adalah gunung berapi yang terletak di pulau Flores Provinsi NTT. Lokasi gunung ini tepatnya di Desa Pemo, Kecamatan Kelimutu, Kabupaten Ende.Gunung ini memiliki tiga buah danau kawah di puncaknya.Danau ini dikenal dengan nama Danau Kelimutu atau danau tiga warna, karena memiliki tiga warna yang berbeda, yaitu merah, biru, dan putih, biasanya danau akan berubah warna seiring berjalannya waktu.
Kelimutu merupakan gabungan kata dari keli yang berarti gunung dan kata mutu yang berarti mendidih. Menurut kepercayaan penduduk setempat, warna-warna pada danau Kelimutu memiliki arti masing-masing dan memiliki kekuatan alam yang sangat dahsyat.
Danau atau Tiwu Kelimutu di bagi atas tiga bagian yang sesuai dengan warna – warna yang ada di dalam danau. Danau berwarna biru atau Tiwu Nuwa Muri Koo Fai,merupakan tempat berkumpulnya jiwa-jiwa muda-mudi yang telah meninggal. Danau yang berwarna merah atau Tiwu Ata Polo merupakan tempat berkumpulnya jiwa-jiwa orang yang telah meninggal dan selama ia hidup selalu melakukan kejahatan/tenung. Sedangkan danau berwarna putih atau Tiwu Ata Mbupu, merupakan tempat berkumpulnya jiwa-jiwa orang tua yang telah meninggal. Para penduduk di sekitar Danau Kelimutu percaya, bahwa pada saat danau berubah warna, mereka harus memberikan sesajen bagi arwah orang – orang yang telah meninggal.
Luas ketiga danau itu sekitar 1.051.000 meter persegi dengan volume air 1.292 juta meter kubik. Batas antar danau adalah dinding batu sempit yang mudah longsor. Dinding ini sangat terjal dengan sudut kemiringan 70 derajat. Ketinggian dinding danau berkisar antara 50 sampai 150 meter.
Ketinggian 1.639 m (5.377 kaki) garis lintang 8⁰ 77 LS Garis Bujur 121⁰82⁰BT Lokasi Pulau Flores, Indonesia Jenis Gunung Kompleks Letusan terakhir 1886
Salah satu guide atau pemandu jalan yang juga pengurus PPTSLP kabupaten Ende, menjelaskan bahwa siapapun yang datang ke gunung Kelimutu tidak diperbolehkan memetik, mengambil atau membawa bunga serta tumbuhan yang ada di sekitar gunung tersebut, karena itu telah menjadi larangan bagi siapapun, selain ada mitos yang sangat dipercayai oleh masyarakat Ende, hal tersebut dilakukan untuk menjaga kelestarian pohon dan tanaman yang ada disekitar gunung Kelimutu
Perjalanan menuju gunung atau danau Kelimutu menggunakan kendaraan mobil memerlukan waktu 2,5 jam dari lokasi penginapan jalan Kelimutu Ende, kemudian dilanjutkan menuju kepuncak gunung dengan berjalan kaki, perjalanan ini memerlukan waktu 1 jam perjalanan santai, jalan menuju gunung tidak ada kesulitan, karena jalan telah dibuat menggunakan cor beton dibuat anak tangga hingga menuju puncak gunung, sehingga bisa melihat jelas keindahan danau Kelimutu, danau yang sangat menakjubkan bagi siapapun yang melihatnya.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,013)
- Internasional (30)
- Nasional (84,726)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,925)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (497)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 11, 2026
Pastikan Personel dan Alutsista Siap Hadapi Bencana, Danbrigif 9/DY/2 Kostrad Cek Kesiapsiagaan Yonif 509/BY
- September 11, 2026
Pangdivif 1 Kostrad Pimpin Lari 7K Prajurit
- September 11, 2026
Asah Kemampuan Navigasi, Prajurit Yonif 432/WSJ Mantapkan Ketepatan Menentukan Arah dan Sasaran
- September 11, 2026
Prajurit Yonarhanud 16 Kostrad Harumkan Indonesia, Prada Gifari Raih Medali Perunggu Kun Khmer di Vietnam
- September 11, 2026
Prajurit dan Persit Yonif 432 Kostrad Dibekali Literasi Keuangan, Wujudkan Keluarga Cerdas dan Sejahtera
- September 11, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



