Tim Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Tangerang dan Tim Tipidkor Narkoba Bareskim Polri Ungkap Peredaran Shabu
September 28, 2016- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Tangerang – Tim Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Tangerang dan Tim Tipidkor Narkoba Bareskim Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis shabu di Indonesia yang dilakukan oleh warga negara China.
Pada hari kamis tanggal 15 September 2016 pukul 08.00 WIB Tim Direktorat Tipid Narkoba Bareskim Polri menerima informasi dari Bea dan Cukai tentang adanya dua pengiriman paket narkotika jenis shabu yang dikirim dari China ke Indonesia melalui ekspedisi DHL yang di tujukan ke pada 2 orang a.n ZL (WN China) dan C R (WN China).
Paket pertama dengan penerima RC berisi 12 tabung dan paket kedua dengan penerima ZL juga berisi 12 tabung. Kedua paket tersebut akhirnya dibongkar oleh petugas Bea dan Cukai,dari paket pertama kedapatan Narkoba jenis Methamphetamine seberat ± 5.877 gram yang di sembunyikan di dalam rongga tabung,begitu juga ketika petugas membuka paket kedua petugas mendapatkan Methamphetamine sebanyak ± 5.604 gram di dalam tabung Water Purifier. Sehingga total Narkoba yang berhasil didapati sebanyak ± 11,5 Kg Methamphetamine.
Berdasarkan temuan tersebut Tim penindakandan Penyidikan KPU Bea Cukai Soekarno Hatta bekerjasama dengan Bareskim Mabes Polri melakukan Controlled Delivery untuk menangkap pelaku,Tim gabungan berhasil menangkap ZL didaerah slipi saat pelaku mengambil paketnya.Setelah dilakukan koordinasi lanjutan Tim gabungan menangkap RC di sebuah apertemen di Jakarta Barat.Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap pelaku diketahui keduanya merupakan WNA yang berperan sebagai penerima paket di Indonesia.Mereka berdua merupakan dari jaringan Internasional pengedar Narkotika.
Selain itu KPU Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta juga menggagalkan penyelundupan Narkotika yang di bawa oleh penumpang. Seorang penumpang yang berinisial BM berkebangsaan Kenya tiba di Indonesia pada tanggal 08 Agustus 2016 dengan pesawat Garuda Indonesia rute Bangkok – Jakarta yang tiba pada malam hari.Ketika penumpang tersebut melalui pos pemeriksaan Bea Cukai,petugas mencurigai penumpang tersebut karena hasil wawancara yang bersangkutan berasal dari Ethiopia,negara dengan katagori high risk.Namun saat diperiksa barang dan badan tidak ditemukan Narkotika.
Petugas memutuskan untuk melakukan rontgen. Ketika akan dilakukan pemeriksaan rontgen yang bersangkutan sempat menawari petugas dengan uang sejumlah 3.000 dolar hal tersebut justru menambah kecurigaan petugas bahwa penumpang tersebut menyembunyikan sesuatu.
Dari foto hasil rontgen terlihat banyak kapsul didalam perut yang bersangkutan.Setelah itu tersangka BM mengakui bahwa dirinya menelan 96 kapsul yang berisi shabu- shabu sebanyak 1.100 gram.Kemudian Tim Bea Cukai Soekarno Hatta melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka.Tersangka mengaku barang tersebut akan dibawa ke sebuah hotel di Tanah Abang.
Berbekal hasil pemeriksaan tersebut Tim Bea Cukai Soekarno Hatta berkoordinasi dengan tim Bareskim Mabes Polri untuk melakukan controlled dellivery pada hari rabu ( 10/08) di hotel dimaksud.Di hotel tersebut di tangkap dua orang tersangka dengan inisial S dan Z saat menerima paket barang haram tersebut dari BM.Tersangka S mengaku diperintah oleh seseorang dengan inisial R untuk membawa 50 kapsul ke Solo.Sedangkan tersangka Z di suruh oleh seseorang berinisial A untuk memebawa sisa 46 kapsul ke Depok.
Pada keesokan harinya tim gabungan kembali melanjutkan operasi controlled dellivery di Solo.Saat berada di Solo tersangka S di hubungi oleh R bahwa ada orang yang akan mengambil paketnya.Kemudian seseorang menelpon S untuk bertemu di sebuah mini market di jl.Slamet Riyadi,Solo.Di tempat itu petugas berhasil tersangka YH yang akan mengambil paket shabu-shabu dari S.Tersangka YH mengaku di suruh oleh bosnya berinisial SU yang mendekam di lapas Nusa Kambangan. Selain itu dari pengakuan YH sebanyak 50 kapsul yang di terimanya akan diedarkan di daerah Solo Raya.
Berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup,atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 Milyar ditambah1/3.
Dari barang bukti yang berhasil dicegah dalam operasi ini yaitu Methamphetamine sebanyak ±12,6Kg,Bea Cukai Soekarno Hatta berpotensi menyelamatkan sebanyak ± 101.450 jiwa generasi penerus bangsa dari penyalah gunaan Narkoba.
(DIAN/Red)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,012)
- Internasional (30)
- Nasional (84,621)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,893)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 6, 2026
Polisi Ungkap Kasus Pemerasan dan Penghinaan di Karawaci, 2 Debt Collector Diamankan
- September 6, 2026
Koramil /Serpong Utara Salurkan 50 Paket Sembako
- September 6, 2026
Babinsa Koramil Ciledug Dan Pondok Aren Bersama Komduk Rutin Patroli Malam
- September 6, 2026
Patroli Malam Hari, Koramil 03/Teluk Pucung Bersama Polri dan Linmas Perkuat Keamanan Wilayah
- September 5, 2026
SPPG Desa Pinabetengan Kalooranta Waya Syukuran Satu Tahun Pelayanan Pendistribusian MBG di Tompaso Raya
- September 6, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



