Sat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Berhasil Menangkap 3 Pelaku Pemalsu Dokumen

Spread the love

Jurnalline.com, Bandara Soetta – Petugas Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta sukses membongkar kejahatan pemalsuan surat dan Dokumen.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menetapkan tiga tersangka yakni FRN yang berperan menawarkan jasa pengurusan dokumen melalu media sosial (medsos). Sedangkan, AW dan DS, keduanya membantu “orderan” dari tersangka 1 dan 2 membuat dokumen dan untuk dijual.
“Tiga pelaku kami tangkap adalah FRN, AW dan DS,” kata Kapolres Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra dalam keterangan pers di Polres bandara Soekarno Hatta, Selasa (4/2).

Adi menjelaskan ketiga pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. Untuk tersangka FRN dan AW keduanya bertugas memalsukan dokumen mulai dari KTP, SIM, Ijazah, surat cerai dan berbagai dokumen lainnya.
“Sementara tersangka DS bertugas menerima orderan dan menjual melalui media sosial,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho menuturkan pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari pihak Bandara bahwa ada pihak-pihak yang mampu membantu mengurus dokumen.
Kecurigaan muncul karena dokumen tersebut mampu disiapkan dengan sangat cepat sebagai contoh untuk satu jenis e-KTP hanya diperlukan waktu selama 1 hari.
“Berdasar itulah kami lalu melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tiga tersangka tadi di wilayah Tangerang,” kata Alexander.

Dia juga menuturkan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 3 printer, dokumen palsu berupa akta cerai, kartu keluarga, KTP, SIM C dan NPWP palsu.

“Atas perbuatannya yang bersangkutan (tiga tersangka red) diganjar pasal 263 dan 264 serta 266 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” tandas Yurikho.

Penulis : Khnza
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.