Cum Laude, Kapolrestabes Surabaya Raih Gelar Doktor Di USU Medan
February 10, 2020- Tweet
- Pin It
“Pemegang Saham Bank Tidak Lepas Tanggung Jawab Dalam Persoalan Hukum Korporasi”
Jurnalline.com, Medan –
Kombes Pol Dr Sandi Nugroho SIK SH MHum berhasil meraih gelar Doktor (S3) bidang ilmu hukum dengan predikat “Cum Laude” Nilai dengan Pujian setelah berhasil mempertahankan disertasinya di sidang ujian promosi Doktor di ruang IMTGT Biro Rektor USU Medan, Senin (10/02/20).

Mantan Kapolrestabes Medan yang kini menjabat Kapolrestabes Surabaya Polda Jawa Timur ini lulus dalam sidang ujian Doktor Dalam Bidang Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) di bawah pimpinan Rektor USU Prof Dr Runtung SH MHum berlangsung amat terpelajar dan ilmiah.
Ratusan sivitas akademika, undangan dan sejumlah tokoh dan pejabat hadir diantaranya Wakil Gubsu H Musa Rajekshah, mantan Gubsu HT Erry Nuradi, Anggota DPD RI DR H Dedi Iskandar Batubara, tokoh pengusaha yang juga Fungsionaris BKM Masjid Agung Medan H Yuslin Siregar dan H Indra Utama dan lainnya.
Di hadapan penguji dengan Promotor Prof Dr Bismar Nasution SH MH, Co Promotor Prof Dr Hikmahanto Juwana SH LLM PhD dan Dr Zulkarnain Sitompul SH LLM, Dekan FH USU Prof Dr Budiman Ginting SH MHum, Sandi berhasil mempertahankan disertasinya berjudul “Standar Pertanggungjawaban Pemegang Saham Bank Berdasarkan Piercing the Corporate Veil di Indonesia”.
Dalam disertasinya Sandi yang kelahiran Salatiga 1 Juli 1973 dan sebagian besar kariernya dijalani di Medan menyimpulkan pemegang saham bank tidak lepas tanggung jawab dalam persoalan hukum korporasi berdasarkan piercing the corporate veil (mengoyak/merobek tirai atau kerudung perusahaan).
Di Indonesia, katanya, meskipun undang-undang perseroan terbatas dapat dijadikan sebagai landasan hukum untuk membebankan criminal liability terhadap pemegang saham. Pengadilan pidana sampai saat ini terkesan enggan untuk mengakui dan mempergunakan peraturan-peraturan tersebut.
“Hal ini dapat dilihat dari sedikitnya kasus-kasus kejahatan pemegang saham korporasi di pengadilan dan tentu saja berdampak pada sangat sedikitnya keputusan pengadilan yang dapat menerapkan pertanggungjawaban pemegang saham dengan meletakkan alter ego dan piercing the corporate veil sebagai dasar untuk menentukan kesalahan pemegang saham,” ujarnya.
Itulah sebabnya selama ini sesuai UU PT setiap kali ada kasus kejadian kejahatan yang melibatkan korporasi selalu yang dihukum adalah direksi dan komisaris, padahal masih ada yang lebih tinggi lagi yaitu pemegang saham.
“Direksi dan komisaris diangkat melalui RUPS oleh pemegang saham, setidak-tidaknya dia akan lebih takut sama pemegang saham. Dan selama ini tidak pernah tersentuh pemegang saham ini apabila terjadi kejadian pidana. Yang pasti dipidana adalah direksi dan komisaris,” ujarnya.
Maka dari itu, lanjutnya sebenarnya roh dari mandat pertanggungjawaban pemegang saham bank ini adalah untuk semua korporasi baik itu swasta maupun pemerintah bahwa sebenarnya masih mudah dijangkau dengan adanya teori Piercing The Corporate Veil itu. Para pemilik perusahaan maupun pemegang saham bisa dijangkau asalkan ada komitmen bersama oleh para pemangku kepentingan yang ada. Artnya bisa dikejar sampai ke harta pribadi maupun pertanggungjawaban pribadinya.
Diakuinya sampai saat ini sudah ada beberapa kasus yang bisa mempidanakan para pemegang saham, namun tidak menggunakan hukum perusahaan atau tidak menggunakan pertimbangan hukum dan putusannya itu tidak menggunakan hukum perusahaan atau UU PT, tapi lebih cenderung menggunakan tindak pidana umum misalnya penipuan, penggelapan, kemudian pemalsuan surat, atau money laundy, dan lain-lain.
“Padahal induknya, intinya atau rohnya ada di korporasi, berarti di UU Korporasi. Setidaknya untuk para penegak hukum bisa menggunakan UU itu sebagai penegakan hukum maupun pemutusan di pengadilan,” ujarnya.
Sandi menyarankan perlu ada perubahan UU korporasi untuk bisa mengakomodir tentang adanya keterlambatan UU untuk megatur hal tersebut. UU nya belum mengatur secara detail, tindak pidananya sudah ada, putusan pengadilannya sudah ada, tetapi belum mengakomodir untuk keseluruhannya, jadi bisa untuk perbaikan UU ke depan.
Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu SH MHum mengatakan, atas keberhasilan dalam ujian promosi ini , maka sejak saat itu Sandi berhak menyandang gelar Doktor yang merupakan gelar akademik tertinggi dengan predikat Cum Laude, sekaligus menawarkan Sandi menjadi dosen dan terbuka peluang mendapat gelar profesor.
“Namun kami ingatkan, peran dan tanggung jawab insan akademis terlebih sebagai lulusan jenjang S3 atau Doktor adalah dengan terus melakukan eksplorasi terhadap masalah-masalah yang terus berkembang, tentu dengan menggunakan metode ilmiah untuk didekati dan diteliti,” ujarnya.
Dikatakan Rektor, predikat kelulusan itu tidak lah begitu penting, tetapi pengabdiannya memberi saran dalam mengembangkan dan membangun keilmuan itu yang ditunggu masyarakat.
“Saya bangga dengan Sandi ini, karena terus konsisten mengejar keilmuan dan terus berusaha mewujudkan cita-cita untuk menjadi salah satu alumni terbaik USU. Dalam kesehariannya kita lihat tegar, namun dalam memberi sambutan tadi terlihat terharu, saat menyinggung orang tua ataupun istri. Itu artinya wajar dan masih normal. Ujian promosi ini termasuk yang sukses dan ramai dihadiri undangan,” katanya.
Rektor juga menyinggung kemajuan pesat USU tiga tahun terakhir ini dengan akreditasi A dan masuk dalam klaster 1. Sumut masih butuh tenaga bergelar Doktor. Mari kita tingkatkan terus prestasi USU ini, katanya.
Teks :
Kombes Pol Dr Sandi Nugroho SIK SH MHum (5 kiri) foto bersama Wagubsu H Musa Rajekshah (kiri), Rektor USU Prof Dr Runtung SH MHum dan para guru besar usai meraih gelar Doktor (S3) bidang ilmu hukum dengan predikat “Cum Laude” di Biro Rektor USU Medan, Senin (10/02/2020).
Penulis : Fram
Editor : Ndre
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,007)
- Internasional (30)
- Nasional (84,491)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,858)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (495)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 28, 2026
BANTU PEMULIHAN TRAUMA DAN KESEHATAN WARGA, SATGAS GULBENCAL TNI AL GELAR TRAUMA HEALING DAN YANKES DI NTT
- August 28, 2026
TNI AL SALURKAN BANTUAN KEMANUSIAAN DI LAMALERA, NTT
- August 28, 2026
TEMBUS WILAYAH TERISOLIR, UNSUR UDARA TNI AL DISTRIBUSIKAN 1,2 TON BANTUAN LOGISTIK BENCANA DI NTT
- August 28, 2026
Polisi Bongkar Pemerasan Berkedok Aparat di Tangerang, 8 Orang Ditahan
- August 28, 2026
Jaga Jakarta On The Spot, Koramil 07/Pondok Aren Salurkan 50 Paket Sembako untuk Warga Parigi Lama
- August 28, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



