Peningkatan Layanan Penyaluran Dana BOS 2020

Spread the love

Jurnalline.com, Sulut – Dalam rangka peningkatan layanan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020,merujuk pada surat edaran Direktur Jenderal Kemendikbud,
nomer.6 tahun 2018 dan Edaran Dirjen nomer 18356 tahun 2018, Kepala Sekolah yang tidak miliki NUKS sepertinya akan ada kendala.

“Oleh karena persyaratan untuk pengangkatan kepala sekolah ini suda cukup jelas, dimana agar Pemerintah Daerah (Pemda/Pemkot) harus menaati ketentuan ini. Pengangkatan Kepala sekolah yang tidak memenuhi persyaratan dapat mengakibatkan tidak syahnya menduduki jabatan kepala sekolah, yang akan berimplikasi pada pengelolaan dana BOS, penerbitan raport, penerbitan Ijazah, dan tidak berhak atas tunjangan kepala sekolah.” Bunyi surat edaran Kemendikbud.

Bunyi pasal 21 ayat (e) ” Kepala sekolah yang sedang menjabat sebagaimana diatur dalam huruf a yang belum memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (7) wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah.”

Pelatihan kepala sekolah diberikan masa transisi selama (2) tahun sejak permendikbud nomer 6 tahun 2018 diundangkan berdasarkan surat pemberitahuan nomer 0271/c/ku/2020 tanggal 10 desember 2019 perihal surat pemberitahuan precut off BOS 2020.

Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Prov, Kepala Dinas Kab/kota, kepala LPMP, Kepala sekolah diseluruh Indonesia.

“Surat edaran ini disampaikan untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan sesuai SiPLa Kementrian. Dalam rangka peningkatan pelayanan BOS tahun 2020 disampaikan skema penyaluran dana BOS untuk satuan pendidikan negeri/swasta akan dilakukan langsung oleh kementrian melalui KPPN kerekening sekolah dan kepada satuan pendidikan agar menyampaikan laporan penggunaan dana BOS melalui laman bos.kemendikbud.go.id.”

Terkait akan hal ini Kepsek SDN 3 Tondano Rahayu A. Buchari S.Pd M.Pd mengapresiasi langkah Kemendikbud, berharap dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah.”Apa yang telah menjadi juknis kemendikbud akan memberikan dampak baik Kepala sekolah dalam menjalankan Tupoksi sesuai aturan yang berlaku.” Kuncinya

Penulis : EffendyV.Iskandar
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.