Dikasih numpang tinggal, malah menyerobot tanah ahli waris “YAUW SONG BUN”
October 8, 2016- Tweet
- Pin It
Tangerang, Jurnalline.com – Dugaan Terjadinya penyerobotan tanah di Jln.Raya Islamic Lippo Karawaci, Kel. Kelapa Dua Kec. Kelapa Dua Kab. Tangerang berbuntut panjang, ahli waris “YAUW SONG BUN” merasa dirugikan puluhan milyar atas hak tanah waris tersebut.
Keluarga Ahli Waris “YAUW SONG BUN” telah melaporkan SAN WIH Cs yang telah diberikan ijin untuk tinggal sementara selama belum memiliki rumah tinggal, San Wih dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan Atas tuduhan Penyerobotan dan Pemalsuan surat – surat tanah yang dimiliki oleh “YAUW SONG BUN, Alm”.
Pasal yang dilaporkan oleh ahli waris yaitu pasal 385 dan 263 KUHP , LP Nmr: LP / K / 1268 / X / 2016 / SPKT / PMJ / Polres Tangsel (Pemekaran Wilayah Hukum).
Di temui dikediamannya ahli waris “YAUW SONG BUN” oleh reporter “Jurnalline Com” Ahli Waris “YAUW SONG BUN” selaku pelapor menjelaskan, Bahwa tahun 70-an tanah itu kami pinjamkan sebidang tanah beberapa ratus meter di bantaran tanah seluas 3220 M2 kepada Sdr. San Wih Cs. (terlapor), mengingat kami waktu itu sering tinggal di Jakarta untuk dirawat, selanjutnya pada Tahun 2013 saya minta kepada San Wih Cs. untuk mengosongkan tanah yang kami titipkan karena hendak kami gunakan .
Namun sekitar Tahun 2016 tiba-tiba San Wih Cs., menjual tanah tersebut kepada PT. REVEN GLOBAL TRANSPORT dengan surat sertifikat Atas nama San Wih, kejadian tersebut membuat keluarga kami (pelapor) kaget dan sempat minta bukti surat sertifikat kepemilikan terlapor yang katanya lebih lengkap dari pelapor, Sampai berita ini diturunkan terlapor belum mau menunjukkan surat tanah yang dia klaim lengkap atas nama terlapor tersebut .
Atas kejadian tersebut Pelapor merasa di rugikan materil sebesar Rp. 48 Milyar, dan melakukan langkah-langkah hukum dengan melaporkan kepada yang berwajib agar dapat penguasaan hak milik keluarga ahli waris kembali lahan /tanah yang di maksud dengan memberi kuasa Kepada:
1. Rusdiana (Karyawan Swasta), Kp.kelapa dua Rt.004 / 004 Kel.Kelapa dua Kec.Kelapa Dua Kota Tangsel.
2. TB. MOCH. HIKMAT. S., Ketua Ormas BPPKB DPC. Kabupaten Tangerang Kec.pagedangan Kab.Tangerang Alamat: Rancahaur Rt.002 / 003 Ds.karang tengah Kec. Pagedangan Kab. Tangerang Prop. Banten.
Untuk dan atas nama pemberi kuasa/ ahli waris, penerima kuasa diberikan kuasa untuk, menjaga, mengawasi dan menduduki lahan/tanah milik pemberi kuasa/ahli waris yang berdasarkan obyek sesuai ketetapan IPEDA &Leter C /Girik yang masih terdaftar di kantor pedesaan, surat girik terletak di kelurahan kelapa dua Rt.11, Kec.Kelapa Dua Kab.Tangerang .dengan Nomor ; 607 / 46046 atas Nama YAUW TIANG LIE (Alm) yang ditandatangani oleh E.SOEPARDJO Selaku kepala seksi pembaruan A /N: kepala inspeksi iuran dan pembangunan daerah Serang pada tanggal 31 Des 1985.
Selanjutnya atas dasar surat kuasa dari ahli waris tersebut obyek/sebidang tanah yang dimaksud di kuasai oleh pemegang kuasa TB. MOCH Hikmat dengan mengerahkan puluhan Anggota BPPKB Sabtu (08/10/2016), untuk mengganti plank Terlapor menjadi plank milik Pelapor dan tanah dinyatakan sengketa sampai menunggu kejelasan proses hukum yang sedang berjalan untuk menentukan siapa pemilik sebenarnya tanah tersebut.
Selama proses penggantian plang ke plang yang dibuat oleh ormas BPPKB KAB TANGERANG, berjalan kondusip dikarenakan petugas kepolisian.
Polsek Kelapa Dua yang dipimpin oleh Kanit Sabhara Iptu Warto membantu mengatur jalan & pergantian plang dengan aman & kondusip tanpa adanya konflik kepada pembeli tanah tersebut.
Hingga beritaan ini ditayangkan, reporter jurnalline.com berupaya mendapatkan keterangan lebih lanjut ke Polres Tangerang Selatan serta kantor kelurahan kelapa dua, akan tetapi tidak ada pimpinan Kepolisian & Lurah Kelapa Dua, dikarenakan tidak adanya pelayanan di luar hari kerja.
(NS& DIE 007)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,007)
- Internasional (30)
- Nasional (84,503)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,858)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (495)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 29, 2026
Ketua Bhayangkari Sulut Joan Roycke Langie Jalan Sehat Bersama Masyarakat Kakas
- August 29, 2026
Line Dance PKK desa Raringis diFestival Kampung Presiden tahun2026 Pukau Penonton Yang Hadir
- August 29, 2026
Beras dan Rica Naik, Meiske Walangitan: Ketersediaan Kebutuhan Pokok diPasar Kawangkoan Masih Terpenuhi
- August 29, 2026
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Koramil 01/Tgr Gelar Patroli Wilayah
- August 29, 2026
PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta, Komitmen Bersama Kawal Industri Sawit Nasional
- August 29, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



