Kapolri Idham Aziz Puji Assesment Center Yang Dimiliki SSDM Polri Yang Berstandar Internasional, Ini Manfaatnya
March 13, 2020- Tweet
- Pin It
Jurnalline com, Jakarta – Jenderal Idham Axis kini hilangnya nyawa 65 menuturkan pengelolaan SDM di Korps Bhayangkara kini berbasis kompetensi yang didesain sesuai standar internasional. Hal itu dia sampaikan saat menghadiri peluncuran buku ‘Assessment Center Polri Membangun SDM Unggul’ yang ditulis Brigjen Dedi Prasetyo.
“Dalam program saya sebagai Kapolri, saya memasukkan pengelolaan SDM yaitu mewujudkan SDM yang unggul. Seperti kita ketahui, SDM merupakan urat nadi organisasi Polri. Pelaksanaan tugas dan kinerja kita tergantung dari SDM yang kita miliki. Apabila SDM kita kurang baik, jangan berharap pekerjaan kita dapat berjalan dengan maksimal,” kata Idham dalam Rakernis SSDM Polri di Pusdikmin Gedebage, Bandung, Jawa Barat, seperti dikutip dari keterangan tertulis Biro Binkar SSD Polri, Rabu (11/3/2020).
Idham mengatakan diperlukan alat ukur yang akurat untuk mengelola SDM di Polri. Hal itulah yang kemudian dikaryakan dalam bentuk tulisan oleh Brigjen Dedi yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karo Binkar) SSDM Polri.
“Dalam pengelolaan sumber daya manusia memerlukan alat ukur yang betul-betul akurat terkait dengan kemampuan manajemen serta kompetensi yang personel miliki. Terima kasih saat ini Polri telah memiliki bagian yang bisa melakukan pengukuran kompetensi melalui Assessment Center,” ujar Idham
Melalui Assessment Center, Idham yakin proses mengelola SDM di Polri akan lebih sistematis. Sistem ini baru saja diresmikan saat dirinya menjabat sebagai orang nomor satu di Polri.
“Assessment Center merupakan metode penilaian yang berbasis kompetensi yang didesain dengan mengikuti standar internasional. Mengacu pada definisi konseptual yang diakui secara universal. Maka metode Assessment Center juga diartikan sebagai proses sistematis untuk menilai kemampuan individu yang berupa pengetahuan dan keterampilan yang dianggap kritikal bagi keberhasilan kinerja yang unggul,” jelas Idham.
Idham menjelaskan Assessment Center nantinya akan dimanfaatkan oleh dirinya dan jajaran pejabat utama Polri untuk mempertimbangkan keputusan yang berkaitan dengan hal promosi, mutasi jabatan dan rekrutmen.
“Dipergunakan oleh pimpinan Polri sebagai salah satu sarana atau alat pengambilan keputusan, yang berkaitan dengan SDM seperti promosi jabatan, mutasi, rekruitmen, seleksi pendidikan pengembangan dan pembentukan Perwira Polri, serta pengembangan karir bagi pegawai negeri pada Polri,” ucap Idham.
Assessment Center, sambung Idham, juga dikembangkan sebaga sarana membangun kapasitas individu. Membangun individu yang dia maksud adalah melalui kegiatan post assessment yakni training, coaching, mentoring dan counsulting.
“Assessment Center Polri berupaya mewujudkan Digitalisasi Assessment Center dalam pelaksanaan seluruh mekanisme proses Assessment Center. Virtual assessment center telah diterapkan bagi pelaksanaan seleksi pendidikan pengembangan manajerial, serta seleksi pendidikan pembentukan Perwira (Akpol dan SIPSS) dengan menggunakan metode Quick Respons Analysis (QRA),” terang mantan Kabareskrim Polri ini
“Penyelenggaraan Assessment Center dapat dilakukan secara online dengan seluruh Polda dan dimanfaatkan untuk assessment individu,” imbuh dia.
Terakhir, Idham berharap buku ‘Assessment Center Polri Membangun SDM Unggul’ menjadi referensi pengelolaan SDM yang lebih baik
Dalam kesempatan yang sama, Brigjen Dedi tak hanya meluncurkan satu buku, melainkan tiga buku bertema SDM Polri. Dua buku lainnya berjudul ‘e-Candidate’ dan ‘Meritokrasi Jabatan Fungsional pada SDM Polri’.
“Tulisan ini sangat penting dan relevan untuk memajukan kualitas dan kompetensi SDM Polri karena tulisan ini berdasarkan pengalaman saya selama bertugas di SDM Polri. Dalam buku ini dijelaskan bagaimana sejarah, prinsip penyelenggaraan dan penggunaan serta metode assessment Polri. Untuk melakukan penilaian yang obyektif dan terukur, tools-tools yang ada di asseesment Polri dilakukan kalibrasi secara berkala,” pungkas Dedi.
Penulis : Khnza
Editor : Ndre
Sumber : Bidhum
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,013)
- Internasional (30)
- Nasional (84,755)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,925)
- Olahraga (604)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (498)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 13, 2026
Pemdes Tolok Satu Siapkan Program Prioritas Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
- September 13, 2026
Kepsek Apresiasi Kemendikdasmen, Revitalisasi SD Inpres 2 Tumaratas Jadi Harapan Baru Tingkatkan Mutu Pendidikan
- September 13, 2026
Berantas Peredaran Obat Terlarang, Satresnarkoba Tangerang Kota Sita 321 Tramadol
- September 13, 2026
Penyisiran Hari Keenam Di Perairan Selat Sunda, TNI AL Kembali Temukan Pelampung
- September 13, 2026
Polda Banten Pastikan Tiga Jenis Barang Temuan Hari ke-5 Bukan Milik Kapal yang Lost Contact
- September 13, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



