Presiden Jokowi Tinjau Penyemprotan Disinfektan di Masjid Istiqlal
March 13, 2020- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo pada pagi ini, Jumat, 13 Maret 2020, meninjau langsung penyemprotan disinfektan di Masjid Istiqlal, Jakarta. Penyemprotan disinfektan tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyebaran wabah virus korona.

Presiden tiba di Masjid Istiqlal sekitar pukul 09.12 WIB kemudian langsung melihat proses penyemprotan disinfektan yang dilakukan sejumlah petugas. Mereka terdiri atas Palang Merah Indonesia 15 orang, Kesdam Jaya 6 orang, Gegana 6 orang, Kodim Jakarta Pusat 6 orang, dan KAI DAOP I sebanyak 2 orang.
Selama peninjauan tersebut, Presiden Jokowi didampingi oleh Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, dan Imam Besar Masjid Istiqlal K.H. Nasaruddin Umar. Setelah sekitar 15 menit meninjau proses pembersihan, Presiden meninggalkan area Masjid Istiqlal.
Dalam keterangannya kepada jurnalis usai peninjauan, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan bahwa pembersihan Masjid Istiqlal dilakukan sebagai upaya untuk membuat masjid menjadi lebih baik dan lebih steril.
“Ini upaya kita membuat masjid ini menjadi lebih baik atau lebih steril dan mudah-mudahan bibit-bibit penyakit hilang,” kata Menteri Agama.
Menurut Menteri Agama, pihaknya juga akan melakukan imbauan ke semua masjid untuk melakukan hal yang sama. Imbauan pembersihan tersebut antara lain berupa menggulung semua karpet dan melakukan penyemprotan antiseptik.
“Kemudian beberapa hal lain sebagai contoh kita sarankan untuk tidak usah lagi untuk sementara waktu ini bersalaman, apalagi _cipika-cipiki_ (cium pipi kanan-kiri), enggak usah lagi sementara waktu ini karena ternyata itu juga media untuk penyaluran penyakit,” imbuh Fachrul.
Selain itu, Fachrul juga menggaris bawahi soal pengambilan air wudu yang harus dipastikan bahwa air yang digunakan mengalir dengan baik. Di setiap tempat wudu juga perlu disiapkan sabun dan antiseptik.
“Mudah-mudahan dengan itu akan menjadi lebih baik, penularan penyakit peluangnya menjadi lebih kecil,” lanjutnya.
Senada, Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar mengatakan pihaknya juga akan menyampaikan imbauan kepada jemaah untuk membawa persiapan ibadah pribadi seperti sajadah.
“Insyaallah kami mengimbau kepada seluruh jemaah Masjid Istiqlal itu membawa persiapan-persiapan lain seperti misalnya di sini kan kita enggak siapkan karpet, mungkin bawa sajadahnya masing-masing, dipakai sendiri, digulung sendiri, diambil sendiri,” kata Imam Besar.
*Aktivitas Ibadah Saat Ramadan*
Sementara itu, terkait aktivitas ibadah di bulan Ramadan yang akan segera tiba, Menteri Agama mengatakan bahwa semua aktivitas akan tetap berjalan seperti biasa. Kegiatan seperti salat tarawih berjemaah maupun buka puasa bersama bisa diadakan, kecuali ada perubahan situasi.
“Kecuali ada perubahan-perubahan situasi yang membuat situasinya sangat jelek. Kecuali itu ya. Mudah-mudahan tidak terjadi. Maka kita akan ambil langkah-langkah lain yang lebih baik dalam menghadapi ini. Tapi kami garis bawahi bahwa untuk sementara waktu ini, sampai ada perubahan dan mudah-mudahan enggak ada perubahan, salat tarawih dan salat berjemaah lainnya dan buka puasa bersama tetap kita selenggarakan sebagaimana mestinya,” tandasnya.
Imam Besar Masjid Istiqlal menambahkan, pihaknya akan tetap menyiapkan segala hal pada saat buka puasa yang biasanya dihadiri 3 ribu sampai 4 ribu jemaah. Tak hanya itu, pihaknya juga akan mengantisipasi aktivitas iktikaf yang dihadiri banyak jemaah.
“Iktikaf di Masjid Istiqlal 3 tahun terakhir itu lebih banyak dari pada salat tarawih. Karena ini pun kami juga antisipasi. Insyaallah 10 terakhir Ramadan ini pun juga mudah-mudahan tidak akan ada kejadian yang istimewa. Insyaallah Istiqlal dan masjid-masjid yang lain bisa aman,” tandas Imam Besar.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber :
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,013)
- Internasional (30)
- Nasional (84,755)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,925)
- Olahraga (604)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (498)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 13, 2026
Pemdes Tolok Satu Siapkan Program Prioritas Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
- September 13, 2026
Kepsek Apresiasi Kemendikdasmen, Revitalisasi SD Inpres 2 Tumaratas Jadi Harapan Baru Tingkatkan Mutu Pendidikan
- September 13, 2026
Berantas Peredaran Obat Terlarang, Satresnarkoba Tangerang Kota Sita 321 Tramadol
- September 13, 2026
Penyisiran Hari Keenam Di Perairan Selat Sunda, TNI AL Kembali Temukan Pelampung
- September 13, 2026
Polda Banten Pastikan Tiga Jenis Barang Temuan Hari ke-5 Bukan Milik Kapal yang Lost Contact
- September 13, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



