Tanggap Covid-19 Dinas Pertamanan Dan Hutan Kota Ambil Langkah Sigap Antisipasi Jakarta
March 16, 2020- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta –
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta punya petugas patroli, dalam rangka mengawasi kegiatan kita semua. Untuk itu kami meminta seluruh jajaran Pertamanan dan Hutan Kota seluruh wilayah”.

Jakarta, DKI Jakarta mengumumkan hingga Jumat, 13 Maret 2020 ini Posko Tanggap Virus Corona alias Tim Tanggap COVID-19 sudah dihubungi 4.208 orang mencari tahu mengenai Virus Corona.
Dan dari jumlah itu sebanyak 112 dinyatakan Orang Dalam Pantauan (ODP) dan 120 dinyatakan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Pemprov DKI Jakarta mengharapkan masyarakat untuk tetap tenang dan waspada karena dia menjamin pemerintah sangat serius, siap dan mampu menangani COVID-19 yang merebak ke seluruh dunia.
Hingga saat ini yang diumumkan secara nasional, kasus pasien positif Virus Corona yang terkonfirmasi ada 69 kasus. Dan dari jumlah itu 62 kasus masih dalam perawatan, tiga pasien sembuh dan empat orang meninggal dunia.
Sementara itu, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta pun dengan sikap membuat SOP (Standard Operating Procedure,red) untuk PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan ,red) dalam hal Alur Kerja PJLP Khusus Jakarta Tanggap Covid-19, diantaranya :
Melakukan penjagaan terhadap/akses keluar masuk dan sterilisasi aktivitas pengunjung
Melakukan pembersihan terhadap area bermain dengan menggunakan alat pembersih dan disinfektan.
Memberikan pelayanan, seperti menyapa dengan senyuman.
Memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengurangan aktivitas pada ruang publik untuk sementara waktu.
Memberikan informasi kepada masyarakat terkait Jakarta Tanggap Covid-19 selama 2 minggu kedepan.
Mengajak masyarakat dengan ramah dan senyum untuk meninggalkan taman/hutan kota.
Melalui pesan singkatnya, pada Jumat (13/03/2020) Ir. Suzi Marsitawati, S.Sos,M.Si mengatakan,” Kami meminta seluruh taman non aktif seluruh wilayah DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta punya petugas patroli, dalam rangka mengawasi kegiatan kita semua. Untuk itu kami meminta seluruh jajaran Pertamanan dan Hutan Kota seluruh wilayah agar menjalankan tugas dan tanggungjawab masing-masing secara maksimal, “ tegasnya.
Hal ini juga berdasarkan himbauan secara resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait mitigasi pencegahan penyebaran virus CoviD-19 (Corona Virus), yang disampaikan pada hari Rabu, 11 Maret 2020 di ruang sidang serbaguna Balaikota DKI Jakarta.
Skenario pembatasan interaksi terkait penyebaran Covic, Pemprop. DKI Jakarta menerapkan langkah-langkah pembatasan :
1. Aktifitas sekolah akan dibatasi (jika belum terlalu mengkhawatirkan) atau akan dihentikan sementara (jika sudah sangat mengkhawatirkan) dan aktifitas belajar mengajar dilakukan secara online.
2. Pemprop akan menerapkan aturan isolasi bagi daerah epicentral (sebaran pasien terbanyak)
3. Larangan -sementara- untuk bepergian ke tempat keramaian
4. Pembatalan izin yang sudah dikeluarkan oleh pemprop dan mempersiapkan prosedur pembatalan.
6. Penutupan berbagai aktivitas publik
8. Pembatasan jam buka-tutup restaurant
Arahan jangka pendek/langsung :
1. Untuk sementara waktu, mulai mengurang tradisi salam-salaman (berjabat tangan dan cipika cipiki)
2. Seluruh jajaran SKPD agar melaksanakan Ingub 16 Tahun 2020
3. Seluruh fasilitas publik yang berada di lingkungan Pemprop DKI diwajibkan untuk menyediakan sabun cuci tangan/disinfektan/hand sanitizer
4. Dalam 2 minggu ke depan, kegiatan Car Free Day (Hari Bebas Kendaraan bermotor) pada setiap hari Ahad pagi (Minggu) ditiadakan.
5. Pemprop melalui Satpol PP dan instansi terkait akan memperketat pembatasan acara-acara publik
6. Pemprop juga meminta agar semua stakeholders (pemangku kebijakan) membatalkan seluruh acara yang berisiko penyebaran Covid-19
7. Semua PNS DKI yang menjalani karantina, atau dirawat karena terjangkit, atau diduga terjangkit Covid-19, maka Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) tidak akan dipotong, dan akan dilakukan penyesuaian sesuai peraturan yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Ir.Fajar Sauri,M.Si Kepala Bidang Dinas Pertamanan dan Hutan Kota terkait Jakarta Tanggap Covid-2020 kepada redaksi Lapan6online.com mengatakan bahwa,”Anak-anak senang libur sekolah 14 hari, sayangnya banyak orang tidak memahami. Mengapa 14 hari dan untuk apa, maklum himbauan itu tanpa disertai penjelasan yang memadai. Karena, 14 hari itu sangat penting dan harus disertai tindakan kepatuhan. 14 hari itu mampu menghentikan laju penularan Covid-19. 14 hari itu mampu menyelamatkan ribuan orang. Mengapa?,” urai Fajar.
Fajar dalam hal ini memberikan penjelasannya bahwa, ketika seseorang kontak dengan apapun yang bisa menginfeksinya, dengan Covid-19, maka harus ditunggu 14 hari minimal, jika tidak terjadi apa-apa, maka orang itu aman. Kemudian, libur 14 hari untuk memotong rantai penularan, ini baru akan berhasil jika semua orang tetap tinggal di rumah masing-masing selama 14 hari itu, kenapa? Contoh, seorang anak mulai libur tanggal 16 Maret selama 14 hari, dia akan masuk sekolah lagi pada hari ke-15. Ternyata anak ini dan keluarganya menggunakan waktu libur itu untuk jalan-jalan, mengunjungi kumpulan orang, atau ketempat saudara, ke mall dll, seandainya dia jalan-jalan di hari ke 10 dan terlular Covid-19 di tempat yang ia kunjungi, mungkin pada hari ke 14/15 belum ada tanda-tanda dia sakit, tetapi dia sudah membawa Covid-19 di tubuhnya dan berpotensi menularkan, andai dia masuk sekolah pada hari ke 15 dst. Maka 14 hari libur sekolahnya itu, tidak ada gunanya, penularan terjadi juga di sekolah, efek domino akan berlangsung, rantai penularan tidak terputus,” jelasnya.
Lebih lanjut Fajar menambahkan, “Untuk itu, semua orang harus bekerjasama, semua warga Indonesia harus membantu, warga harus kompak, yaitu patuh untuk tidak kemana-mana dalam 14 hari itu kecuali untuk hal yang sangat perlu,”ujarnya.
“Kemudian dalam waktu 14 hari itu, berguna untuk saling pantau, jika ada orang yang menunjukkan gejala2 menderita serangan Covid-19, bisa segera ditangani dan penularan stop hanya pada dia, karena dia tidak kontak dengan orang lain dalam 14 hari itu. Jadi, mari kita mengisolasi diri, untuk diri sendiri dan orang lain, mungkin pula dalam skala besar untuk umat manusia. Dan semoga kondisi dunia segera pulih,”.
Fajar mengharapkan kepada semua pihak berjibaku dalam kebersamaan,”Mohon jelaskan kepada orang-orang lain, supaya semua patuh dan pemerintah terbantu untuk stop penularan Covid-19, jika tidak, maka 14 hari libur itu percuma, 14 tahun pun tak bisa stop penularan,” pungkasnya.
Secara terpisah, H.Winarto, SP, M.Si Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, pada Sabtu (14/03/2020) terkait tugas dan tanggungjawab PJLP selama Jakarta Tanggap Covid-19 ini mengatakan,”Tentunya kami mengikuti arahan dari Pimpinan yang sudah berdasarkan SOP dalam kondisi darurat. Insyaalloh kawan-kawan PJLP khususnya Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan siap dalam situasi apapun. Terlebih wilayah Jakarta Selatan (Pancoran, Cilandak, Mampang Prapatan, Kebayoran Baru, Kebayoran Lama) masuk dalam daftar pasien positif Covid-19. Tentunya wilayah-wilayah yang disebutkan tersebut kita perhatikan secara khusus. Dengan demikian kami tentunya saling bersinergi dalam mengemban tugas dan tanggunjawab secara maksimal,” jelas H.Winarto.
Dengan demikian, PJLP Pertamanan dan Hutan Kota diharapkan dapat menjalankan tupoksi selama Jakarta Tanggap Covid-19 ini. Selama 14 hari kedepan super ektra ketat dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Jakarta.
Penulis : Khnza
Editor : Ndre
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,013)
- Internasional (30)
- Nasional (84,755)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,925)
- Olahraga (604)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (498)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 13, 2026
Pemdes Tolok Satu Siapkan Program Prioritas Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
- September 13, 2026
Kepsek Apresiasi Kemendikdasmen, Revitalisasi SD Inpres 2 Tumaratas Jadi Harapan Baru Tingkatkan Mutu Pendidikan
- September 13, 2026
Berantas Peredaran Obat Terlarang, Satresnarkoba Tangerang Kota Sita 321 Tramadol
- September 13, 2026
Penyisiran Hari Keenam Di Perairan Selat Sunda, TNI AL Kembali Temukan Pelampung
- September 13, 2026
Polda Banten Pastikan Tiga Jenis Barang Temuan Hari ke-5 Bukan Milik Kapal yang Lost Contact
- September 13, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



