Jurnalline.com, Lampung Selatan – Antoni Imam Anggota DPRD provinsi Lampung Dari PKS, Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan anak, di gedung muhamadiyah, Desa Sukaraja kec Palas, kabupaten Lampung Selatan ( Lamsel ) Selasa (17/03/2020).
Ikut hadir Bowo Edi Anggoro Anggota DPRD Fraksi PKS kabupaten lampung selatan Dapil ll, tokoh masyarakat, tokoh agama,tokoh pemuda dan seluruh undangan ratusan Orang.
Dalam sesi tanya jawab masyarakat di berikan kesempatan untuk bertanya
Jauhari selaku masyarakat Desa Bangunan Dusun Cilacap menanyakan, “apakah benar bapak mencalonkan diri sebagai Bupati di Lamsel?
Selanjutnya Suratin warga Suka Mulya menanyakan Tentang pendidikan, berkenaan dengan kartu indentitas anak (KIA) apakan di haruskan, kalau mau membuat kartu itu di Desa apakah di wajibkan bayar apa di Gratiskan.
Seterusnya Herlina warga dari Rantau makmur Desa Sukaraja, mengatakan di tetangganya, Dia sering melihat tetangga nya memukuli anak, kalau di tegur orang tuanya marah, sedangkan kita punya hati nurani pak, apakah yang harus kami lakukan?
Berkenaan dengan kartu KIA Antoni Imam menjelaskan, KIA Data terpadu pendidikan, di Lampung Selatan belum di wajibkan baru di sosialisasikan,” Ujarnya
” KIA kalau mau di buat lebih baik, gak juga gak apa-apa, anak juga masih bisa sekolah, untuk pembuatan kartu KIA ini di Dinas Kependudukan dan Catatan sipil ( Disdukcapil ) pembuatannya di gratiskan,” Ucap Antoni.
Lebih lanjut Antoni Imam menjelaskan tentang kekerasan pada anak, Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita semua, artinya kita ini di lindungi undang undang, jangan takut, kita ingatkan atau kita laporkan ke pejabat RT, Atau ke pak Bowo Anggota DPRD Fraksi PKS Dapil sini, atau kita laporkan ke PPA, Kita kerja sama dengan tokoh agama, tokoh masyarakat setempat,
kita adakan musyawarah persuasif, untuk tidak di ulanginya lagi perbuatan yang melanggar Hukum,” kata Antoni imam.
Setelah selesai acara, Awak media mengkonfirmasi Anton imam, Dia memaparkan hari ini mensosialisasikan tentang Perda berkenaan dengan perlindungan Anak, tujuannya supaya masyarakat tahu seperti apa peraturan perlindungan Anak itu.
“Tadi saya tekankan yang namanya perlindungan Anak itu tanggung jawabnya bukan hanya pemerintah saja, melainkan termasuk masyarakat lingkungan, dan keluarga,” Ujarnya.
Jangan sampai presepsi masyarakat hanya hubungan biologis saja, misalnya ada anak di lingkungan kita , diperlakukan orang tuanya dengan perlakuan yang kasar, kita laporkan ke pemerintah tingkat RT tokoh masyarakat tokoh agama supaya di musyawarahkan agar orang tua tadi tidak lagi melakukan perbuatan seperti itu lagi terhadap anaknya,” Pungkas Antoni.
Penulis : Sam
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media