Diduga Marak Jual Beli Buku Paket, DPRD Tangsel Akan Tinjau Ulang Perwal No.36/2009 yang disinyalir menyimpang peraturan perundang-undangan.
October 15, 2016
Jurnalline.com, Tangerang – Berbagai pemberitaan di media online, cetak maupun tabloit terkait adanya dugaan jual beli buku oleh pihak sekolah melalui oknum komite sekolah di Sekolah Dasar Negeri wilayah Tangerang Selatan (Tangsel), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel angkat bicara. DPRD rencananya akan meninjau kembali Peraturan Walikota (Perwal) nomor 36 tahun 2009, tentang Sumbangan Masyarakat dan Komite Sekolah yang di nilai telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 tahun 2010 tentang Komite Sekolah.
Ketua DPRD Tangsel, H. M Ramli ditemui team wartawan dikediamannya, mengatakan pihaknya akan meninjau ulang Perwal Kota Tangsel nomor 36 tahun 2009 tentang Sumbangan Masyarakat dan Komite Sekolah, baik di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). “Dewan secepatnya akan meninjau Perwal tersebut. Karena, banyaknya para Kepala Sekolah yang berlindung di balik Komite Sekolah dan paguyuban wali murid,” ujarnya.
Maraknya penjualan buku di sejumlah sekolah yang berada di tangsel karena ada beberapa faktor yaitu diantaranya akibat lambatnya pengadaan dan pengiriman buku paket gratis dari pemerintah ke sekolah. Padahal seharusnya buku paket itu sudah harus diterima pihak sekolah.
Buku paket mata pelajaran yang bersifat gratis itu sebelumnya sudah didanai oleh Anggaran Pembelanjaan Daerah (APBD) Kota Tangsel &Pemerintah Pusat, Namun Ramli tidak menyebutkan berapa jumlah anggaran untuk buku paket tersebut.
Pria yang kerap disapa Abi itu menambahkan, keterlambatan pendistribusi buku paket khususnya untuk Sekolah Dasar (SD) di Tangsel disebabkan karena waktunya tidak bersamaan dengan APBD dan tahun ajaran baru.
Sebelumnya diketahui komite sekolah dan paguyuban wali murid sekolah Dasar Negeri (SDN) 03 Pondok Kacang Barat Kecamatan Pondok Aren Kota Tangsel diduga memperjual belikan buku paket. Komite Sekolah dan paguyuban secara inisiatif kolektif membeli buku paket dari luar sekolah sebagai refrensi Kegiatan Belajar dan Mengajar (KBM) di sekolah sebesar Rp.337 ribu. Namun dugaan jual beli buku paket itu dibantah oleh perwakilan komite, paguyuban dan pihak sekolah. Ketua Komite SDN 03 Pondok Kacang Barat Muhidin, menegaskan kalau pihaknya tidak memperjualbelikan buku paket ke wali murid saat dikonformasi oleh awak.media,belum lama ini.
Pihaknya hanya dititipkan untuk membeli buku paket dan atas kesepakatan paguyuban wali murid. Inisiatif itu diambil karena semata-mata untuk kebutuhan kegiatan belajar mengajar (KBM). Pasalnya hingga saat ini, siswa yang ada di sekolah itu belum memiliki buku paket. Terlebih buku paket gratis dari pemerintah.
“Ini adalah hasil kesepakatan dari komite, paguyuban dan para orang tua wali murid dengan cara titip beli dan juga tidak dipaksakan harus membeli. Kami tidak menjual buku.” jelasnya mengikuti perkataan komite sekolah.
Praktisi /Penasehat Hukum LBH AWDI, Redi Darmana, SH., mengutarakan bahwa Larangan dan Pengawasan dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan ini juga terdapat ketentuan tentang larangan dan pengawasan. Kegiatan apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah? Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:
Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan; memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik atau orang tua/walinya di satuan pendidikan; mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung; mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung; dan/atau melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas satuan pendidikan secara langsung atau tidak langsung.
Larangan ini harus dimaknai sebagai upaya untuk menjauhkan diri dari kemungkinan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah ikut-ikutan menumbuhsuburkan praktik korupsi dan KKN dalam pelaksanaan peran dan tugasnya untuk meningkatkan layanan pendidikan. Jangan sampai terjadi karena dengan alasan untuk melaksanakan peran dan tugasnya, lalu Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah juga melakukan cara-cara yang penuh nuansa koruptif dan KKN tersebut.
Malahan, kita memperhatikan bahwa Dewan Pendidikan lebih diposisikan sebagai agen pengawasan yang andal. Oleh karena itu Pasal 199 (1) menyebutkan bahwa: ”Pengawasan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah”. Bahkan, pengawasan itu meliputi dua aspek penting, yakni pengawasan administratif dan pengawasan dari segi teknis edukatif yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sudah barang tentu, pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah bukanlah sebagai pengawasan fungsional, sebagaimana yang harus dilakukan oleh BPK, BPKP, Inspektorat Jenderal, maupun pengawas fungsional yang lain di tingkat daerah. Pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Penididkan dan Komite Sekolah adalah jenis pangawasan sosial atau masyarakat. Namun demikian, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah bisa saja meminta kepada lembaga independent auditor untuk membantu tugas Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, atas nama wadah peran serta masyarakat, tuturnya dengan keras, Jumat malam(14/10).
(Nur &Die 007)
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,007)
- Internasional (30)
- Nasional (84,498)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,858)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (495)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 29, 2026
Koramil 01/Tgr Bersama Warga Bersihkan Tumpukan Sampah di Jl. Veteran
- August 29, 2026
Babinsa Pondok Betung Amankan Jalan Sehat dan Festival Budaya Kebon Kopi
- August 29, 2026
Pangdam XIII/Merdeka-Wakapolda Sulut Mantapkan Sinergi Jaga Kondusivitas Wilayah
- August 29, 2026
Pangdam XIII/Merdeka Terima Kunjungan Silaturahmi Bupati Sangihe di Makodam
- August 29, 2026
Kadis Pendidikan Drs. Arthur N. Palilingan Apresiasi 480 Sekolah Ikuti Education GTK Tahun2026
- August 29, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap




1 Comment