Hotman Paris Hutapea dan Kommas Perlindungan Anak Serukan Lindungi Anak Indonesia Dari Dampak Wabah COVID 19
April 9, 2020- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – 09/04/20 Komnas Anak :
Dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Besekala Besar (PSBB) di Wilayah Hukum Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, dapat dipastikan akan mempersempit ruang gerak anak bermain diluar rumah. Sementara salah satu dari 10 hak anak yang ditetapkan Konvensi PBB Tentang Hak Anak adalah hak bermain merupakan hak fundamental yang dimiliki dan tidak bisa hilang dari kehidupan anak di dunia.

Namun dalam menghadapi wabah global Covid 19 yang melanda Dunia termasuk Indonesia, dan untuk menjalankan Protokol Kesehatan Melawan Pandemi Covid 19 yang dikeluarkan Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan pemerintah Indonesia Anak serta untuk melindungi anak dari setangan virus corona, anak diwajibkan untuk tinggal, belajar dan beribadah di rumah.
Tentu dari sudut hak anak, Kebijakan PSBB ini membuat terbatasnya ruang gerak anak, membosankan, serta anak rentan mengalani stress dan depresi.
Dalam kondisi seperti ini dan demi menjaga kekebalan tubuh anak juga diharuskan untuk hidup bersih dan sehat dengan mencuci tangan setiap hari dengan sabun pada air bersih dan yang mengalir, menjaga jarak, menggunakan masker dan tidak berjabat tangan.
Dampak lain adalah munculnya berbagai persoalan sosial lainnya di tengah-tengah keluarga. Bagi orangtua yang menghadapi pandemi Covid 19 tentu berdampak banyak orangtua dan anggota masyarakat kehilangan lapangan pekerjaan dan penghasilan, akibatnya terjadinya penurunan ketahanan sosial dalam keluarga, tentu keadaan ini dikawatirkan berpotensi meningkatnya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), stress dan putus asa yang pada gilirannya anaklah yang menjadi korban.
Untuk mengantisipasi meningkatnya pelanggaran hak anak dan kekerasan terhadap anak di rumah, dan untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat miskin tak berpenghasilan dan kehilangan pekerjaan didalam menghdapi wabah global Covid 19 ini, serta demi kepentingan terbaik dan perlindungan anak di Indonesia dari kekerasan dan wabah Covid 19, Komisi Nasional Perlindungan Anak mengundang dan mengajak masyarakat yang mampu, anggota DPR, dunia usaha, emak-emak sosialita, kalangan selebritas dan artis, serta dosen dan guru untuk berkenan menyisihkan dari penghasilan dan berkat yang telah diberikan Tuhan untuk membantu meringankan beban ekonomi keluarga miskin tak berpenghasilan.
Dukungan solidaritas kemanusiaan berupa bantuan natura seperti beras, mie instan, gula dan teh, minyak goreng, masker dan sabun itu dapat dikumpulkan di Sekretariat Kommas Perlindungan Anak di Jln. TB. Simatupang No. 33 Pasar Rebo, Jakarta Timur atau donasi uang yang dapat dikirimkan melalui Rekening Komisi Nasional Perlindungan Anak Bank CMB Niaga No. Rekening : 80000 1335400 untuk kemudian disalurkan kepada keluarga yang membutuhkan.
Dengan penuh ketulusan, hari ini Kamis 09/04 Pengacara kondang danv Host Hotman Paris Show di iNews TV DR. Hotman Paris Hutapea, SH, MH di Jakarta akan menyerah dan menitipkan bantuan kemanusiaan tambahan berupa beras, mie instan, bihun dan gula untuk dibagikan kepada keluarga-keluarga miskin tak berpenghasilan dampak dari wabah global Covid 19.
Mengingat bantuan sembako dangat dibutuhkan anak-anak dari keluarga yang terkena dampak Covid 19, Komnas Anak mengajak semua lapisan masyarakat, marilah saling bahu membahu memberikan pertolongan bagi masyarakat yang membutuhkan sembako saat ini, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam rilisnya dari Studio Komnas ANAK TV di Jakarta Kamis 09/04 saat menerima bantuan sosial kemanusiaan dalam bentuk natura dari Pengacara dan Host HOTROOM Metro TV DR. Hotman Paris Hutapea, SH, MH
Dalam kesempatan ini pula Komnas Perlindungan Anak megucapkan terima kasih kepada Prof DR. Lucky Azizah pengajar di UI, ibu Flores Sagala pengelolah SMK di Cilangkap Jakarta Timur, Justin Siagian aktivis MANNA Choir HKBP Pasar Rebo, Jonathan Dunn, Dina Asman, Dina Kwee di Surabaya, bapak Leo di Bali dan bapak David Kosasih di Jakarta atas kesediannya menitipkan bantuan sosial kemanudiaan untuk disalurkan Komnas Perlindungan Anak bagi keluarga yang sangat membutuhkan sembako karena terkena dampak Pandemi COVID 19.
Penulis : Khnza
Editor : Ndre
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,013)
- Internasional (30)
- Nasional (84,710)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,918)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (497)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 10, 2026
Ciptakan Rasa Aman, Koramil 04/Jati Asih Perkuat Patroli Malam Bersama Polsek Jati Asih
- September 10, 2026
Koramil CBD Dan PDA Intensifkan Patroli, Antisipasi Tawuran dan Kenakalan Remaja
- September 10, 2026
TNI AL Gelar Apel Siaga Dan Tasyakuran Hari Jadi TNI AL Ke-81 Tahun 2026
- September 10, 2026
Kaderisasi Damkar, Koramil 07 Pondok Aren Libatkan Warga dan Pelajar
- September 10, 2026
TNI AL Temukan Pelampung Di Perairan Cikoneng Anyer
- September 10, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



