Polisi Amankan 4 Pelaku Vandalisme

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Polda Metro dan Jajaran Sat Reskrim Polres Metro Tangerang berhasil mengungkap pelaku Tindak Pidana Vandalisme. Ke-empat pelaku yang ditangkap yakni MRR alias Bunga (21), AAM , alias Aflah, (18), RIAP alias Rio (18), RJ , als Riski (19).

Dalam keterangan persnya, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (11/4), Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana mengatakan, ke empat pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, karena dengan sengaja berencana melaku kejahatan di tengah situasi pandemik virus Covid-19 dengan melakukan menyebarkan berita bohong, menghasut yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

”Ada 4 pelaku yang di tangkap anggota. Para pelaku berencana akan melakukan kejahatan ditengah situasi covid-19. Beruntung rencana itu digagalkan dengan terungkapnya kasus ini,” ujar Nana Sudjana.

Lanjut Nana menerangkan, sebelum ditangkap, anggota dari sat reskirim Polres Metro Tangerang Kota bersama petugas Polda Metro Jaya menerima laporan adanya sekelompok orang menyiarkan kabar berkelebihan yang dapat menimbul keresahan dikalangan rakyat dan sengaja mengajak masyarakat melakukan tindak pidana.

Dari laporan masyarakat kejahatan vandalisme itu terjadi di Tangerang Kota, di sejumlah lokasi diantaranyaToko di Pasar Anyar Jl. Kiasnawi Kel. Sukarasa Kec. Tangerang Kota Tangerang. Kantor Bank BCA Jl. Kisamaun Pasar Lama Kota Tangerang bank. Trotoar dan dinding Jl. Kali Pasir Kota Tangerang. Bank BRI Jl. Imam Bonjol Tangerang Kota.

Dari laporan masyarakat, anggota bergerak dan mengungkap kasus ini dan menangkap 4 pelaku.” Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap para pelaku. Mereka Ingin mengajak Masyarakat untuk membuat keonaran dan kerusuhan dengan situasi yang ada saat ini,” terang Nana.

Adapun rencana kejahatan yang dirancang, Nana menjelaskan tersangka MRR, AAM, dan RIAP bertemu di Cafe Agerita milik tersangka RIAP,
kemudian ke tiga tersangka berencana akan melakukan pencoretan/Vandalisme di kota Tangerang.
Selanjutnya tersangka AAM, pergi membeli cat semprot/ Pilox,
dan mencetak tulisan yang berisi, kalimat “Sudah Krisis Saatnya Membakar”.

Setelah alat dan barang yang dibutuhkan mereka sudah siap untuk melakukan aksinya. Para tersangka, terang Kapolda, dengan
menggunakan sepeda motor, pergi untuk melaksanakan aksinya, yang sudah mereka rencanakan di empat lokasi wilayah Kota Tangerang.

Namun, setelah selesai melakukan aksinya ke tiga tersangka pulang mengarah ke café tempat sebelumnya berkumpul, tim gabungan Polres dan Polsek berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka. Dari pengembangan dari pemeriksaan ke tiga tersangka kemudian di lakukan penangkapan atas
tersangka RJ als Riski di wilayah Bekasi Timur.
“Dari hasil pengungkapan dan penangkapan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti sebagai alat yang mereka lakukan untuk membuat keresahan di tengah masyarakat,”ujar Nana.

Akibat perbuatannya, ke empat tesangka akan dijerat Pasal 14 UURI No 1 tahun 1946, pidana penjara maksimal 10 tahun. Pasal 15 UURI No 1 tahun 1946. Hukuman penjara setinggi tingginya 2 tahun dan Pasal 160 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Penulis : Khnza
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.