73 Orang Pelanggar Tibum Jalani Sidang Tipiring di PN Jaktim
October 29, 2016- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Sebanyak 90 pelanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) terjaring dalam operasi yang digelar Satpol PP Jakarta Timur sepanjang bulan Oktober 2016. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka pun harus menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Ruang Sidang Prof. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr. Soemarno, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung.
Namun dari 90 orang yang terjaring, hanya 73 orang yang menghadiri sidang Tipiring. Sidang sendiri dipimpin oleh hakim tunggal Tri Andita dan Jaksa Penuntut Umum Didi Koko. Adapun denda yang harus dibayar para pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 diantaranya pedagang kaki lima (PKL) dengan denda maksimal Rp. 100.000 hingga Rp. 250.000 ditambah biaya perkara Rp. 5.000. Sedangkan, pelanggar yang tertangkap tangan karena membuang sampah sembarangan dikenai denda maksimal Rp. 150.000 hingga Rp. 250.000 per orang, ditambah dengan biaya perkara Rp. 5 000.
“Jumlah total denda ditambah biaya perkara sebesar Rp 11.365.000 yang selanjutnya disetor ke kas Negara,” kata Kepala Seksi Ketertiban Masyarakat (Tibmas) Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur Mawardi Zuhri, usai sidang.
Mawardi mengatakan, ada 90 pelanggar ketertiban umum yang terjaring pihaknya, diantaranya 78 orang pelanggar merupakan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terjaring razia. Sedangkan 12 lainnya adalah hasil operasi tangkap tangan (OTT) karena kedapatan membuang sampah sembarangan di jalan.
“Seluruh pelanggar Perda ini terjaring selama sebulan terakhir. Sengaja kita sidangkan agar ada efek jera. Sehingga diharapkan ke depan mereka tidak melanggar ketertiban umum lagi. Nah, pada persidangan ini adanya ketidakhadiran sebanyak 17 orang (Verstek) dari PKL 15 orang juga 2 orang pelanggar pembuang sampah nantinya akan kita limpahkan ke kejaksaan,” katanya.
Menurutnya, persidangan Tipiring ini dalam rangka mewujudkan tata kehidupan kota Jakarta yang tertib, tentram, nyaman, bersih dan indah. “Untuk itu, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga kota dan prasarana kota beserta kelengkapannya. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi dan pelaksanaannya harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Lebih lanjut Mawardi menjelaskan, dalam mewujudkan tata kehidupan kota Jakarta yang tertib, tentram, nyaman, bersih dan indah tersebut, kedepan pihaknya akan terus melakukan penyisiran terhadap pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007, termasuk menyisir terhadap pedagang jamu yang disinyalir mengandung alkohol. “Jadi sesuai dengan yang telah didiskusikan oleh Pak Walikota dan Wakapolres Jakarta Timur saat melakukan pemusnahan Miras di Polsek Pulogadung, para penjual jamu yang yang berkedapatan menjual miras atau berindikasi adanya alkohol akan kita jaring sebagai pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 ini,” jelasnya.
Mawardi mengatakan, sidang Tipiring juga sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat, agar mereka paham tentang Perda ketertiban umum baik itu pedagang kaki lima (PKL) maupun masyarakat lainnya. Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan penertiban operasi tangkap tangan, kemudian memasukkan ke Sidang Tipiring.
“Yustisi atau sidang Tipiring ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar Perda. Ini akan terus kita lakukan pada setiap bulan pada minggu ke empat tiap hari Jumat, diharapkan kedepan warga juga tertib dalam segala hal,” ujarnya.
Sementara itu, Sinan, warga Kelurahan Kebon Pala yang merupakan PKL siomay diatas trotoar di wilayah Kecamatan Makasar mengakui, saat sidang mereka dikenai denda dengan membayar sebesar Rp 205 ribu. Hal ini membuatnya jera dan berjanji tidak berdagang di sembarang tempat lagi.
“Ini kan peraturan. Dengan terjaringnya razia ini saya sudah takut lagi untuk melakukan kembali berjualan diatas trotoar. Kita bersalah. Saya mengerti dan akan mematuhi hukum dalam mengikuti peraturan pemerintah dan saya berharap juga adanya pembinaan dari pemerintah,” ungkapnya.
Senada dengan Sinan, Mariati warga Kelurahan Cakung Barat, seorang penjual jamu keliling yang terjaring petugas saat membuang sampah sembarangan di pinggir kali Inspeksi Kalimalang Kelurahan Cakung barat mengungkapkan, pihaknya akan lebih disiplin saat berjualan.
“Dengan adanya sidang ini dan saya dikenakan denda sebesar Rp 155 ribu. Saya tidak akan mengulanginya. Meskipun saya buang hanya sekali dan itu masih banyak lagi selain saya,” tandasnya.
(EL)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,007)
- Internasional (30)
- Nasional (84,496)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,858)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (495)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 29, 2026
Pangdam XIII/Merdeka-Wakapolda Sulut Mantapkan Sinergi Jaga Kondusivitas Wilayah
- August 29, 2026
Pangdam XIII/Merdeka Terima Kunjungan Silaturahmi Bupati Sangihe di Makodam
- August 29, 2026
Kadis Pendidikan Drs. Arthur N. Palilingan Apresiasi 480 Sekolah Ikuti Education GTK Tahun2026
- August 29, 2026
Patroli Malam Bersama, Koramil 01/Kranji Pastikan Keamanan Lingkungan Tetap Terjaga
- August 29, 2026
Ciptakan Situasi Wilayah Aman, Babinsa Ciledug Dan Serut Patroli Malam
- August 29, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



