Apa Kabar Bank Banten?
May 28, 2020- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Banten – Sebulan sudah berlalu sejak penandatangan Letter of Inten (LOI) antara Gubernur Banten dengan Gubernur Jawa Barat pada tanggal 23 April 2020 dalam rangka merger Bank Banten dengan Bank BJB. Seyogyanya LOI tersebut segera diikuti dengan proses due diligence oleh kedua bank tersebut tetapi hingga saat ini tidak terdapat tanda-tanda due diligence sudah, sedang atau akan dilakukan.

Bahkan terdapat informasi bahwa belakangan telah dilaksanakan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Banten Global Development (BGD) dengan Bank BJB dalam rangka merger Bank Banten dengan Bank BJB Syariah (BJBS).
Tidak diketahui apakah MoU tersebut sudah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena substansi MoU berbeda dengan LOI yang sebelumnya telah mendapat persetujuan OJK.
Perubahan rencana merger Bank Banten dengan Bank BJB Syariah nampaknya didasarkan pada pertimbangan banyaknya aspirasi tokoh masyarakat, ormas-ormas islam yang menghendaki bank syariah, sebagaimana halnya usulan mereka pada saat awal proses pembelian bank untuk menjadi Bank Banten.
Pertimbangan lain mungkin dilihatnya sudah tidak ada pilihan lain, yang penting dengan merger tersebut masalah hukum tentang Bank Banten selesai.
Perubahan rencana tersebut nampaknya sejalan dengan tulisan saya sebelumnya berjudul “Quo Vadis Bank Banten” tertanggal 28 April 2020 di berbagai media online, merger Bank Banten dengan Bank BJB bukan pilihan yang tepat.
Bank BJB tidak segera menindak lanjuti LOI dengan due diligence karena nampaknya ada keengganan untuk menanggung kerugian Bank Banten yang akan berdampak pada penurunan Laba dan harga saham Bank BJB.
Hal ini akan dapat meningkatkan risiko strategik dan risiko reputasi Bank BJB dimata investor. Sebaliknya, bagi Bank Banten, merger dengan Bank BJB akan berarti hilangnya nama dan operasional Bank Banten karena digabungkan/dimasukkan kedalam Bank BJB.
Tepatkah BJB Syariah?.
Pertanyaan selanjutnya apakah merger bank Banten dengan Bank BJB Syariah, sekalipun nantinya akan berubah nama menjadi Bank Banten Syariah, merupakan langkah yang tepat?. Belum tentu!. Pertama, Kedua bank tersebut memiliki sistem operasional yang berbeda.
Bank Banten adalah bank konvensional, sedangkan bank BJB Syariah adalah bank syariah. Penggabungan Bank Banten ke Bank BJB Syariah akan berakibat pada hilangnya saham Bank Banten di Bursa Efek Indonesia (BEI), sementara Bank BJB Syariah bukan perusahaan yang sahamnya terdaftar dan diperjual belikan di BEJ.
Kedua, Bank BJB Syariah memiliki total Aset yang setara dengan Bank Banten dan memiliki pertumbuhan bisnis yang lambat. Dalam kurun waktu hampir 10 tahun, Aset BJBS hanya naik sebesar Rp5,7 triliun, yaitu dari Rp2 triliun pada tahun 2010 menjadi Rp7,7 triliun pada tahun 2019.
Laba yang diperoleh hanya naik Rp10 miliar, yaitu dari Rp5 miliar pada tahun 2010 menjadi Rp15 miliar pada tahun 2019. Laba sebesar ini tentu tidak akan mampu menyerap kerugian Bank Banten sebesar –Rp137 miliar pada tahun 2019.
Ketiga, merger Bank Banten dengan BJBS akan mengulangi persoalan yang sama seperti yang dialami Bank Banten selama ini, yaitu berupa konsolidasi dan streamlining atau penutupan kantor-kantor operasional sebanyak 50 kantor, termasuk pemutusan kerja karyawannya, yang ada di wilayah Jawa Barat. Relokasi kantor pusat dan kantor cabang ke wilayah Banten juga menambah persoalan sehingga dapat mengganggu konsentrasi manajemen untuk mengembangkan bisnisnya.
Keempat, proses merger membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang cukup besar. Kelima, dalam suatu kesempatan silaturahim, Gubernur mengatakan bahwa OJK meminta agar Bank Banten disehatkan dahulu sebelum di merger dengan BJB Syariah.
Jika Bank Banten sehat maka tidak ada artinya kemudian merger dengan BJBS, tetapi akan lebih realistis dan praktis bank Banten langsung dikonversi menjadi Bank Banten Syariah.
Alternatif Solusi Terbaik.
Persoalan utama Bank Banten sebenarnya tidak dipenuhinya sisa komitmen pemenuhan modal sebesar Rp300 miliar sejak tahun 2017 hingga saat ini.
Pada tahun 2017, Bank Banten telah mampu meningkatkan bisnis dan efisiensinya sehingga dapat menekan kerugian secara signifikan menjadi –Rp76 miliar dari –Rp405 miliar pada tahun 2016. Pada tahun 2018, Bank Banten masih mampu meningkatkan bisnisnya tapi pendapatan bunga menurun dan tingkat inefisiensi meningkat lagi sehingga ruginya meningkat menjadi –Rp100 miliar.
Namun demikian, total kerugian dalam 2 tahun (2017 dan 2018) sebesar –Rp176 miliar masih jauh lebih kecil dari kerugian 1 tahun pada tahun 2016.
Artinya, Bank Banten sebenarnya memiliki potensi untuk berkembang, tetapi karena jumlah modal yang tidak mencukupi dan tidak pernah diatasi, maka Bank Banten mengandalkan dana masyarakat yang berbiaya mahal berupa deposito.
Di sisi lain, Bank Banten masih menanggung beban aset kredit tidak produktif (tidak menghasilkan pendapatan bunga) yang nilainya cukup besar dari ex Bank Pundi. Oleh karena masalah utama Bank Banten adalah kurangnya permodalan sejak awal, maka solusi terbaiknya adalah memenuhi sisa komitmen pemenuhan modal ditambah kebutuhan likiditas lain akibat penarikan dana kasda dan dampak pandemik covid-19.
Beberapa alternatif cara yang dapat dilakukan untuk memenuhi komitmen tersebut, antara lain: Mengajukan APBD Perubahan kepada DPRD, Menjual saham Pemprov Banten di bank BJB dan BJB Syariah, yang hasilnya digunakan untuk memenuhi komitmen diatas, atau mengajukan permohonan penyertaan modal negara atau penempatan dana pemerintah ke dalam Bank Banten dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) penyelamatan akibat covid-19 berdasarkan PP No.23/2020.
Sementara itu, perlu dilakukan upaya mitigasi risiko hukum yang selama ini dikhawatirkan oleh Pemprov, yaitu melakukan pembahasan bersama dengan OJK, Kemendagri, Kejaksaan dan KPK untuk mendudukkan persoalan komitmen pemenuhan modal tersebut secara proporsional sehingga baik bank Banten maupun Pemegang Sahamnya tidak lagi tersandera oleh masalah hukum, sebagaimana yang telah berjalan selama 3 tahun ini, yang telah menjadikan Bank Banten sebagai korban.
Ini artinya kepentingan pembangunan ekonomi dan masyarakat Banten juga ikut menjadi korban. Pemprov sendiri juga tidak dapat menjadikan Bank Banten sebagai katalisator pembangunan daerah dan sebagai alternatif sumber pendapatan asli daerah.
Sejalan dengan upaya pemenuhan permodalan dan kebutuhan likiditas, Bank Banten selanjutnya dikonversi menjadi Bank Banten Syariah selaras dengan slogan Provinsi Banten “Iman, Taqwa dan Akhlaqul Karimah” dan sesuai dengan aspirasi masyarakat Banten yang religius sehingga Pemprov secara langsung ikut menyediakan sarana/fasilitas bagi masyarakatnya untuk menjalankan aktifitas ekonomi dan keuangannya secara syariah sebagai upaya mewujudkan ajaran islam secara kaffah dalam kehidupan sehari-hari.
Wallahu a’lam bissawab.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber : Dr. Rizqullah Thohuri, MBA
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,005)
- Internasional (30)
- Nasional (84,432)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,836)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (494)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 26, 2026
Setahun Curi Motor Jamaah Masjid, 2 Pelaku Curanmor Diciduk
- August 26, 2026
TANGGAP DARURAT KARHUTLA, TNI AL BERSAMA TIM GABUNGAN PADAMKAN KEBAKARAN LAHAN DI JAMBI
- August 25, 2026
Demi Keamanan dan Kenyamanan Warga, Koramil 03/Teluk Pucung Rutin Gelar Patroli Malam
- August 25, 2026
Babinsa Koramil 06/Cbd Dan Koramil 07/Pda Tingkatkan Keamanan Patroli Malam
- August 25, 2026
Pemdes Kopiwangker Maksimalkan Program Desa Meski Ada Efesiensi Anggaran
- August 26, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



